BAB I
PERSEKUTUAN
PEMBENTUKAN DAN USAHANYA
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Karakteristik persekutuan :
- Berusaha bersama-sama (mutual agency)
- Jangka waktu terbatas (limited life)
- Tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability)
- Memiliki suatu bagian / hak di dalam persekutuan (ownership of an interest in a partnership)
- Pengambilan bagian keuntungan persekutuan.
Macam-macam bentuk persekutuan :
- Persekutuan perdagangan (trading partnership) yaitu persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian dan penjualan barang-barang.
- Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership) yaitu persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan akuntan, pengacara, notaris, dll.
- Persekutuan umum (general partnership) yaitu suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
- Persekutuan terbatas (limited partnership) yaitu suatu persekutan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
- Joint stock companies yaitu bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindahtangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
Isi perjanjian persekutuan diantaranya
- Nama persekutuan
- Anggota persekutuan
- Tanggal berdiri
- Bidang usaha
- Besarnya investasi masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal disetor.
- Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan diantara para anggota dan lain-lain
Akuntansi terhadap penyertaan modal dalam persekutuan :
Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan / kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan / kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntungan / kerugian harus dibagi sama diantara para anggota.
Contoh :
Ahmad, Budi, dan Citra mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp 75.000.000,- ; Rp 25.000.000,- ; Rp 50.000.000,- Mereka setuju untuk membagi masing-masing keuntungan dan kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan laba Rp 90.000.000,-
Berapa modal masing-masing sekutu tersebut !
Jawab :
Keterangan | Kekayaan Bersih | Modal Ahmad | Modal Budi | Modal Citra |
Investasi awal Keuntungan | 150.000.000 90.000.000 | 75.000.000 30.000.000 | 25.000.000 30.000.000 | 50.000.000 30.000.000 |
Modal akhir | 240.000.000 | 105.000.000 | 55.000.000 | 80.000.000 |
Latihan :
- Tuan Abidin dan Tuan Handoyo mengadakan persekutuan dengan modal awal masing-masing Rp 80.000.000,- dan Rp 70.000.000,- Pada tahun pertama persekutuan mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- Berdasarkan perjanjian kedua belah pihak, bahwa keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan jumlah modal yang telah disetor. Berapakah modal tuan Abidin dan Tuan Handoyo pada akhir tahun tersebut ?
keterangan | Kekayaan bersih | Modal abidin | Modal handoyo |
Investasi awal | 150.000.000 | 80.000.000 | 70.000.000 |
Kerugian | (25.000.000) | 13.333.333 | 11.666.666 |
Modal akhir | 125.000.000 | 66.666.666 | 58.333.333 |
Perhitungan : * 80.000.000 x 25.000.000 = 13.333.333
150.000.000
* 70.000.000 x 25.000.000 = 11.666.666
150.000.000
2. Persekutuan ABG mempunyai modal awal masing-masing sekutu sebagai berikut :
Sekutu A modal disetor Rp 100.000.000,-
Sekutu B modal disetor Rp 75.000.000,-
Sekutu G modal disetor Rp 150.000.000,-
Pada tahun pertama operasional dikeluarkan biaya sebesar Rp 315.000.000,- dan diperoleh pendapatan sebesar Rp 405.000.000,- pajak badan usaha sebesar 25%.
Berapakah modal masing-masing sekutu pada akhir tahun pertama tersebut, apabila perbandingan keuntungan dan kerugian adalah A sebesar 30%, B sebesar 20%, dan G sebesar 50%.
Jawaban :
Pendapatan = 405.000.000
Biaya = (315.000.000)
90.000.000
Laba sebelum pajak:
25% (22.500.000)
laba bersih 67.500.000
keuntungan :
A = 30% x 67.500.000 = 20.250.000
B = 20% x 67.500.000 = 13.500.000
C = 50% x 67.500.000 = 33.750.000
67.500.000
Apabila Persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka bisanya timbul beberapa persoalan seperti :
- Apakah persekutuan melanjutkan pembukuan salah satu perusahaan ?
- Apakah persekutuan membuat pembukuan tersendiri yang baru ?
- Apakah perubahan atau penilaian terhadap posisi aktiva, hutang, dan modal masing-masing perusahaan yang akan digabung perlu diadakan atau tidak ?
Contoh :
Tuan D dan Tuan E masing-masing bersepakat untuk membentuk sebuah persekutuan. Tuan D telah memiliki sebuah perusahaan yang sudah berjalan. Tuan E bermaksud menanamkan modalnya dalam persekutuan sebanyak Rp 100.000.000,-
Adapun necara perusahaan Tuan D sebelum bergabung adalah :
Tuan D
Neraca per 31 Desember 2007
Kas Piutang 80.000.000 Cad kerug piut (4.800.000) Persediaan Suplies kantor Meubel & Peralt 48.000.000 Ak. Peny (22.400.000) | 64.800.000 75.200.000 85.600.000 6.400.000 25.600.000 | Hutang dagang Modal Tuan D | 96.000.000 161.600.000 |
AKTIVA | 257.600.000 | PASIVA | 257.600.000 |
Kesepakatan diantara Tuan d dan Tuan E adalah
a. Uang kas yang ada diambil seluruhnya oleh Tuan D
b. Piutang dagang sebesar Rp 4.000.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang yang baru.
