MANAJEMEN RISIKO
Pengertian
Risiko
yaitu suatu keadaan yang tidak menyenangkan (merugikan) dari suatu kejadian
atau suatu keadaan yang dapat terjadi akibat adanya kesalahan prosedur.
Risiko
berdasarkan sifat :
1.
Risiko
spekulatif yaitu risiko yang sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan
2.
Risiko
murni, ex : fluktuasi harga
Risiko
berdasarkan kemungkinan untuk dialihkan :
1.
Risiko
yang dapat dialihkan, ex : asuransi
2.
Risiko
yang tidak dapat dialihkan, ex :
Risiko
berdasarkan muasal kemunculannya :
1.
Risiko
Internal, ex : terjadi kecelakaan kerja, korupsi
2.
Risiko
Eksternal, ex : kenaikan harga bahan baku
Sumber-sumber
risiko :
1.
Risiko
sosial, ex : masyarakat sekitar
2.
Risiko
fisik, ex : orang meninggal, rumah rusak
3.
Risiko
ekonomi, ex : siklus perekonomian, inflasi, deflasi
4.
Risiko
politik, ex : kebijakan-kebijakan pemerintah
Pengertian
Manajemen Risiko :
1.
Menurut
Australian risk management standart yaitu kultur, proses dan struktur yang
diarahkan untuk merealisasikan peluang, potensial serta mengelola dampak yang
merugikan atau suatu pendekatan terstruktur dan metodologi dalam mengelola
ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman.
2.
Tujuan
manajemen risiko yaitu untuk meminimalkan kerugian, memaksimalkan keuntungan,
meningkatkan kesempatan ataupun peluang dan menghindarkan dari bencana.
3.
Sasarannya
yaitu ke semua bagian
Manajemen Risiko
dihubungkan dengan bagian-bagian dalam perusahaan :
1.
Aspek
Keuangan, ex : arus kas, profit
2.
Aspek
Akuntansi, ex : penggelapan, korupsi
3.
Aspek
Pemasaran, ex : merk, kerusakan, kehilangan atau pencurian produk
4.
Aspek
SDM, ex : keselamatan pekerja
5.
Aspek
Produksi, ex : kekurangan / kelebihan stock, kerusakan peralatan
6.
Aspek
Maintenance / peralatan, ex : perbaikan mesin secara rutin / periodik
Ruang Lingkup
Proses Manajemen Risiko :
1.
Penetapan
Tujuan
Yaitu menetapkan tujuan organisasi, menetapkan
kebijakan organisasi dan menetapkan strategi organisasi
2.
Identifikasi
Yaitu mengidentifikasi risiko yang akan
timbul berdasarkan tujuan, kebijakan dan strategi organisasi
3.
Analisis
Risiko
Yaitu menganalisis penyebab risiko yang
terjadi
4.
Evaluasi
Risiko
Yaitu membandingkan tingkat risiko
dengan kriteria standart
5.
Pengendalian
Risiko
Yaitu pengelolaan risiko (meminimalisir)
agar risiko tersebut tidak sampai merugikan perusahaan
6.
Monitor
dan Review
Yaitu melakukan pengawasan dan
identifikasi perubahan-perubahan yang ada di perusahaan terutama yang
berhubungan dengan manajemen risiko
7.
Komunikasi
dan Konsultasi
Yaitu melakukan komunikasi dan
konsultasi dengan mengambil keputusan atau kebijakan
Kategori Risiko
:
1.
Strategi
dan Kebijakan
Yaitu berkaitan dengan perubahan
lingkungan organisasi dan respon terhadap perubahan tersebut
2.
Operasional
Yaitu berkaitan dengan proses atau
sistem yang ada didalam organisasi
3.
Kepatuhan
Yaitu berkaitan dengan budaya atau
peraturan yang berlaku dalam organisasi
4.
Kecurangan
Yaitu berkaitan dengan penyimpangan atau
kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar
5.
Finansial
Yaitu berkaitan dengan sistem keuangan
perusahaan atau organisasi
Sebab-sebab
Risiko dalam Bisnis :
1.
Pendanaan
yang terbatas
2.
Ketergantungan
pada suatu produk
3.
Ketergantungan
pada suatu pelanggan
4.
