Kamis, 27 Juni 2013

Manajemen Resiko


MANAJEMEN RISIKO
Pengertian Risiko yaitu suatu keadaan yang tidak menyenangkan (merugikan) dari suatu kejadian atau suatu keadaan yang dapat terjadi akibat adanya kesalahan prosedur.

Risiko berdasarkan sifat :
1.             Risiko spekulatif yaitu risiko yang sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan
2.             Risiko murni, ex : fluktuasi harga

Risiko berdasarkan kemungkinan untuk dialihkan :
1.             Risiko yang dapat dialihkan, ex : asuransi
2.             Risiko yang tidak dapat dialihkan, ex :

Risiko berdasarkan muasal kemunculannya :
1.             Risiko Internal, ex : terjadi kecelakaan kerja, korupsi
2.             Risiko Eksternal, ex : kenaikan harga bahan baku

Sumber-sumber risiko :
1.             Risiko sosial, ex : masyarakat sekitar
2.             Risiko fisik, ex : orang meninggal, rumah rusak
3.             Risiko ekonomi, ex : siklus perekonomian, inflasi, deflasi
4.             Risiko politik, ex : kebijakan-kebijakan pemerintah

Pengertian Manajemen Risiko :
1.             Menurut Australian risk management standart yaitu kultur, proses dan struktur yang diarahkan untuk merealisasikan peluang, potensial serta mengelola dampak yang merugikan atau suatu pendekatan terstruktur dan metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman.
2.             Tujuan manajemen risiko yaitu untuk meminimalkan kerugian, memaksimalkan keuntungan, meningkatkan kesempatan ataupun peluang dan menghindarkan dari bencana.
3.             Sasarannya yaitu ke semua bagian

Manajemen Risiko dihubungkan dengan bagian-bagian dalam perusahaan :
1.             Aspek Keuangan, ex : arus kas, profit
2.             Aspek Akuntansi, ex : penggelapan, korupsi
3.             Aspek Pemasaran, ex : merk, kerusakan, kehilangan atau pencurian produk
4.             Aspek SDM, ex : keselamatan pekerja
5.             Aspek Produksi, ex : kekurangan / kelebihan stock, kerusakan peralatan
6.             Aspek Maintenance / peralatan, ex : perbaikan mesin secara rutin / periodik

Ruang Lingkup Proses Manajemen Risiko :
1.             Penetapan Tujuan
Yaitu menetapkan tujuan organisasi, menetapkan kebijakan organisasi dan menetapkan strategi organisasi
2.             Identifikasi
Yaitu mengidentifikasi risiko yang akan timbul berdasarkan tujuan, kebijakan dan strategi organisasi
3.             Analisis Risiko
Yaitu menganalisis penyebab risiko yang terjadi
4.             Evaluasi Risiko
Yaitu membandingkan tingkat risiko dengan kriteria standart
5.             Pengendalian Risiko
Yaitu pengelolaan risiko (meminimalisir) agar risiko tersebut tidak sampai merugikan perusahaan
6.             Monitor dan Review
Yaitu melakukan pengawasan dan identifikasi perubahan-perubahan yang ada di perusahaan terutama yang berhubungan dengan manajemen risiko
7.             Komunikasi dan Konsultasi
Yaitu melakukan komunikasi dan konsultasi dengan mengambil keputusan atau kebijakan
Kategori Risiko :
1.             Strategi dan Kebijakan
Yaitu berkaitan dengan perubahan lingkungan organisasi dan respon terhadap perubahan tersebut
2.             Operasional
Yaitu berkaitan dengan proses atau sistem yang ada didalam organisasi
3.             Kepatuhan
Yaitu berkaitan dengan budaya atau peraturan yang berlaku dalam organisasi
4.             Kecurangan
Yaitu berkaitan dengan penyimpangan atau kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar
5.             Finansial
Yaitu berkaitan dengan sistem keuangan perusahaan atau organisasi

Sebab-sebab Risiko dalam Bisnis :
1.             Pendanaan yang terbatas
2.             Ketergantungan pada suatu produk
3.             Ketergantungan pada suatu pelanggan
4.             Ketergantungan pada suatu pemasok
5.             Ketergantungan pada suatu karyawan kunci
6.             Kerugian piutang
7.             Kerugian properti


RISIKO PASAR
Pengertian Risiko Pasar
Yaitu suatu kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan.