c. Persediaan barang dagangan dinilai kembali menjadi Rp 106.400.000,-
d. Meubel dan peralatan, nilai pengganti sebesar Rp 60.000.000,- terhadap aktiva ini telah disusutkan sebesar 50% dan dicatat berdasar nilai sehat sebesar Rp 30.000.000,-
e. Goodwill, kepada Tuan D diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp 40.000.000,-
Diminta :
1. Buat pembukuan persekutan baru dengan membuka buku baru tersendiri.
2. Buat pembukuan persekutuan baru dengan melanjutkan buku perusahaan terdahulu.
JAWAB :
1. Persekutuan yang baru dibentuk dengan membuka buku baru tersendiri.
a. Mencatat kekayaan bersih Tuan D
Piutang dagang Rp 76.000.000 --------- ( 80.000.000 – 4.000.000)
Persediaan Rp 106.400.000
Suplies Rp 6.400.000
Meubel dan peralatan Rp 30.000.000
Goodwill Rp 40.000.000
Cad. Kerugian piutang Rp 3.040.000 …… (4% x 76.000.000)
Hutang dagang Rp 96.000.000
Modal Tuan D Rp 159.760.000
b. Mencatat setoran modal Tuan E
Kas Rp 100.000.000
Modal Tuan E Rp 100.000.000
Persekutuan D dan E
Neraca per 1 Januari 2008
Kas Piutang 76.000.000 Cad kerug piut (3.040.000) Persediaan Suplies kantor Meubel & Peralt Goodwill | 100.000.000 72.960.000 106.400.000 6.400.000 30.000.000 40.000.000 | Hutang dagang Modal Tuan D Modal Tuan E | 96.000.000 159.760.000 100.000.000 |
AKTIVA | 355.760.000 | PASIVA | 355.760.000 |
2. Persekutuan yang baru dibentuk dengan melanjutkan buku-buku perusahaan terdahulu.
a. Mencatat pengambilan uang tunai / kas Tuan D
Modal Tuan D Rp 64.800.000,-
Kas Rp 64.800.000,-
b. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva Tuan D
Cad. Kerugian piutang Rp 1.760.000,-
Persediaan barang dagangan Rp 20.800.000,-
Ak. Penyusutan meubel & peralatan Rp 22.400.000,-
Goodwill Rp 40.000.000,-
Piutang dagang Rp 4.000.000,-
Meubel & peralatan Rp 18.000.000,-
Modal Tuan D Rp 62.960.000,-
Keterangan :
- Cadangan kerugian piutang awal Rp 4.800.000
baru Rp 3.040.000
selisih Rp 1.760.000
- Persediaan barang dagangan baru Rp 106.400.000
awal Rp 85.600.000
selisih Rp 20.800.000
- Meubel & peralatan, harga pokok lama Rp 48.000.000
nilai sekarang Rp 30.000.000
selisih Rp 18.000.000
c. Mencatat setoran modal Tuan E
Kas Rp 100.000.000
Modal Tuan E Rp 100.000.000
Persekutuan D dan E
Neraca per 1 Januari 2008
Kas Piutang 76.000.000 Cad kerug piut (3.040.000) Persediaan Suplies kantor Meubel & Peralt Goodwill | 100.000.000 72.960.000 106.400.000 6.400.000 30.000.000 40.000.000 | Hutang dagang Modal Tuan D Modal Tuan E | 96.000.000 159.760.000 100.000.000 |
AKTIVA | 355.760.000 | PASIVA | 355.760.000 |
***Pembagian laba rugi di dalam persekutuan
1. Apabila disetujuai laba rugi yang diperoleh dibagi sama, maka jurnal untuk mencatat laba sebesar Rp 150.000 adalah
Laba rugi Rp 150.000
Prive F Rp 50.000
Prive G Rp 50.000
Prive H Rp 50.000
2. Apabila disetujui pembagian laba rugi dengan suatu perbandingan sebagai berikut F : G ; H = 3 : 5 : 7
Laba rugi Rp 150.000
Prive F Rp 30.000
Prive G Rp 50.000
Prive H Rp 70.000
Perhitungan :
Bagian laba Tuan F = 3/15 x 150.000 = Rp 30.000
Bagian laba Tuan G = 5/15 x 150.000 = Rp 50.000
Bagian laba Tuan H = 7/15 x 150.000 = Rp 70.000
3. Apabila disetujui bahwa pembagian laba rugi dilakukan sesuai dengan perbandingan penyertaan modal dari masing-masing anggota.