Ketergantungan
pada suatu pemasok
5.
Ketergantungan
pada suatu karyawan kunci
6.
Kerugian
piutang
7.
Kerugian
properti
RISIKO PASAR
Pengertian
Risiko Pasar
Yaitu
suatu kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan
kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali perusahaan.
Bentuk-bentuk
Risiko Pasar :
1.
Risiko
pasar secara umum (General market risk)
Yaitu risiko yang dialami oleh seluruh
perusahaan yang disebabkan oleh suatu kebijakan yang dilakukan oleh lembaga
terkait yang mana kebijakan tersebut mampu memberi pengaruh bagi seluruh sektor
bisnis. Contoh, pada saat bank sentral suatu negara melakukan kebijakan uang
ketat dengan berbagai instrumennya seperti
menaikkan suku bunga BI rate. Dimana kebijakan menaikkan BI rate ini akan
membawa pengaruh secaramenyeluruh pada seluruh sektor bisnis yang berhubungan
dengan interest rate related instrument (berbagai instrument yang berhubungan
dengan suku bunga).
2.
Risiko
pasar secara spesifik (Specific market risk)
Yaitu suatu
bentuk risiko yang hanya dialami secara khusus pada satu sektor atau sebagian
bisnis saja tanpa bersifat menyeluruh. Contoh, pengumuman yang dikeluarkan oleh
suatu lembaga penilai dimana lembaga penilai tersebut memiliki reputasi yang
baik dan diakui oleh publik.
Ada beberapa sebab yang menimbulkan terjadinya general
market risk (risiko pasar secara umum) yaitu :
1.
Foreign
exchange risk
Yaitu
secara umum dalam ilmu keuangan dikenal dua bentuk pasar yaitu pasar modal
(capital market) dan pasar uang (money market). Kedua bentuk pasar ini pada
prinsipnya saling memiliki keterkaitan satu sama lainnya.
2.
Interest
rate risk
Yaitu
risiko suku bunga adalah risiko yang di alami akibat dari perubahan suku bunga
yang terjadi di pasaran yang mampu memberi pengauh bagi pendapatan perusahaan.
3.
Commodity
position risk
Yaitu
risiko perubahan nilai komoditi adalah suatu siuasi dan kondisi dimana
terjadinya kerugian akibat perubahan harga barang komoditi di pasar yang
disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, dimana kondisi ini akan semakin parah
pada saat barang komoditi tersebut telah terikat kontrak dalam suatu kontrak
perjanjian (commodity contrack) serta informasi tersebut telah sampai ke pasar.
4.
Equity
position risk
Equity
position risk (risiko perubahan kekayaan) adalah suatu kondisi dimana kekayaan
perusahaan (stock and share) mengalami perubahan dari biasanyan sehingga
perubahan tersebut memberi dampak pada keuntungan dan kerugian karyawan.
5.
Politic
risk
Stabilitas
politik adalah sesuatu sangat pening bagi suatu negara. Stabilitas politik
menjanjikan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, namun jika pemimpin dan
pihak terkait di suatu negara tidak mampu menciptakan iklim kondusif dalam
bidang politik maka artinya seluruh pemimpin dan aparatur di negara tersebut
tidak memiliki semangat kemimpinan. Jika kondisi ini terus terjadi maka yang
terjadi adalah krisis kepemimpinan.
Hubungan Foreign Exchange Risk dan
Perbankan
Perbankan
adalah lembaga mediasi yang menghubungkan mereka yang kelebihan dana (surplus)
dan mereka yang kekurangan dana (deficit). Penempatan posisi ini menyebabkan
banyak pihak menjadikan perbankan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan
dalam ruang lingkup kerja dan aktivitas bisnis mereka, artinya secara otomatis
perbankan terseret dengan sendirinya untuk masuk ke dalam risiko pasar (market
risk).
Kondisi
dan situasi terbentuknya market risk terjadi karena disebabkan oleh berbagai
faktor yang berada diluar kendali perusahaan atu perbankan.
Faktor-faktor
tersebut antara lain seperti naik dan stabil, perubahan nilai tukar, dan lain
sebagainya. Lebih jauh perubahan tersebut telah mampu mendorong untuk ikut
berubahnya beberapa produk perbankan seperti deposito, tabungan , giro,
keputusan kredit, keputusan investasi, dan lain sebagainya.