Bentuk-bentuk Risiko Pasar :
1.             Risiko pasar secara umum (General market risk)
Yaitu risiko yang dialami oleh seluruh perusahaan yang disebabkan oleh suatu kebijakan yang dilakukan oleh lembaga terkait yang mana kebijakan tersebut mampu memberi pengaruh bagi seluruh sektor bisnis. Contoh, pada saat bank sentral suatu negara melakukan kebijakan uang ketat dengan berbagai instrumennya seperti menaikkan suku bunga BI rate. Dimana kebijakan menaikkan BI rate ini akan membawa pengaruh secaramenyeluruh pada seluruh sektor bisnis yang berhubungan dengan interest rate related instrument (berbagai instrument yang berhubungan dengan suku bunga).
2.             Risiko pasar secara spesifik (Specific market risk)
Yaitu suatu bentuk risiko yang hanya dialami secara khusus pada satu sektor atau sebagian bisnis saja tanpa bersifat menyeluruh. Contoh, pengumuman yang dikeluarkan oleh suatu lembaga penilai dimana lembaga penilai tersebut memiliki reputasi yang baik dan diakui oleh publik.

Ada beberapa sebab yang menimbulkan terjadinya general market risk (risiko pasar secara umum) yaitu :
1.             Foreign exchange risk
Yaitu secara umum dalam ilmu keuangan dikenal dua bentuk pasar yaitu pasar modal (capital market) dan pasar uang (money market). Kedua bentuk pasar ini pada prinsipnya saling memiliki keterkaitan satu sama lainnya.
2.             Interest rate risk
Yaitu risiko suku bunga adalah risiko yang di alami akibat dari perubahan suku bunga yang terjadi di pasaran yang mampu memberi pengauh bagi pendapatan perusahaan.
3.             Commodity position risk
Yaitu risiko perubahan nilai komoditi adalah suatu siuasi dan kondisi dimana terjadinya kerugian akibat perubahan harga barang komoditi di pasar yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, dimana kondisi ini akan semakin parah pada saat barang komoditi tersebut telah terikat kontrak dalam suatu kontrak perjanjian (commodity contrack) serta informasi tersebut telah sampai ke pasar.
4.             Equity position risk
Equity position risk (risiko perubahan kekayaan) adalah suatu kondisi dimana kekayaan perusahaan (stock and share) mengalami perubahan dari biasanyan sehingga perubahan tersebut memberi dampak pada keuntungan dan kerugian karyawan.
5.             Politic risk
Stabilitas politik adalah sesuatu sangat pening bagi suatu negara. Stabilitas politik menjanjikan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, namun jika pemimpin dan pihak terkait di suatu negara tidak mampu menciptakan iklim kondusif dalam bidang politik maka artinya seluruh pemimpin dan aparatur di negara tersebut tidak memiliki semangat kemimpinan. Jika kondisi ini terus terjadi maka yang terjadi adalah krisis kepemimpinan.


Hubungan Foreign Exchange Risk dan Perbankan
Perbankan adalah lembaga mediasi yang menghubungkan mereka yang kelebihan dana (surplus) dan mereka yang kekurangan dana (deficit). Penempatan posisi ini menyebabkan banyak pihak menjadikan perbankan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang lingkup kerja dan aktivitas bisnis mereka, artinya secara otomatis perbankan terseret dengan sendirinya untuk masuk ke dalam risiko pasar (market risk).
Kondisi dan situasi terbentuknya market risk terjadi karena disebabkan oleh berbagai faktor yang berada diluar kendali perusahaan atu perbankan.
Faktor-faktor tersebut antara lain seperti naik dan stabil, perubahan nilai tukar, dan lain sebagainya. Lebih jauh perubahan tersebut telah mampu mendorong untuk ikut berubahnya beberapa produk perbankan seperti deposito, tabungan , giro, keputusan kredit, keputusan investasi, dan lain sebagainya.