Dalam hal ini ada 3 kemungkinan yang bisa ditempuh yaitu :
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
b. Sesuai dengan perbandingan modal akhir
c. Sesuai dengan perbandingan modal rata-rata tahunan
Contoh :
MODAL : F
Tanggal | Keterangan | MUTASI | Saldo | ||
Debet | Kredit | ||||
Jan | 2 | | | 300.000 | 300.000 |
Apr | 1 | | | 100.000 | 400.000 |
MODAL : G
Tanggal | Keterangan | MUTASI | Saldo | ||
Debet | Kredit | ||||
Jan | 2 | | | 400.000 | 400.000 |
Juni | 1 | | | 100.000 | 100.000 |
MODAL : H
Tanggal | Keterangan | MUTASI | Saldo | ||
Debet | Kredit | ||||
Jan | 2 | | | 500.000 | 500.000 |
Apr | 1 | | | 875.000 | 1.375.000 |
Agst | 1 | | 775.000 | | 600.000 |
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
Laba rugi Rp 150.000
Prive F Rp 37.500 ---- (3/12 x 150.000)
Prive G Rp 50.000 ---- (4/12 x 150.000)
Prive H Rp 62.500 ---- (5/12 x 150.000)
b. Sesuai dengan perbandingan modal akhir
Laba rugi Rp 150.000
Prive F Rp 40.000 ---- (4/15 x 150.000)
Prive G Rp 50.000 ---- (5/15 x 150.000)
Prive H Rp 60.000 ---- (6/15 x 150.000)
c. Sesuai dengan perbandingan modal rata-rata tahunan
Laba rugi Rp 150.000
Prive F Rp 33.750
Prive G Rp 41.250
Prive H Rp 75.000
Perhitungan :
Nama | Tanggal mutasi | debet | kredit | Saldo modal | Jangka waktu tiap bagian modal | Jumlah kmodal dlm jk waktu yg bersangkutan |
F | 2 jan 1 apr | | 300.000 100.000 | 300.000 400.000 | 3 bulan 9 bulan | 900.000 3.600.000 4.500.000 |
G | 2 jan 1 juni | | 400.000 100.000 | 400.000 500.000 | 5 bulan 7 bulan | 2.000.000 3.500.000 5.500.000 |
H | 2 jan 1 apr 1 agst | 775.000 | 500.000 875.000 | 500.000 1.375.000 600.000 | 3 bulan 4 bulan 5 bulan | 1.500.000 5.500.000 3.000.000 10.000.000 |
Pembagian laba :
F 45/200 x Rp 150.000 Rp 33.750
G 55/200 x Rp 150.000 Rp 41.250
H 100/200 x Rp 150.000 Rp 75.000
4. Apabila pembagian laba rugi dilakukan dengan perhitungan bunga modal untuk masing-masing penyertaan dan sisanya dibagi dengan perbandingan F : G : H = 2 : 2 : 1. Bunga modal ditentukan sebesar 6% setahun dari modal rata-rata.
Jurnal untuk mencatat pembagian laba tersebut adalah :
Laba rugi Rp 150.000
Prive F Rp 42.500
Prive G Rp 47.500
Prive H Rp 60.000
Lihat perhitungan modal rata-rata 3c
Bunga modal untuk F = 6% x
Bunga modal untuk G = 6% x
Bunga modal untuk h = 6% x
Jumlah bunga modal Rp 100.000,- jadi sisa laba sebesar Rp 50.000,- ( 150 rb – 100 rb)
Pembagian sisa laba :
F 2/5 x 50.000 = Rp 20.000
G 2/5 x 50.000 = Rp 20.000
H 1/5 x 50.000 = Rp 10.000
Pembagian laba keseluruhan :
F G H
Bunga modal 22.500 27.500 50.000
Sisa laba 20.000 20.000 10.000
Jumlah 42.500 47.500 60.000
5. Apabila pembagian keuntungan dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan gaji para pemilik yang setiap bulannya Tuan F, G, H masing-masing menerima sebesar Rp 2.750 : Rp 2.500 : Rp 2.250. Sedangkan sisanya dibagi sesuai dengan perbandingan modal akhir.
Jurnal untuk mencatat pembagian laba tersebut adalah :
Laba rugi Rp 150.000
Prive F Rp 49.000
Prive G Rp 50.000
Prive H Rp 51.000
Perhitungan gaji :
F 2.750 x 12 Rp 33.000
G 2. 500 x 12 Rp 30.000
H 2.250 x 12 Rp 27.000
Jumlah Rp 90.000
Pembagian sisa laba :
F 4/15 x 60.000 = Rp 16.000
G 5/15 x 60.000 = Rp 20.000
H 6/15 x 60.000 = Rp 24.000
Pembagian laba keseluruhan :
F G H
Gaji pemilik 33.000 30.000 27.000
Sisa laba 16.000 20.000 24.000
Jumlah 49.000 50.000 51.000
6. Apabila pembagian keuntungan disetujui dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bunga modal ditetapkan sebesar 6% setahun dari modal rata-rata.
b. Untuk Tuan F sebagai anggota yang memimpin diberikan bonus sebesar Rp 25.000,- sedangkan Tuan G yang membantu secara part-time diberikan bonus sebesar Rp 5.000,-
c. Sisanya dibagi dengan perbandingan F : G : H = 2 : 2 : 1
Jurnal untuk mencatat pembagian laba tersebut adalah :
Laba rugi Rp 150.000
Prive F Rp 55.500
Prive G Rp 40.500
Prive H Rp 54.000
Pembagian laba keseluruhan :
F G H Jumlah
Bunga modal 22.500 27.500 50.000 100.000
Bonus 25.000 5.000 30.000
Sisa laba 8.000 8.000 4.000 20.000
Jumlah 55.500 40.500 54.000 150.000
Pembagian sisa laba :
F 2/5 x 20.000 = Rp 8.000
G 2/5 x 20.000 = Rp 8.000
H 1/5 x 20.000 = Rp 4.000
***Gaji pemilik dan atau bunga modal di atas jumlah laba bersih
Gaji pemilik dan atau bunga modal dari masing-masing anggota harus diperhitungkan lebih dahulu di dalam pembagian laba, baik perusahaan memperoleh keuntungan maupun mengalami kerugian.