Ada 6 faktor yang mempengaruhi terjadinya gejolak harga di
pasar yaitu :
1.
Faktor fundamental ekonomi
2.
Terjadinya peristiwa besar dalam
ekonomi dan politik
3.
Campur tangannya financial
authorities
4.
Perimbangan kekuatan permintaan dan
penawaran
5.
Likuiditas pasar
6.
Suburnya kegiatan arbitrage
Faktor-faktor yang Menyebabkan
Perubahan Kurs :
1.
Perbedaan Inflasi
Inflasi
suatu Negara yang lebih tinggi dibandingkan dengan Negara lainnya menyebabkan
kurs mata uang Negara tersebut melemah.
2.
Perbedaan Tingkat Bunga
Tingkat
bunga bisa dibedakan menjadi tingkat bunga nominal dan tingkat bunga riil. Tingkat
bunga nominal adalah tingkat bunga yang bisa diobservasi.
3.
Indepedensi Bank Sentral
Yang
dimaksud indepedensi disini adalah kemampuan bertahan dari tekanan (biasanya)
pemerintah sedang berkuasa.
4.
Pertumbuhan Ekonomi
Negara
yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan menarik banyak investor.
Banyak investor yang ingin masuk, yang menyebabkan naiknya permintaan terhadap
mata uang Negara tersebut.
5.
Espektasi
Mata
uang bisa dilihat dari sekuritas, sehingga bisa digunakan sebagai alat
investasi. Jika investor memperkirakan perusahaan tertentu akan mempunyai
prospek yang baik, maka saham perusahaan tersebut akan meningkat, meskipun saat
ini perusahaan tersebut tidak atau belum mengalami perubahan yang signifikan.
Eksposur Terhadap Perubahan Kurs :
1.
Eksposur Transaksi
Yaitu
eksposur yang terjadi karena perusahaan memasuki kontrak tertentu, yang
kemudian memunculkan sejumlah nilai uang yang rentan terhadap perubahan kurs.
2.
Eksposur Akuntansi
Yaitu
terjadi karena laporan keuangan dengan mata uang tertentu, kemudian
dikonversikanke laporan keuangan dengan mata uang lain, rentan (terekspos)
terhadap perubahan kurs.
3.
Eksposur Operasi
Yaitu
operasi perusahaan yang rentan (terekspos) terhadap perubahn kurs.
4.
Eksposur Ekonomi
Yaitu eksposur operasi digabung dengan eksposur transaksi
menjadi eksposur ekonomi.Eksposur operasi adalah nilai perusahaan yang rentan
terhadap perubahan kurs.
RISIKO KREDIT
Pengertian
Risiko Kredit
Yaitu
bentuk ketidakmampuan suatu perusahaan, institusi, lembaga maupun pribadi dalam
menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu baik pada saat jatuh
tempo maupun sesudah jatuh tempo.
Analisis Risiko
Kredit menggunakan dua pedoman yaitu :
Pedoman 3R :
1.
Return
Yaitu berkaitan dengan hasil yang
diperoleh dari penggunaan kredit yang diminta, apakah kredit tersebut bisa
menghasilkan pendapatan yang memadai untuk melunasi hutang dan bunganya.
2.
Repayment
capacity
Yaitu berkaitan dengan kemampuan
perusahaan mengembalikan pinjaman dan bunganya saat jatuh tempo.
3.
Risk
– Bearing ability
Yaitu berkaitan dengan kemampuan
perusahaan menanggung risiko kegagalan yang berhubungan dengan penggunaan
kredit, jadi yang penting dinilai jaminan dari kredit tersebut.
Pedoman 5C :
1.
Character
Yaitu menunjukkan kemauan peminjam untuk
memenuhi kewajibannya. Kemauan tersebut lebih berkaitan dengan sifat dan watak
peminjam.
2.
Capacity
Yaitu kemampuan peminjam untuk melunasi
kewajiban hutangnya, melalui pengelolaan perusahaannya dengan efektif dan
efisien. Jika peminjam bisa mengelola perusahaannya dengan baik, perusahaan
bisa memperoleh keuntungan, maka kemungkinan bisa mengembalikan pinjaman akan
semakin tinggi.