Ada 6 faktor yang mempengaruhi terjadinya gejolak harga di pasar yaitu :
1.             Faktor fundamental ekonomi
2.             Terjadinya peristiwa besar dalam ekonomi dan politik
3.             Campur tangannya financial authorities
4.             Perimbangan kekuatan permintaan dan penawaran
5.             Likuiditas pasar
6.             Suburnya kegiatan arbitrage

Faktor-faktor yang Menyebabkan Perubahan Kurs :
1.             Perbedaan Inflasi
Inflasi suatu Negara yang lebih tinggi dibandingkan dengan Negara lainnya menyebabkan kurs mata uang Negara tersebut melemah.
2.             Perbedaan Tingkat Bunga
Tingkat bunga bisa dibedakan menjadi tingkat bunga nominal dan tingkat bunga riil. Tingkat bunga nominal adalah tingkat bunga yang bisa diobservasi.
3.             Indepedensi Bank Sentral
Yang dimaksud indepedensi disini adalah kemampuan bertahan dari tekanan (biasanya) pemerintah sedang berkuasa.
4.             Pertumbuhan Ekonomi
Negara yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan menarik banyak investor. Banyak investor yang ingin masuk, yang menyebabkan naiknya permintaan terhadap mata uang Negara tersebut.
5.             Espektasi
Mata uang bisa dilihat dari sekuritas, sehingga bisa digunakan sebagai alat investasi. Jika investor memperkirakan perusahaan tertentu akan mempunyai prospek yang baik, maka saham perusahaan tersebut akan meningkat, meskipun saat ini perusahaan tersebut tidak atau belum mengalami perubahan yang signifikan.

Eksposur Terhadap Perubahan Kurs :
1.             Eksposur Transaksi
Yaitu eksposur yang terjadi karena perusahaan memasuki kontrak tertentu, yang kemudian memunculkan sejumlah nilai uang yang rentan terhadap perubahan kurs.
2.             Eksposur Akuntansi
Yaitu terjadi karena laporan keuangan dengan mata uang tertentu, kemudian dikonversikanke laporan keuangan dengan mata uang lain, rentan (terekspos) terhadap perubahan kurs.
3.             Eksposur Operasi
Yaitu operasi perusahaan yang rentan (terekspos) terhadap perubahn kurs.
4.             Eksposur Ekonomi
Yaitu eksposur operasi digabung dengan eksposur transaksi menjadi eksposur ekonomi.Eksposur operasi adalah nilai perusahaan yang rentan terhadap perubahan kurs.











































RISIKO KREDIT
Pengertian Risiko Kredit
Yaitu bentuk ketidakmampuan suatu perusahaan, institusi, lembaga maupun pribadi dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu baik pada saat jatuh tempo maupun sesudah jatuh tempo.

Analisis Risiko Kredit menggunakan dua pedoman yaitu :
Pedoman 3R :
1.             Return
Yaitu berkaitan dengan hasil yang diperoleh dari penggunaan kredit yang diminta, apakah kredit tersebut bisa menghasilkan pendapatan yang memadai untuk melunasi hutang dan bunganya.
2.             Repayment capacity
Yaitu berkaitan dengan kemampuan perusahaan mengembalikan pinjaman dan bunganya saat jatuh tempo.
3.             Risk – Bearing ability
Yaitu berkaitan dengan kemampuan perusahaan menanggung risiko kegagalan yang berhubungan dengan penggunaan kredit, jadi yang penting dinilai jaminan dari kredit tersebut.