Contoh :
Tuan A dan Tuan B membentuk persekutuan dan masing-masing mempunyai modal sebagai berikut : Modal Tuan A sebesar Rp 100.000,- dan modal Tuan B sebesar Rp 200.000,- Pembagian laba rugi diatur sebagai berikut : mula-mula diperhitungkan bunga modal sebesar 6% per tahun, sedang sisanya dibagi dengan perbandingan yang sama.
1. Apabila perusahaan memperoleh laba sebesar Rp 50.000
Tuan A Tuan B Jumlah
Bunga modal 6% 6.000 12.000 18.000
Sisa laba 16.000 16.000 32.000
Jumlah 22.000 28.000 50.000
2. Apabila perusahaan memperoleh laba sebesar Rp 10.000
Tuan A Tuan B Jumlah
Bunga modal 6% 6.000 12.000 18.000
Kerugian (4.000) (4.000) (8.000)
Jumlah 2.000 8.000 10.000
3. Apabila perusahaan memperoleh rugi sebesar Rp 4.000
Tuan A Tuan B Jumlah
Bunga modal 6% 6.000 12.000 18.000
Bunga modal dan rugi (11.000) (11.000) (22.000)
Jumlah (5.000) 1.000 (4.000)
Meskipun B masih berhak menerima pembagian laba Rp 1.000 menurut perhitungan pembagian laba-rugi, tetapi tidak mungkin ia menagihnya kepada A. maka sebagai kebijakannya akan mengurangi modal tuan A sebagai beirkut :
Modal A Modal B Kekayaan bersih
Modal awal 100.000 200.000 300.000
Bunga modal 6% ( 6.000) (12.000) (18.000)
Bunga modal dan rugi ( 5.000) 1.000 (4.000)
Jumlah 89.000 189.000 278.000
Dengan demikian ada sebagian Modal A sebesar Rp 1.000 terserap dan berpindah menjadi haknya B. untuk menghindari keadaan demikian, maka biasanya di dalam perjanjian pembagian laba rugi ditegaskan adanya pembatasan terhadap jumlah minimum laba yang didapat. Misalnya, di dalam perjanjian pembagian laba rugi persekutuan A dan B pada contoh di atas ditambah ketentuan sebagai berikut : “Laba dibawah jumlah bunga modal yang diperhitungkan dibagi sesuai dengan perbandingan modal, sedangkan kerugian yang diderita dibagi dengan perbandingan yang sama.
Modal A Modal B Kekayaan bersih
Modal awal 100.000 200.000 300.000
Bunga modal 6% ( 6.000) (12.000) (18.000)
Bunga modal dan rugi ( 2.000) ( 2.000 ) (4.000)
Jumlah 92.000 186.000 278.000
Laporan keuangan pada persekutuan :
Laporan Perhitungan Laba Rugi
Persekutuan “ DE “ Laporan Perhitungan Laba Rugi Untuk periode tahun buku 2008 | |||
Hasil penjualan Harga pokok penjualan Laba kotor Biaya usaha : Biaya bunga atas hutang kepada D Gaji karyawan Macam-macam biaya usaha Laba bersih | Rp 25.000 Rp 75.000 Rp 100.000 | Rp 1.000.000 Rp 600.000 Rp 400.000 Rp 200.000 Rp 200.000 | |
Pembagian Laba | Tuan D | Tuan E | Jumlah |
Gaji pemilik Bunga atas modal Sisa laba, dibagi sama | Rp 80.000 Rp 10.000 Rp 25.000 Rp 115.000 | Rp 40.000 Rp 20.000 Rp 25.000 Rp 85.000 | Rp 120.000 Rp 30.000 Rp 50.000 Rp 200.000 |
Laporan Perubahan Modal
Persekutuan “ DE “ Laporan Perubahan Modal Untuk periode tahun buku 2008 | |||
| Tuan D | Tuan E | Jumlah |
Saldo per 1 Januari Labah tahun buku 2008 Pengambilan prive Saldo per 31 Desember | Rp 910.000 Rp 115.000 Rp 1.025.000 Rp 125.000 Rp 900.000 | Rp 1.955.000 Rp 85.000 Rp 2.040.000 Rp 90.000 Rp 1.950.000 | Rp 2.865.000 Rp 200.000 Rp 3.065.000 Rp 215.000 Rp 2.850.000 |
Neraca
Persekutuan “ DE “ Neraca per 31 Desember 2008 | |
AKTIVA Kas 150.000 Piutang dagang 750.000 Persediaan 600.000 Jumlah aktiva lancar 1.500.000 Tanah 500.000 Bangunan 1.500.000 Ak. Depresiasi 250.000 1.250.000 Mesin 2.000.000 Ak. Depresisasi 250.000 1.750.000 Meubel 750.000 Ak. Depresiasi 150.000 600.000 Jumlah aktiva tetap 4.100.000 Jumlah Aktiva 5.600.000 | HUTANG & MODAL Hutang dagang 500.000 Hutang Tuan D 250.000 Jumlah Hutang Lancar 750.000 Hutang Bank Jk. Panjang 2.000.000 Jumlah Hutang 2.750.000 Modal D 900.000 Modal E 1.950.000 Jumlah modal 2.850.000 Jumlah Hutang & Modal 5.600.000 |
BAB II
PERSEKUTUAN
PEMBUBARAN KARENA PERUBAHAN PEMILIK
Keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan
1. Atas dasar perjanjian persekutuan, karena :
- Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan
- Persetujuan bersama
- Pengunduran diri seorang anggota persekutuan
2. Atas dasar bekerjanya undang-undang :
- Kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan
- Bangkurtnya seorang atau lebih anggota atau persekutuan
- Kejaidian-kejadian tertentu yang mengakhibatkan tidak dapat bertindaknya perusahaan yang disebabkan oleh perbuatan individu anggota yang membawa nama persekutuan.