3.
Capital
Yaitu posisi keuangan perusahaan
peminjam secara keseluruhan. Kondisi keuangan bisa dilihat melalui analisis
keuangan seperti analisis rasio. Dalam hal ini, bank atau lembaga keuangan
harus memperhatikan komposisi hutang dengan modal sendiri.
4.
Collateral
Yaitu aset yang dijaminkan (dijadikan
agunan) untuk suatu pinjaman. Jika karena sesuatu hal pinjaman tidak bisa
dikembalikan, jaminan bisa dijual untuk menutup pinjaman tersebut.
5.
Conditions
Yaitu sejauh mana kondisi perekonomian
akan mempengaruhi kemampuan mengembalikan pinjaman. Jika kondisi perekonomian
memburuk, maka kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan keuangan akan semakin
tinggi, yang membuat kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan melunasi
pinjaman juga semakin tinggi.
Risiko Kredit
Jangka Panjang & Jangka Pendek :
1.
Risiko
yang bersifat jangka pendek
Yaitu risiko yang disebabkan karena
ketidakmampuan suatu perusahaan memenuhi dan menyelesaikan kewajiban yang
bersifat jangka pendek. Bersifat operasional, prosedural yang segera dibutuhkan
perusahaan.
2.
Risiko
yang bersifat jangka panjang
Yaitu ketidakmampuan suatu perusahaan
menyelesaikan kewajiban jangka panjangnya. Risiko yang tahunnya lebih dari 10
tahun.
Beberapa
permasalahan yang dihadapi Investor dan Debitur akibat Risiko Kredit yaitu:
Risiko Kredit
bagi Investor :
1.
Investor
akan mengalami keterlambatan penerimaan keuntungan dalam bentuk bunga
2.
Bagi
pemegang obligasi permasalahan menjadi lebih besar pada saat emiten sudah
berada dalam kondisi bangkrut dan siap di likuidasi
3.
Keterlambatan
penerimaan keuntungan dari bunga menyebabkan permasalahan pada pihak eksternal
Risiko Kredit
bagi Debitur :
1.
Mengambil
aset jaminan dari kreditur
2.
Jika
jaminan tidak mencukupi akan diberikan pada ahli waris
3.
Ada
pembicara jika ada kebijakan tertentu
Default Risk
Pengertian
Default Risk
Yaitu
risiko gagal bayar terhadap sejumlah pinjaman kredit yang dipinjam.
Penyebab Debitur
tidak mampu mengembalikan pinjaman secara tepat waktu disebabkan :
1.
Kondisi
makro ekonomi yang tidak stabil
2.
Kerugian
perusahaan akibat penurunan penjualan
3.
Terjadi
korupsi dalam perusahaan menyebabkan penurunan nilai perusahaan dimata publik
4.
Terjadi
mismanajemen
Kebijaksanaan
dan Solusi untuk menghindari terjadinya Default Risk :
1.
Bagi
kreditor akan menaikkan angka jaminan pada tingkat yang benar-benar aman
2.
Menghindari
jaminan yang memiliki tingkat risiko
3.
Menghindari
benda jaminan yang memiliki nilai fluktuasi di pasaran
Jenis-jenis
Kredit
1.
Jenis kredit ditinjau dari segi materi
yang dialihkan haknya :
a.
Kredit dalam bentuk uang (money kredit)
Kredit bank konvensional pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dan
pengembaliannyapun dalam bentuk uang juga.
b.
Kredit dalam bentuk bukan uang (non-money kredit)
Kredit yang berupa benda-benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh
perusahaan-perusahaan dagang, dan sebagainya. Kredit dalam bentuk bukan uang
ini lazim disebut mercantile credit atau merchant credit. Sedangkan pengembaliannya
biasanya dalam bentuk uang.
2.
Jenis kredit menurut jangka waktunya :
a.
Kredit jangka pendek
Yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Biasanya kredit
jangka pendek ini cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
b.
Kredit jangka menengah
Yaitu
kredit yang berjangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. Kredit
jangka menengah ini biasanya berupa kredit modal kerja, atau kredit investasi
yang relatif tidak terlalu besar jumlahnya. Misalnya untuk pembelian
mesin-mesin ringan.
c.