Pedoman 5C :
1.             Character
Yaitu menunjukkan kemauan peminjam untuk memenuhi kewajibannya. Kemauan tersebut lebih berkaitan dengan sifat dan watak peminjam.
2.             Capacity
Yaitu kemampuan peminjam untuk melunasi kewajiban hutangnya, melalui pengelolaan perusahaannya dengan efektif dan efisien. Jika peminjam bisa mengelola perusahaannya dengan baik, perusahaan bisa memperoleh keuntungan, maka kemungkinan bisa mengembalikan pinjaman akan semakin tinggi.
3.             Capital
Yaitu posisi keuangan perusahaan peminjam secara keseluruhan. Kondisi keuangan bisa dilihat melalui analisis keuangan seperti analisis rasio. Dalam hal ini, bank atau lembaga keuangan harus memperhatikan komposisi hutang dengan modal sendiri.
4.             Collateral
Yaitu aset yang dijaminkan (dijadikan agunan) untuk suatu pinjaman. Jika karena sesuatu hal pinjaman tidak bisa dikembalikan, jaminan bisa dijual untuk menutup pinjaman tersebut.
5.             Conditions
Yaitu sejauh mana kondisi perekonomian akan mempengaruhi kemampuan mengembalikan pinjaman. Jika kondisi perekonomian memburuk, maka kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan keuangan akan semakin tinggi, yang membuat kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan melunasi pinjaman juga semakin tinggi.

Risiko Kredit Jangka Panjang & Jangka Pendek :
1.             Risiko yang bersifat jangka pendek
Yaitu risiko yang disebabkan karena ketidakmampuan suatu perusahaan memenuhi dan menyelesaikan kewajiban yang bersifat jangka pendek. Bersifat operasional, prosedural yang segera dibutuhkan perusahaan.
2.             Risiko yang bersifat jangka panjang
Yaitu ketidakmampuan suatu perusahaan menyelesaikan kewajiban jangka panjangnya. Risiko yang tahunnya lebih dari 10 tahun.

Beberapa permasalahan yang dihadapi Investor dan Debitur akibat Risiko Kredit yaitu:
Risiko Kredit bagi Investor :
1.             Investor akan mengalami keterlambatan penerimaan keuntungan dalam bentuk bunga
2.             Bagi pemegang obligasi permasalahan menjadi lebih besar pada saat emiten sudah berada dalam kondisi bangkrut dan siap di likuidasi
3.             Keterlambatan penerimaan keuntungan dari bunga menyebabkan permasalahan pada pihak eksternal

Risiko Kredit bagi Debitur :
1.             Mengambil aset jaminan dari kreditur
2.             Jika jaminan tidak mencukupi akan diberikan pada ahli waris
3.             Ada pembicara jika ada kebijakan tertentu

Default Risk
Pengertian Default Risk
Yaitu risiko gagal bayar terhadap sejumlah pinjaman kredit yang dipinjam.

Penyebab Debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman secara tepat waktu disebabkan :
1.             Kondisi makro ekonomi yang tidak stabil
2.             Kerugian perusahaan akibat penurunan penjualan
3.             Terjadi korupsi dalam perusahaan menyebabkan penurunan nilai perusahaan dimata publik
4.             Terjadi mismanajemen

Kebijaksanaan dan Solusi untuk menghindari terjadinya Default Risk :
1.             Bagi kreditor akan menaikkan angka jaminan pada tingkat yang benar-benar aman
2.             Menghindari jaminan yang memiliki tingkat risiko
3.             Menghindari benda jaminan yang memiliki nilai fluktuasi di pasaran


Jenis-jenis Kredit

1.             Jenis kredit ditinjau dari segi materi yang dialihkan haknya :

a.              Kredit dalam bentuk uang (money kredit)

Kredit bank konvensional pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dan pengembaliannyapun dalam bentuk uang juga.

b.             Kredit dalam bentuk bukan uang (non-money kredit)

Kredit yang berupa benda-benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh perusahaan-perusahaan dagang, dan sebagainya. Kredit dalam bentuk bukan uang ini lazim disebut mercantile credit atau merchant credit. Sedangkan pengembaliannya biasanya dalam bentuk uang.

2.             Jenis kredit menurut jangka waktunya :

a.              Kredit jangka pendek

Yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Biasanya kredit jangka pendek ini cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja.

b.             Kredit jangka menengah

Yaitu kredit yang berjangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. Kredit jangka menengah ini biasanya berupa kredit modal kerja, atau kredit investasi yang relatif tidak terlalu besar jumlahnya. Misalnya untuk pembelian mesin-mesin ringan.

c.              Kredit jangka panjang

Yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. Kredit macam ini biasanya cocok untuk kredit investasi seperti pembelian mesin-mesin berat, pembangunan gedung, pabrik, perkebunan, kredit pembelian rumah (KPR) dll.