- Ada perang di dalam suatu negara dari salah seorang anggota persekutuan
3. Atas dasar keputusan pengadilan :
- Ketidakmampuan seorang anggota (ada beberapa hal) untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan.
- Tindakan seorang anggota yang mengakhibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
- Perselisihan intern di antara anggota
- Tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinyu dari usaha perusahaan.
- Alasan lainnya yang mengakhibatkan pembubaran misalnya ; kecurangan atau penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi persekutuan.
Persoalan akuntansi dalam pembubaran persekutuan :
1. Masalah masuknya seorang atau lebih anggota baru
2. Pengunduran diri seorang anggota
3. Kematian seorang anggota atau lebih
4. Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha
1. Masuknya Seorang Atau Lebih Anggota Baru
Misal A dan B adalah anggota-anggota persekutuan yang membagi laba (rugi) dengan perbandingan yang sama. Berikut ini neraca persekutuan A dan B, pada akhir tahun buku 2008.
Persekutuan A & B
Neraca, per 31 Desember 2008
Macam-macam Aktiva | 1.250.000 | Macam-macam hutang Modal A Modal B | 250.000 600.000 400.000 |
AKTIVA | 1.250.000 | PASIVA | 1.250.000 |
Pada saat itu C ingin masuk dalam keanggota persekutuan dengan membeli 1/4 bagian hak penyertaan A dan B dengan membayar sebesar Rp 250.000,-
Maka jurnal yang dibuat adalah
Modal A Rp 150.000 -------- (6/10 x 250.000)
Modal B Rp 100.000 -------- (4/10 x 250.000)
Modal C Rp 250.000
Setelah C masuk maka modal masing-masing menjadi sebagai berikut :
Modal A Rp 450.000
Modal B Rp 300.000
Modal C Rp 250.000
Pemberian bonus kepada anggota pemilik lama
Tuan L, M dan N adalah anggota persekutuan dengan modal dan pembagian laba rugi sebagai berikut :
Modal Pembagian laba rugi
Tuan L 50.000 45%
Tuan M 30.000 35%
Tuan N 20.000 20%
Jumlah 100.000
Pada saat itu Tuan O, ingin masuk dalam keanggotaan persekutuan dan diterima oleh anggota pemilik lama. Untuk itu tuan O menyerahkan uang sebesar Rp 40.000 untuk penyertaan modal sebesar 25% dari modal persekutuan yang baru.
Modal persekutuan yang baru adalah :
Modal lama 100.000
Modal O 40.000
Modal yang baru 140.000
Setoran modal tuan O 40.000
Modal yang diperhitungkan 35.000 ( 25% x 140.000)
Bonus untuk anggota pemilik lama 5.000
Pembagian bunus kepada pemilik lama :
Tuan L (45% x 5.000) Rp 2.250
Tuan M (35% x 5.000) Rp 1.750
Tuan N (20% x 5.000) Rp 1.000
Jurnal yang dibuat adalah
Kas Rp 40.000
Modal L Rp 2.250
Modal M Rp 1.750
Modal N Rp 1.000
Modal O Rp 35.000
Latihan 1 :
Tuan A, B dan C adalah anggota persekutuan dengan modal dan pembagian laba rugi sebagai berikut :
Modal Pembagian laba rugi
Tuan A 250.000 40%
Tuan B 275.000 25%
Tuan C 300.000 35%
Jumlah 825.000
Tuan D, ingin masuk dalam keanggotaan persekutuan dan diterima oleh anggota pemilik lama. Untuk itu tuan D menyerahkan uang sebesar Rp 400.000 untuk penyertaan modal sebesar 30% dari modal persekutuan yang baru.
Buatlah jurnal dengan masuknya tuan D tersebut ?