Kredit jangka panjang
Yaitu
kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. Kredit macam ini
biasanya cocok untuk kredit investasi seperti pembelian mesin-mesin berat,
pembangunan gedung, pabrik, perkebunan, kredit pembelian rumah (KPR) dll.
a.
Kredit konsumtif
Yaitu
kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa
yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
b.
Kredit produktif
Yaitu kredit
yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau
meningkatkan utility (faedah / kegunaan), baik faedah karena bentuk (utility of
form), faedah karena tempat (utility of place), faedah karena waktu (utility of
time), maupun faedah karena kepemilikan (owner / possession utility).
4.
Jenis kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya kembali :
a.
Kredit sekaligus (aflopend credit)
Yaitu
kredit yang cara penarikan atau penyediaan dananya dilakukan sekaligus, baik
secara tunai maupun melalui pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur.
b.
Kredit rekening koran (kredit RK)
Yaitu
kredit menyediakan dananya dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan, ke dalam
rekening koran/ rekening giro atas nama debitur, sedangkan penarikannya
dilakukannya dengan cek, bilyet giro atau surat pemindahan-bukuan lainnya.
c.
Kredit bertahap
Yaitu
kredit yang cara penarikan atau penyediaannya dilaksanakan secara tertahap,
misalnya dalam 2,3,4 kali tahapan. Biasanya kredit demikian diberikan untuk
investasi yang memerlukan masa pembangunan dan implementasi yang memakan waktu
lama, misalnya kredit untuk pembangunan pabrik serta pembelian mesin-mesinnya.
d.
Kredit berulang (revolving credit)
Yaitu
kredit setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi
berikutnya dalam batas maximum dan jangka waktu tertentu.
e.
Kredit
per transaksi (selflquiditing credit)
Yaitu
kredit yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi tersebut merupakan sumber
pelunasan kredit.
5.
Jenis kredit menurut sector ekonominya :
a.
Kredit pertanian
Yaitu kredit
dengan tujuan produktif dalam rangka meningkatkan hasil di sektor pertanian,
baik berupa kredit investasi maupun modal kerja.
b.
Kredit pertambangan
Yaitu kredit
yang membiayai usaha-usaha penggalian dan pengumpulan bahan-bahan tambang dalam
bentuk padat, cair dan gas yang meliputi minyak bumi, biji logam, batu bara dan
barang-barang tambang lainnya.
c.
Kredit industri
Yaitu kredit
yang berkenaan dengan usaha atau kegiatan-kegiatan mengubah bentuk, mengingat
faedah dalam bentuk pengolahan-pengolahan baik secara mekanik, maupun secara
kimiawi dari satu bahan menjadi bahan baru yang dikerjakan dengan mesin, tenaga
manusia dan lain-lain.
d.
Kredit perdagangan
Yaitu kredit
yang membiayai usaha-usaha perdagangan, baik perdagangan eceran, distribusi,
eksportir, dan importir.
e.
Kredit pendidikan
Yaitu kredit
yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula
berupa kredit untuk para mahasiswa.
f.
Kredit perumahan
Yaitu kredit
untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
Prinsip
Pengendalian Risiko Kredit :
1.
Terbinanya kepedulian terhadap risiko kredit
Pengendalian risiko kredit memerlukan komitmen semua pihak dari level
manajemen tertinggi hingga credit officer maupun staff operasional yang berada pada jajaran terdepan di
kantor cabang / kantor cabang pembantu. Pengendalian risiko kredit akan optimal apabila ada kesamaan bahasa dan ditujukan untuk melindungi kepentingan
bank.
2.
Proses kredit berdasarkan
proses yang sehat
Prosedur
rangkaian proses permohonan kredit harus mematuhi ketentuan manajemen perkreditan
yang berlaku dan diperlakukan sama. Hal tersebut berlaku untuk debitur lama
maupun debitur baru.
3.
Penataan
yang memadai atas aspek administrasi,
hasil pengukuran dan proses pemantauan
Bank harus memiliki system administrasi
yang memadai yang memastikan bahwa seluruh dokumentasi kredit dan proses
administrasi yang menyertainya tersimpan dengan baik sesuai ketentuan batas waktu penyimpanan dokumen yang ditetapkan.