3.             Jenis kredit menurut tujuan penggunaannya :

a.              Kredit konsumtif

Yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.

b.             Kredit produktif

Yaitu kredit yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan utility (faedah / kegunaan), baik faedah karena bentuk (utility of form), faedah karena tempat (utility of place), faedah karena waktu (utility of time), maupun faedah karena kepemilikan (owner / possession utility).

4.             Jenis kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya kembali :

a.              Kredit sekaligus (aflopend credit)

Yaitu kredit yang cara penarikan atau penyediaan dananya dilakukan sekaligus, baik secara tunai maupun melalui pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur.

b.             Kredit  rekening koran (kredit RK)

Yaitu kredit menyediakan dananya dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan, ke dalam rekening koran/ rekening giro atas nama debitur, sedangkan penarikannya dilakukannya dengan cek, bilyet giro atau surat pemindahan-bukuan lainnya.

c.              Kredit bertahap

Yaitu kredit yang cara penarikan atau penyediaannya dilaksanakan secara tertahap, misalnya dalam 2,3,4 kali tahapan. Biasanya kredit demikian diberikan untuk investasi yang memerlukan masa pembangunan dan implementasi yang memakan waktu lama, misalnya kredit untuk pembangunan pabrik serta pembelian mesin-mesinnya.

d.             Kredit berulang (revolving credit)

Yaitu kredit setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maximum dan jangka waktu tertentu.

e.              Kredit per transaksi (selflquiditing credit)

Yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi tersebut merupakan sumber pelunasan kredit.

5.             Jenis kredit menurut sector ekonominya :

a.              Kredit pertanian

Yaitu kredit dengan tujuan produktif dalam rangka meningkatkan hasil di sektor pertanian, baik berupa kredit investasi maupun modal kerja.

b.             Kredit pertambangan

Yaitu kredit yang membiayai usaha-usaha penggalian dan pengumpulan bahan-bahan tambang dalam bentuk padat, cair dan gas yang meliputi minyak bumi, biji logam, batu bara dan barang-barang tambang lainnya.

c.              Kredit industri

Yaitu kredit yang berkenaan dengan usaha atau kegiatan-kegiatan mengubah bentuk, mengingat faedah dalam bentuk pengolahan-pengolahan baik secara mekanik, maupun secara kimiawi dari satu bahan menjadi bahan baru yang dikerjakan dengan mesin, tenaga manusia dan lain-lain.

d.             Kredit perdagangan

Yaitu kredit yang membiayai usaha-usaha perdagangan, baik perdagangan eceran, distribusi, eksportir, dan importir.

e.              Kredit pendidikan

Yaitu kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.

f.              Kredit perumahan

Yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

Prinsip Pengendalian Risiko Kredit :
1.             Terbinanya kepedulian terhadap risiko kredit
Pengendalian risiko kredit memerlukan komitmen semua pihak dari level manajemen tertinggi hingga credit officer maupun staff operasional yang berada pada jajaran terdepan di kantor cabang / kantor cabang pembantu. Pengendalian risiko kredit akan optimal apabila ada kesamaan bahasa dan ditujukan untuk melindungi kepentingan bank.
2.             Proses kredit berdasarkan proses yang sehat
Prosedur rangkaian proses permohonan kredit harus mematuhi ketentuan manajemen perkreditan yang berlaku dan diperlakukan sama. Hal tersebut berlaku untuk debitur lama maupun debitur baru.
3.             Penataan yang memadai atas aspek administrasi, hasil pengukuran dan proses pemantauan
Bank harus memiliki system administrasi yang memadai yang memastikan bahwa seluruh dokumentasi kredit dan proses administrasi yang menyertainya tersimpan dengan baik sesuai ketentuan batas waktu penyimpanan dokumen yang ditetapkan.
4.             Memastikan pengendalian yang memadai terhadap risiko kredit
Sistem pengendalian risiko kredit bank harus independen, dilakukan dengan perhitungan dan analisa yang memadai, fair dan dapat dipertanggung jawabkan.