Jawaban:
modal persekutuan yang baru :
modal lama 825.000
modal D 400.000
modal yang baru 1.225.000
setoran modal tuan D 400.000
modal yang diperhitungkan 367.500 (30% x 1.225.000 )
bonus untuk anggota pemilik lama 32.500
pembagian bonus kepada pemilik lama :
tuan A (40% x 32.500) = 13.000
tuan B (25% x 32.500) = 8.125
tuan C (35% x 32.500) = 11.375
jurnalnya :
kas 400.000
modal A 13.000
modal B 8.125
modal C 11.375
modal D 367.500
Latihan 2 :
Persekutuan ABC
Neraca, per 31 Desember 2008
Kas Piutang Persediaan Perlengkapan Aktiva tetap | 50.000 450.000 250.000 25.000 300.000 | Macam-macam hutang Modal A Modal B Modal C | 250.000 250.000 275.000 300.000 |
AKTIVA | 1.075.000 | PASIVA | 1.075.000 |
Tuan D, ingin masuk dalam keanggotaan persekutuan dengan investasi sebesar 30% dari modal persekutuan yang lama dan memberikan bonus sebesar 15% dari modal yang lama. Pembagian laba rugi seperti soal di atas.
*Buatlah jurnal dengan masuknya tuan D tersebut ?
*Bagaimana neraca yang baru ?
Jawab:
* Modal A = 250.000
Modal B = 275.000
Modal C = 300.000
825.000
Investasi D = 30% x 825.000 = 247.500 modal D
Bonus = 15% x 825.000 = 123.750
Pembagian bonus:
Modal A (40% x 123.750) = 49.500
Modal B (25% x 123.750) = 30.937,5
Modal C (35% x 123.750) = 43.312,5
123.750
Jurnalnya:
Kas 371.250 (123.750 + 247.500)
Modal A 49.500
Modal B 30.937,5
Modal C 43.312,5
Modal D 247.500
* neraca yang baru :
kas | 421.250 | Macam-macam aktiva | 250.000 |
piutang | 450.000 | Modal A | 299.500 |
persediaan | 250.000 | Modal B | 305.937,5 |
perlengkapan | 25.000 | Modal C | 343.312,5 |
Aktiva tetap | 300.000 | Modal D | 247.500 |
AKTIVA | 1.446.250 | PASSIVA | 1.446.250 |
Pembentukan Goodwill untuk anggota pemilik lama
Tuan L, M dan N adalah anggota persekutuan dengan modal dan pembagian laba rugi sebagai berikut :
Modal Pembagian laba rugi
Tuan L 50.000 45%
Tuan M 30.000 35%
Tuan N 20.000 20%
Jumlah 100.000
Pada saat itu Tuan O, ingin masuk dalam keanggotaan persekutuan dan diterima oleh anggota pemilik lama. Untuk itu tuan O menyerahkan uang sebesar Rp 40.000 untuk 1/4 bagian dari modal persekutuan sebesar Rp 160.000. kelebihan perhitungan saldo modalnya yang baru merupakan goodwill yang harus dibentuk di dalam persekutuan.
Modal persekutuan yang baru Rp 160.000
Modal riel :
- Modal lama Rp 100.000
- Modal tuan O Rp 40.000
Modal persekutuan yang riel Rp 140.000
Goodwill yang dibentuk Rp 20.000
Goodwill tersebut dibagikan kepada pemilik lama sesuai dengan perbandingan pembagian laba rugi sebagai berikut :
Tuan L 45% x 20.000 = Rp 9.000
Tuan M 35% x 20.000 = Rp 7.000
Tuan N 20% x 20.000 = Rp 4.000
Dengan masuknya Tuan O, maka jurnal yang dibentuk adalah
Kas Rp 40.000
Goodwill Rp 20.000
Modal L Rp 9.000
Modal M Rp 7.000
Modal N Rp 4.000
Modal O Rp 40.000
Pemberian bonus untuk anggota yang baru
Misalnya Persekutuan Tuan L, M, dan N tersebut di muka, setuju Tuan O masuk ke dalam persekutuan. Tuan O menyerahkan uang sebesar Rp 40.000 untuk penyertaan 40% dari modal persekutuan yang baru.
Modal persekutuan yang baru adalah :
Modal lama 100.000
Modal O 40.000
Modal yang baru 140.000
Setoran modal yang diakui kepada Tuan O = 40% x 140.000 = Rp 56.000
Setoran Tuan O = Rp 40.000
Bonus yang diberikan kepada Tuan O = Rp 16.000
Jurnal yang dibuat adalah
Kas Rp 40.000
Modal L Rp 7.200
Modal M Rp 5.600
Modal N Rp 3.200
Modal O Rp 56.000
Latihan 1 :
Tuan P dan Q mendirikan sebuah persekutuan dengan modal masing-masing Rp 100.000 dan Rp 140.000. Keuntungan dan kerugian dibagi sama.
Diminta :
a. Buatlah jurnal, jika Tuan R menanamkan modalnya Rp 80.000 untuk 1/4 bagian modal persekutuan yang baru.
b. Buatlah jurnal, jika Tuan R menanamkan modalnya Rp 120.000 untuk 1/4 bagian modal persekutuan yang baru
c. Buatlah jurnal, jika Tuan R menanamkan modalnya Rp 120.000 untuk 1/4 bagian modal persekutuan sebesar Rp 400.000
d. Buatlah jurnal, jika Tuan R menanamkan modalnya Rp 120.000 untuk 1/2 bagian modal persekutuan yang baru
Jawaban :
A) modal P = 100.000
Modal Q = 140.000
240.000
Modal persekutuan yang baru 320.000
Modal riil :
Modal lama = 240.000
Modal R = 80.000 (1/4 x 320.000)
modal persekutuan riil 320.000
bonus 0
jurnalnya:
kas 80.000
modal tuan R 80.000
B) modal persekutuan yang baru 360.000
Modal riil ;
Modal lama = 240.000
Modal R = 90.000 (1/4 x 360.000)
Modal persekutuan riil (330.000)
Bonus 30.000
Pembagian laba/rugi :
Tuan P = 50% x 30.000 = 15.000
Tuan Q = 50% x 30.000 = 15.000
Jurnalnya:
Kas 120.000
Bonus 30.000
Modal P 15.000
Modal Q 15.000
Modal R 120.000
C) modal persekutuan yang baru 400.000
Modal riil ;
Modal lama = 240.000
Modal R = 100.000 (1/4 x 400.000)
Modal persekutuan riil (340.000)
Bonus 60.000
Pembagian laba/rugi :
Tuan P = 50% x 60.000 = 30.000
Tuan Q = 50% x 60.000 = 30.000
Jurnalnya:
Kas 120.000
Bonus 60.000
Modal P 30.000
Modal Q 30.000
Modal R 120.000
Soal yang D rumus bonus yang diberikan kepada anggota baru
D) modal persekutuan yang baru 360.000
Setoran modal yang diakui tuan R = 180.000 (1/2 x 360.000)
Setoran tuan R = (120.000)
Bonus 60.000
Pembagian laba/rugi :
Tuan P = 50% x 60.000 = 30.000
Tuan Q = 50% x 60.000 = 30.000
Jurnalnya:
Kas 120.000
Modal P 30.000
Modal Q 30.000
Modal R 180.000
2. Penyelesaian pengunduran diri seorang anggota
Pengunduran diri seorang anggota berarti pembubaran persekutuan, tetapi tidak berarti perusahaan bubar. Perusahaan dapat berjalan terus, pengunduran diri seorang atau lebih penyelesaiannya dapat dilakukan dengan :
- Bagian penyertaan anggota yang mengundurkan diri dijual kepada anggota yang lain atau anggota baru.
- Bagian penyertaannya dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau harta kekayaan lainnya sesuai dengan perhitungan bagian penyertaannya.
Pembayaran kepada anggota yang mengundurkan diri dengan jumlah yang melampaui saldo modalnya.
Hal ini dapat terjadi apabila penilaian kembali kekayaan perusahaan ternyata lebih tinggi dari apa yang tercatat dalam buku. Dengan demikian anggota yang akan meneruskan usaha berani memberikan bonus atau goodwill kepada anggota yang mengundurkan diri.
Contoh 1 : Pemberian bonus atau goodwill
Tuan S, T dan U adalah anggota persekutuan yang mempunyai saldo modal masing-masing Rp 200.000,-. Perjanjian pembagian keuntungan di antara mereka adalah berbanding sebagai berikut : 50%, 25%, 25%.
Tuan U menyatakan mengundurkan diri dan diterima baik oleh semua anggota. Para anggota setuju untuk membayar kepada Tuan U sebanyak Rp 230.000,-
Diminta :
* Kelebihan pembayaran kepada Tuan U diberikan sebagai bonus.
* Kelebihan pembayaran kepada Tuan U diberikan sebagai goodwill.
Jurnal pengunduran diri Tuan U diberikan bonus
Modal U Rp 200.000
Modal S Rp 20.000
Modal T Rp 10.000
Hutang kpd Tuan U ( Kas ) Rp 230.000
Jurnal pengunduran diri Tuan U dengan diberi goodwill untuk Tuan U
Modal U Rp 200.000
Goodwill Rp 30.000
Hutang kpd Tuan U ( Kas ) Rp 230.000
Jurnal pengunduran diri Tuan U dengan diberi goodwill untuk semua anggota
Goodwill Rp 120.000
Modal S Rp 60.000
Modal T Rp 30.000
Modal U Rp 30.000
Modal U Rp 230.000
Hutang kpd Tuan U ( Kas ) Rp 230.000
Contoh 2 :
Misalkan pada contoh di atas, Tuan U menyetujui untuk menerima Rp 170.000 guna menyelesaikan pengunduran diri dari penyertaan sebesar Rp 200.000,-
Jurnalnya :
Modal U Rp 200.000
Hutang kpd Tuan U ( Kas ) Rp 170.000
Modal S Rp 20.000
Modal T Rp 10.000
Latihan :
Persekutuan PQR mempunyai modal masing-masing sebagai berikut :
Sekutu P modal Rp 300.000
Sekutu Q modal Rp 150.000
Sekutu R modal Rp 400.000
Sekutu P ingin mengundurkan diri dan Tuan Q dan R sepakat tentang hal sbb :
a. Jika Tuan Q dan R sepakat memberikan bonus sebesar Rp 50.000 kepada Tuan P dengan dibebankan kepada modal masing-masing sebesar 40% untuk Tuan Q dan 60% untuk Tuan R
b. Jika Tuan Q dan R sepakat membentuk goodwill untuk keseluruhan sekutu sebesar Rp 100.000 dengan perbandingan Tuan P sebesar 30%, Tuan Q sebesar 25% dan Tuan R sebesar 45%
c. Jika Tuan Q dan R sepakat membentuk goodwill untuk Tuan P saja sebesar Rp 50.000
d. Jika Tuan Q yang mengundurkan diri dan mendapatkan pengembalian modal sebesar Rp 125.000 dan sisanya diberikan bonus kepada P & R dengan perbandingan 3 : 4
Pembayaran kepada yang mengundurkan diri dibayar tunai.
Jawaban :
A) Modal P 300.000
Modal Q 20.000 (40% x 50.000)
Modal R 30.000 (60% x 50.000)
Kas (350.000)
B) goodwill 100.000
Modal P 30.000 (30% x 100.000)
Modal Q 25.000 (25% x 100.000)
Modal R 45.000 (45% x 100.000)
Modal P 330.000 (modal P 300.000 + 30.000)
Kas 330.000
C) Modal P 300.000
Goodwill 50.000
Kas 350.000
D) bonus P = 3/7 x 25.000 = 10.741,285
bonus R= 4/7 x 25.000 = 14.285,741
Modal Q 150.000
Kas 125.000
Modal P 10.741,3
Modal R 14.285,7
2. Penyatuan atau peleburan suatu persekutuan ke dalam bentuk perseroan
Contoh :
Tuan V dan W adalah anggota persekutuan yang membagi laba rugi dengan perbandingan yang sama. Mereka memutuskan untuk melebur persekutuannya menjadi sebuah perseroan dengan modal statutair yang terbagi dalam 500 saham biasa nominal @ Rp 1.000,- Posisi keuangan persekutuan sebelum diadakan peleburan adalah sebagai berikut :
Persekutuan V dan W
Neraca, per 31 Desember 2008
Kas Piutang dagang 42.000 Cad. Kerugian piut 4.000 Persediaan Gedung 150.000 Ak. Peny Gedung 30.000 Tanah | 4.000 38.000 118.000 120.000 40.000 | Hutang Dagang Modal V Modal W | 20.000 12.000 120.000 168.000 |
AKTIVA | 320.000 | PASIVA | 320.000 |
Tuan V dan W sepakat adanya penilaian kembali terhadap beberapa jenis aktiva seperti
Piutang dagang Rp 36.000
Gedung Rp 130.000
Tanah Rp 84.000
Apabila melanjutkan buku persekutuan yang lama
- Penilaian kembali aktiva
Tanah Rp 44.000 (84.000 – 40.000)
Ak. Penyusutan Gedung Rp 10.000 ( 130.000 – 120.000)
Cad. Kerugian piutang Rp 2.000 (38.000 – 36.000)
Rekening penyesuaian modal Rp 52.000
- Pembagian keuntungan karena penilaian kembali
Rekening penyesuaian modal Rp 52.000
Modal V Rp 26.000
Modal W Rp 26.000
- Pengeluaran saham-saham untuk tuan V dan W
Modal V Rp 146.000
Modal W Rp 194.000
Modal saham Rp 340.000
PT VW
Neraca, per 1 Januari 2009
Kas Piutang dagang 42.000 Cad. Kerugian piut 6.000 Persediaan Gedung 150.000 Ak. Peny Gedung 20.000 Tanah | 4.000 36.000 118.000 130.000 84.000 | Hutang Dagang Modal saham | 20.000 12.000 340.000 |
AKTIVA | 372.000 | PASIVA | 372.000 |
Apabila membuka pembukuan baru
* Pencatatan pada waktu persekutuan V dan W ditutup, sesudah penilaian kembali (dalam buku lama)
Piutang perseroan Rp 340.000
Hutang dagang Rp 20.000
Cad. Kerugian piutang Rp 6.000
Ak. Penyusutan gedung Rp 20.000
Kas Rp 4.000
Piutang dagang Rp 42.000
Persediaan barang dagangan Rp 118.000
Gedung Rp 150.000
Tanah Rp 84.000
* Pada waktu tua V & W menerima saham-saham dari perseroan (dalam buku lama)
Modal V Rp 146.000
Modal W Rp 194.000
Piutang perseroan Rp 340.000
* Pencatatan pada waktu pemindahan aktiva dan hutang persekutuan Tuan V & W (dalam buku baru)
Kas Rp 4.000
Piutang dagang Rp 42.000
Persediaan barang dagangan Rp 118.000
Gedung Rp 150.000
Tanah Rp 84.000
Hutang dagang Rp 20.000
Cad. Kerugian piutang Rp 6.000
Ak. Penyusutan gedung Rp 20.000
Hutang Tuan V & W Rp 340.000
* Pencatatan pada waktu perseroan mengeluarkan saham-saham untuk Tuan V dan W (dalam buku baru)
Hutang Tuan V & W Rp 340.000
Modal saham Rp 340.000