4.
Memastikan pengendalian
yang memadai terhadap risiko kredit
Sistem pengendalian risiko kredit bank
harus independen, dilakukan dengan perhitungan dan analisa yang
memadai, fair dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tujuan
Pengendalian Risiko Kredit :
Tujuan utama dari pengendalian risiko
kredit adalah menjaga agar semua aktivitas kredit Bank tidak menimbulkan
kerugian yang melebihi kemampuan Bank atau membahayakan kelangsungan usaha
Bank.
Untuk
menghindari hal tersebut diatas, maka diperlukan langkah-langkah sebagai
berikut :
a.
Menyediakan modal yang cukup untuk menutup risiko.
Melalui pengendalian risiko kredit yang
efektif, Bank dapat menyediakan modal baik dalam rangka memenuhi peraturan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio), maupun dalam mengcover
risiko secara keseluruhan.
b.
Meningkatkan
efisiensi proses manajemen kredit
Apabila risiko kredit dapat diidentifikasi,
diukur, dan dimonitor dengan lebih baik, maka proses manajemen perkreditan akan lebih cepat dan efisien.
c.
Meningkatkan
budaya kredit yang sehat (Healthy Credit Culture)
Proses peningkatan budaya kredit yang
sehat antara lain dilakukan melalui kampanye “sadar risiko kredit” sehingga
proses pemberian kredit sejak analisa kredit, persetujuan kredit, pemantauan kredit
dilakukan berdasarkan prinsip professionalisme dan menjunjung tinggi fairness dan good corporate governance.
d.
Memberikan
respon bisnis dengan lebih cepat.
Memperhatikan kondisi persaingan
yang semakin meningkat, maka diperlukan respon yang cepat terhadap perkembangan bisnis yang
ada.
Teknik Penyelesaian Kredit
Macet
Langkah
penyelesaian kredit macetyang
dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad
baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah:
1.
Rescheduling
Yaitu upaya penyelamatan kredit dengan
melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan
jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik
termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak
2.
Reconditioning
Yaitu upaya penyelamatan kredit dengan
cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit
yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu
kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan
tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari
kredit menjadi equity perusahaan.
3.
Restructuring
Yaitu upaya penyelamatan dengan
melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi
atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity
bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning
4.
Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga
jenisyang diatas. Misalnya kombinasi antara rescheduling dengan restructuring atau
restructuring dengan reconditioning.
5.
Penyitaan Jaminan
Yaitu jalan terakhir
apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya etikad baik atau sudah tidak
mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.
RISIKO ASURANSI
Pengertian
Asuransi (pertanggungan)
Yaitu
suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang
tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu.
Tujuan Asuransi
1.
Segi
Ekonomi
-
Tujuannya
yaitu mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang
atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
-
Tekniknya
yaitu dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain
mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan
dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.
Segi
Hukum
-
Tujuannya
yaitu memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan
bisnis kepada pihak lain.
-
Tekniknya
yaitu melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak
ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3.
Segi
Tata Niaga
-
Tujuannya
yaitu membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta
program asuransi.
-
Tekniknya
yaitu memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang
bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi
risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4.
Segi
Kemasyarakatan
-
Tujuannya
yaitu menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program
asuransi.
-
Tekniknya
yaitu semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan
kontribusinya (berupa premi) untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh
seorang / beberapa orang anggotanya.
5.
Segi
Matematis
-
Tujuannya
yaitu meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu
dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta)
program asuransi.
-
Tekniknya
yaitu menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan
("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh
underwriter.
Fungsi Asuransi
1.
Transfer
Risiko
Yaitu
dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat
memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan
asuransi.
2.
Kumpulan
Dana
Yaitu premi yang diterima kemudian
dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang
terjadi.
Macam-macam
Asuransi :
Asuransi menurut
Sifat Pelaksanaannya :
1.
Asuransi
Sukarela
Yaitu pada prinsipnya pertanggungan
dilakukan dengan cara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran
seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
2.
Asuransi
Wajib
Yaitu asuransi yang sifatnya wajib
dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Asuransi menurut
jenis usaha perasuransian :
1.
Asuransi
kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti.
Asuransi kerugian terdiri atas :
1)
Asuransi
kebakaran (fire insurance)
2)
Asuransi
pengangkutan (marine insurance)
3)
Asuransi
penerbangan (flight insurance)
4)
Asuransi
kecelakaan (accident insurance)
2.
Asuransi jiwa
Yaitu suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi
jiwa terdiri atas :
1)
Asuransi
kecelakaan
2)
Asuransi
jiwa
3)
Anuitas
4)
Asuransi
industri
Asuransi jiwa
memberikan :
a)
Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)
Santunan
bagi tertanggung yang meninggal
c)
Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)
Penghimpunan
dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan
menjadi 3, yaitu :
a)
Asuransi
jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya
polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi
yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b)
Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi
jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok
orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima
sertifikat partisipasi.
c)
Asuransi
jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam
jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar
mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit
agent.
3.
Reasuransi
Yaitu pertanggungan ulang atau
pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi
adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh
atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Penyebaran risiko tersebut dapat
dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi
adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi.
Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali
pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Fungsi
Reasuransi :
a)
Meningkatkan
kapasitas akseptasi
b)
Alat
penyebaran risiko
c)
Meningkatkan
stabilitas usaha
d)
Meningkatkan
kepercayaan
Mekanisme untuk Reasuransi :
a)
Treaty
dan facultative reinsurance
Dalam
model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan
perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)
Reasuransi
proporsional
Pembagian
risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional
berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah
maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)
Reasuransi
nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi
reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang
ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang
dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan
dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana
reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh
ceding company.
Usaha Penunjang
Asuransi :
1.
Pialang
asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
2.
Pialang
reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan
reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
3.
Penilai
kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4.
Konsultan
aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5.
Agen
asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Risiko yang bisa
diasuransikan yaitu :
1.
Kerugian
karena risiko bisa ditentukan dan diukur
2.
Risiko
yang mempunyai kemiripan dan banyak
3.
Kerugian
harus terjadi karena ketidaksengajaan atau karena kecelakaan
4.
Kerugian
tidak diakibatkan oleh bencana alam
5.
Kerugian
yang besar
6.
Probabilitas
terjadinya kerugian tidak terlalu tinggi
Prinsip-prinsip
Asuransi :
1.
Insurable
interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak
berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan
keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang
dipertanggungkan.
Syarat
yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest :
a)
Kerugian
tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b)
Kewajaran.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang
memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c)
Catastrophic.
Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan
rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan
akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d)
Homogen.
Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan
dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau
sejenis.
2.
Utmost Good
Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua
belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung
harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk
mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3.
Indemnity
Konsep
indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa
tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa
yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan
dengan ganti rugi finansial.
4.
Proximate Cause
Adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5.
Subrogation
Pada
prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.
Contribution
Bahwa
penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Risiko Asuransi
:
1.
Risiko Murni
Yaitu risiko yang apabila benar-benar
terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan
menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko
Spekulatif
Yaitu risiko yang berkaitang dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam
kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.
Risiko Individu
Yaitu
risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Risiko
individu dibagi menjadi 3 jenis :
a)
Risiko
pribadi (personal risk)
Yaitu
risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri
atau orang yang ia asuransikan.
b)
Risiko
harta (property risk)
Yaitu
risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau
dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan
kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c)
Risiko
tanggung gugat (liability risk)
Yaitu
risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat
kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor
bangunan kepada para pekerjanya.
RISIKO KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA
Pengertian
Kesehatan (Health)
Yaitu
pekerja terbebas dari penyakit fisik dan mental
Pengertian
Keselamatan (Safety)
Yaitu
perlindungan terhadap pekerja agar tidak terluka akibat kecelakaan kerja
Keselamatan dan
Kesehatan kerja
Yaitu
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan yaitu suatu ilmu pengetahuan dan penerapan
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
UU yang menjadi
dasar pemberlakuan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia
Pasal 86 UU No.
13 tahun 2003 :
1.
Setiap
pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.
Keselamatan
dan kesehatan kerja
b.
Moral
dan kesusilaan
c.
Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
2.
Untuk
melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
3.
Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 & 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 87 UU No.
13 tahun 2003 :
1.
Setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
2.
Ketentuan
mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah
Sebab-sebab
Kecelakaan :
1.
Kecelakaan
terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman
2.
Kelalaian
sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan.
Diantara
kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang
memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan
pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan
pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara
tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan
sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung
mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya
dan lain-lain.
Dari
hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai
ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan
dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum,
pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
Faktor - faktor
Kecelakaan
Pendekatan
yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan
terhadap pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak
pabrik yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata
pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas
melakukan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang
lain.
Masalah
Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Kinerja (performance) setiap petugas
kesehatan dan non kesehatan merupakan resultan dari tiga komponen kesehatan
kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat
merupakan beban tambahan pada pekerja. Jika ketiga komponen tersebut serasi maka
bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja optimal dan peningkatan
produktivitas. Sebaliknya jika terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan
masalah kesehatan kerja berupa penyakit atau kecelakaan akibat kerja yang
akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a)
Kapasitas
Kerja
Status kesehatan
masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa
hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori
protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia.
Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk
bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan
kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh
petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan,
sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala
terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b)
Beban
Kerja
Sebagai pemberi jasa
pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari,
dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya
pola kerja bergilirdan tugas / jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat
menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada
bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara
lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah,
yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan.
Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c)
Lingkungan
Kerja
Lingkungan kerja
bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat
menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related
Diseases).
Pengertian
Tenaga Kesehatan
Kesehatan merupakan hak
dan kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban
untuk mengadakan dan mengatur upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau
rakyatnya. Masyarakat, dari semua lapisan, memiliki hak dan kesempatan yang
sama untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Tenaga
Kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,
baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai
dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb.,
dan keahlian.
Jenis-jenis
Tenaga Kesehatan terdiri dari :
Perawat,
Bidan, Dokter, Apoteker, Fisioterapis, Radiographer, Analis Farmasi,
Refraksionis optitien.
Pengendalian
melalui jalur kesehatan
Yaitu
upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal kecelakaan
dan penyakit. Diperlukan sistem rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit
akibat kerja secara cepat dan tepat. Pencegahan dilaksanakan melalui
pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi :
1.
Pemeriksaan Awal
Yaitu
pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas
kesehatan dan non kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini
bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan
mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai
dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya. Anamnese umum.
Pemerikasaan
kesehatan awal ini meliputi:
a.
Anamnese
pekerjaan
b.
Penyakit
yang pernah diderita
c.
Alrergi
d.
Imunisasi
yang pernah didapat
e.
Pemeriksaan
badan
f.
Pemeriksaan
laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu : Tuberkulin test, Psiko test.
2.
Pemeriksaan
Berkala
Yaitu
pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu
berkala yang disesuaikan dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin
besar resiko kerja, makin kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang
lingkup pemeriksaan disini meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus
seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan
lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.
3.
Pemeriksaan
Khusus
Yaitu
pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan
berkala, yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat
mengganggu kesehatan pekerja.
Sebagai unit di
sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium
kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan
memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan
promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak
kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan
dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan
dan sebagainya.
Program
Keselamatan Kerja :
1.
Didukung
oleh manajemen puncak
2.
Pelatihan
memadai dalam masa orientasi mengenai keselamatan
3.
Pekerja
yang sadar akan perlunya safety dalam bekerja
4.
Lingkungan
dan tempat kerja yang aman
Tindakan
Pencegahan :
1.
Dilarang
membawa senjata tajam ke tempat kerja dan tempat parkir
2.
Pemeriksaan
kesehatan fisik dan jiwa
3.
Peraturan
yang tidak memberi toleransi bagi pegawai yang melakukan kekerasan
4.
Peraturan
yang mewajibkan pegawai melapor adanya kejanggalan
5.
Kerjasama
dengan psikiater / dokter jika ada emergensi
6.
Melatih
manajer melihat sesuatu yang bahaya
Program Sadar
Kesehatan Kerja :
1.
Olahraga
2.
Kebiasaan
makan yang baik
3.
Adanya
kemampuan menerima curhat
4.
Keseimbangan
kerja dan keluarga
5.
Insentif
bagi yang sehat
thx
BalasHapus