Tujuan Pengendalian Risiko Kredit :
Tujuan utama dari pengendalian risiko kredit adalah menjaga agar semua aktivitas kredit Bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Bank atau membahayakan kelangsungan usaha Bank.

Untuk menghindari hal tersebut diatas, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.              Menyediakan modal yang cukup untuk menutup risiko.
Melalui pengendalian risiko kredit yang efektif, Bank dapat menyediakan modal baik dalam rangka memenuhi peraturan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio), maupun dalam mengcover risiko secara keseluruhan.
b.             Meningkatkan efisiensi proses manajemen kredit
Apabila risiko kredit dapat diidentifikasi, diukur, dan dimonitor dengan lebih baik, maka proses manajemen perkreditan akan lebih cepat dan efisien.
c.              Meningkatkan budaya kredit yang sehat (Healthy Credit Culture)
Proses peningkatan budaya kredit yang sehat antara lain dilakukan melalui kampanye “sadar risiko kredit” sehingga proses pemberian kredit sejak analisa kredit, persetujuan kredit, pemantauan kredit dilakukan berdasarkan prinsip professionalisme dan menjunjung tinggi fairness dan good corporate governance.
d.             Memberikan respon bisnis dengan lebih cepat.
Memperhatikan kondisi persaingan yang semakin meningkat, maka diperlukan respon yang cepat terhadap perkembangan bisnis yang ada.

Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Langkah penyelesaian kredit macetyang dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah:
1.             Rescheduling
Yaitu upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak
2.             Reconditioning
Yaitu upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3.             Restructuring
Yaitu upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning
4.             Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenisyang diatas. Misalnya kombinasi antara rescheduling dengan restructuring atau restructuring dengan reconditioning.
5.             Penyitaan Jaminan
Yaitu jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya etikad baik atau sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.









RISIKO ASURANSI
Pengertian Asuransi (pertanggungan)
Yaitu suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu.

Tujuan Asuransi
1.             Segi Ekonomi
-                 Tujuannya yaitu mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
-                 Tekniknya yaitu dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.             Segi Hukum
-                 Tujuannya yaitu memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
-                 Tekniknya yaitu melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3.             Segi Tata Niaga
-                 Tujuannya yaitu membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
-                 Tekniknya yaitu memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4.             Segi Kemasyarakatan
-                 Tujuannya yaitu menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
-                 Tekniknya yaitu semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi) untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5.             Segi Matematis
-                 Tujuannya yaitu meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
-                 Tekniknya yaitu menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

Fungsi Asuransi
1.             Transfer Risiko
Yaitu dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2.             Kumpulan Dana
Yaitu premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

Macam-macam Asuransi :
Asuransi menurut Sifat Pelaksanaannya :
1.             Asuransi Sukarela
Yaitu pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
2.             Asuransi Wajib
Yaitu asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Asuransi menurut jenis usaha perasuransian :
1.             Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti.
Asuransi kerugian terdiri atas :
1)             Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)             Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)             Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)             Asuransi kecelakaan (accident insurance)
2.             Asuransi jiwa
Yaitu suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)             Asuransi kecelakaan
2)             Asuransi jiwa
3)             Anuitas
4)             Asuransi industri

Asuransi jiwa memberikan :
a)             Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)             Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)             Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)            Penghimpunan dana untuk persiapan pension

Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)             Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b)             Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c)             Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3.             Reasuransi
Yaitu pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.

Fungsi Reasuransi :
a)             Meningkatkan kapasitas akseptasi
b)             Alat penyebaran risiko
c)             Meningkatkan stabilitas usaha
d)            Meningkatkan kepercayaan

Mekanisme untuk Reasuransi :
a)             Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)             Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)             Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.

Usaha Penunjang Asuransi :
1.             Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2.             Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3.             Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4.             Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5.             Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Risiko yang bisa diasuransikan yaitu :
1.             Kerugian karena risiko bisa ditentukan dan diukur
2.             Risiko yang mempunyai kemiripan dan banyak
3.             Kerugian harus terjadi karena ketidaksengajaan atau karena kecelakaan
4.             Kerugian tidak diakibatkan oleh bencana alam
5.             Kerugian yang besar
6.             Probabilitas terjadinya kerugian tidak terlalu tinggi

Prinsip-prinsip Asuransi :
1.             Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest :
a)             Kerugian tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b)             Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c)             Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d)            Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2.             Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3.             Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4.             Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5.             Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.             Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.




Risiko Asuransi :
1.             Risiko Murni
Yaitu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.             Risiko Spekulatif
Yaitu risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.             Risiko Individu
Yaitu risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Risiko individu dibagi menjadi 3 jenis :
a)             Risiko pribadi (personal risk)
Yaitu risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b)             Risiko harta (property risk)
Yaitu risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c)             Risiko tanggung gugat (liability risk)
Yaitu risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
















RISIKO KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pengertian Kesehatan (Health)
Yaitu pekerja terbebas dari penyakit fisik dan mental

Pengertian Keselamatan (Safety)
Yaitu perlindungan terhadap pekerja agar tidak terluka akibat kecelakaan kerja

Keselamatan dan Kesehatan kerja
Yaitu difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan yaitu suatu ilmu pengetahuan dan penerapan dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

UU yang menjadi dasar pemberlakuan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia
Pasal 86 UU No. 13 tahun 2003 :
1.             Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.              Keselamatan dan kesehatan kerja
b.             Moral dan kesusilaan
c.              Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
2.             Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
3.             Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 & 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 87 UU No. 13 tahun 2003 :
1.             Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
2.             Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah

Sebab-sebab Kecelakaan :
1.             Kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman
2.             Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan.
Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain.
Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.

Faktor - faktor Kecelakaan
Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain.

Masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Kinerja (performance) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultan dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Jika ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya jika terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit atau kecelakaan akibat kerja yang akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.

a)             Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b)            Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas / jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c)             Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).

Pengertian Tenaga Kesehatan
Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan mengatur upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau rakyatnya. Masyarakat, dari semua lapisan, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian.



Jenis-jenis Tenaga Kesehatan terdiri dari :
Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Fisioterapis, Radiographer, Analis Farmasi, Refraksionis optitien.

Pengendalian melalui jalur kesehatan
Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal kecelakaan dan penyakit. Diperlukan sistem rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat. Pencegahan dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi :
1.             Pemeriksaan Awal
Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas kesehatan dan non kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya. Anamnese umum.
Pemerikasaan kesehatan awal ini meliputi: 
a.              Anamnese pekerjaan
b.             Penyakit yang pernah diderita
c.              Alrergi
d.             Imunisasi yang pernah didapat
e.              Pemeriksaan badan
f.              Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu : Tuberkulin test, Psiko test.
2.             Pemeriksaan Berkala
Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang lingkup pemeriksaan disini meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.
3.             Pemeriksaan Khusus
Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja.
Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.

Program Keselamatan Kerja :
1.             Didukung oleh manajemen puncak
2.             Pelatihan memadai dalam masa orientasi mengenai keselamatan
3.             Pekerja yang sadar akan perlunya safety dalam bekerja
4.             Lingkungan dan tempat kerja yang aman

Tindakan Pencegahan :
1.             Dilarang membawa senjata tajam ke tempat kerja dan tempat parkir
2.             Pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa
3.             Peraturan yang tidak memberi toleransi bagi pegawai yang melakukan kekerasan
4.             Peraturan yang mewajibkan pegawai melapor adanya kejanggalan
5.             Kerjasama dengan psikiater / dokter jika ada emergensi
6.             Melatih manajer melihat sesuatu yang bahaya

Program Sadar Kesehatan Kerja :
1.             Olahraga
2.             Kebiasaan makan yang baik
3.             Adanya kemampuan menerima curhat
4.             Keseimbangan kerja dan keluarga
5.             Insentif bagi yang sehat

1 komentar: