Senin, 09 Juli 2012

blkl


KELOMPOK 1
A.    PENGERTIAN MANAJEMEN KREDIT.
Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menetukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit, sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak, akan menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu pengelolaan kredit harus dilakukan denagn sebaik-baiknya. Mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan jumlah suku bunga , prosedur pemberian kredit, analisis pemeberian samapai pada pengendalian kredit yang macet.
Kegiatan pengelolan kredit kita kenla dengan istilah “ manajemen kredit”.
Dapat disimpulkan pengertian manajemen kredit adalah begaimana pengelola pemberian kredit mulai dari tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas.
B.     PENGERTIAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN.
Kredit dapat berbentuk baranga atau berbentu uang. Baik kredit yang berbentuk barang ataupun kredit yang berbentuk uang dalam hal pembayarannya adalah dengan menggunakan metode angusran atau cicilan tertentu. Kredit dalam bentuk uang lebih dikenal dengan istilah “pinjaman”.
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan No 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
sementara itu, pengertian “pembiayaan” adalah penyediaan uang atau tagihan dan dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
C.    UNSUR-UNSUR KREDIT.
Pengertian kata kredit jika dilihat secara utuh mengandung beberapa makna sehingga jika kita bicara kredit, termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
1.      Kepercayaan.
Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa datang.kepercayaan ini iberikan bank karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan tentang nasabah. Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemauan dan kemampuannya dalam membayar kredit yang di salurkan.
2.      Kesepakatan.
Kesepakatan ini antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit dimana kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,yaitu bank dan nasabah.
3.      Jangka waktu.
Setiap kredit yang diberikan psti memiliki jagka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pegembalian kredit yang telah disepakati.
4.      Risiko.
Faktor  risiko kerugian dapat diakibatkan dua hal,yaitu risiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak tertagih sebenarnya karena adanya tenggang waktu pengembalian (jangka waktu) . Semakin panjang jangka waktu suatu kredit semakin besar risikonya tidak tertagih dan risiko ini menjadi tanggungan bank.
5.      Balas jasa.
Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa kita kenal dengan nama bunga bagi bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi, serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama bank, sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
D.    JENIS-JENIS KREDIT.
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dan dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari Segi Kegunaan
Maksud kredit dilhat dri segi kegunaannya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut apakah untuk digunakan dalam kegiatan utama atau hanya kegiatan tambahan. Jika dilihat dari segi kegunaanterdapat dua jenis kredit yaitu :
a.       Kredit investasi
Yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru di mana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
b.      Kredit modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.      Dilihat dari Segi Tujuan Kredit
Jenis kredit dilihat dari segi tujuan adalah sebagai berikut :
a.       Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasil barang atau jaa.
b.      Kredit konsumtif
Merupakam kredit yag digunakan dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seorang atau badan usaha.
c.       Kredit perdagangan
Merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3.      Dilihat dari Segi Jangka Waktu
Artinya lamanya masa pemberian kredit mulai dari pertama kali diberikan sampai masa pelunasannya jenis kredit ini adalah sebagai berikut :
a.       Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk eperluan modal kerja.
b.      Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, kredit ini diberikan untuk modal kerja. Beberapa bank mengklasifikasikan kredit ini menjadi kredit jangka panjang.
c.       Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang pengembaliannya paling panjang yaitu di atas 3 atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit, atau manufaktur  dan untuk kredit perumahan.
4.      Dilihat dari Segi Jaminan
Maksudnya adalah setiap pemberian suatu fasilitas kredit harus dilindungi dengan suatu barang atau surat-surat berharga minimal senilai kredit yang diberikan.
a.       Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berupa barang berwujud atau tidak berwujud.
b.      Kredit tanpa jaminan
Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.
5.      Dilihat dari Segi Sektor Usaha
a.       Kredit petanian merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b.      Kredit peternakan, kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek misalnya peternakan ayam dan untuk kredit jangka panjang seperti kambing atau sapi.
c.       Kredit industri yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
d.      Kredit pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang yang dibiayainya, dalam jangka panjang, seperti tambang emas,minyak, atau tambang timah.
e.       Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan
f.       Kredit profesi, diberika kepada kalangan para profesional seperti dosen, dokter, atau pengacara.
g.      Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
h.      Dan sektor-sektor usaha lainnya.
E.     JAMINAN KREDIT.
Jaminan kredit adalah merupakan suatu jaminan yang diberikan oleh calon debitur kepada pihak bank, demi melindungi pihak bank dari kerugian saat nasabah tidah mampu melunasi kredit yang telah di sepakati sebelumnya. Nilai jaminan kredit selalu lebih besar dari jumlah kredit.
Jenis jenis jaminan kredit
1.      Jaminan dengan barang
-          Tanah
-          Bangunan
-          Kendaraan bermotor
-          Mesin mesin
-          Sawah,kebun
-          Serta barang berharga lainnya
2.      Jaminan surat berharga
-          Sertifikat saham
-          Sertifikat Obligasi
-          Sertifikat tanah
-          Sertfikat deposito
-          Dan surat berharga lainnya
3.      Jaminan orang atau perusahaan
            Yaitu jaminan yang diberikan seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Apabila kredit macet makan orang atau perusahaan itulah yang nantinya akan diminta pertanggung jawaban.
4.      Jaminan asuransi
            Yaitu bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi, terutama terhadap fisik objek kredit,seperti kendaraan,gedung dan lainnya. Jadi apabila terjadi kehilangan ataupun kebakaran maka pihak asuransilah yang akan menanggung kerugian tersebut.
F.     JENIS PEMBEBANAN SUKU BUNGA KREDIT.
Pembebanan jenis suku bunga  oleh bank adalah dengan memperhitungkan jenis kredit yang dibiayai,kemudian juga yang menjadi pertimbangan bank dalam menentukan suku bunga adalah tingkat resiko masing masing jenis kredit.
Model model pembebanan jenis suku bunga
1.      Flate rate merupakan perhitungan suku bunga yang tetap setiap periode sehingga jumlah angsuran (cicilan) setiap periode tetap hingga pinjaman lunas.
Rumus:
Pokok pinjaman :  Jumlah pinjaman
                              Jumlah angsuran
Suku Bunga    : % x pinjaman
                                 Tahun
Angsuran yang harus dibayarkan : pokok pinjaman + suku bunga
2.      Sliding rate merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan dengan mengalika presentase suku bunga perperiode dengan sisa pinjaman sehingga jumlah suku bunga yang dibayarkan debitur semakin menurun, akibatnya angsuran yang dibayarkanpun semakin menurun.
Rumus :
Pokok pinjaman :  Jumlah pinjaman
                                    Jumlah angsuran
Suku bunga     : % x sisa pokok pinjaman
                                             Jumlah angsuran
Angsuran yang harus dibayarkan : pokok pinjaman + suku bunga
3.      Floating Rate merupakan suku bunga yang dilakukan sesuai dengan tingkat suku bunga yang bersangkutan. Sehingga naik turunnya suku bunga tiap bulan akan mempengaruhi besar kecilnya pembayaran angsuran.
Rumus :
Pokok pinjaman :  Jumlah pinjaman
                                     Jumlah angsuran
Suku Bunga    : % x pinjaman
                                           Tahun
Angsuran yang harus dibayarkan : pokok pinjaman + suku bunga
G.    PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT.
Anda orang bekerja di bidang ekonomi, khususnya perbankan? Tentu anda mengenal konsep 5C, yaitu Character (karakter), Capacity (kemampuan mengembalikan utang), Collateral (jaminan), Capital (modal), dan Condition (situasi dan kondisi). Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi criteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan Pembiayaan. Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Orang seperti ini adalah nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Pendeknya orang yang mempunyai 5C yang baik adalah manusia yang ideal, menurut criteria orang bank.
Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.
Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
                                                              i.      Characteradalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
                                                            ii.      Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
                                                          iii.      Capitaladalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
                                                          iv.      Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
                                                            v.      Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
H.    PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT.
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, yang secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut :
1). Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah yang berisi antara lain :
a.    Latar belakang perusahaan
b.    Maksud dan tujuan
c.    Besarnya kredit dan jangka waktu
d.    Cara pengembalian kredit
e.    Jaminan kredit
Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
a.    Akte notaries
b.    Tanda daftar perusahaan (TDP)
c.    Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
d.    Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e.    Bukti diri dari pimpinan perusahaan
f.     Foto copy sertifikat jaminan
Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara adalah dari neraca dan laporan rugi laba yang ada dengan menggunakan rasio-rasio sebagai berikut :
a.        current ratio
b.        inventory turn over
c.        sales to receivable ratio
d.        profit margin ratio
e.        return on net worth
f.         working capital
2).   Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3).   Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4).   On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokan dengan hasil wawancara I.
5).   Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6).   Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup :
a.    jumlah uang yang diterima
b.    jangka waktu
c.    dan biaya-biaya yang harus dibayar
7).   Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
8).   Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9).   Penyaluran/penarikan     
adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
a.    sekaligus atau
b.    secara bertahap
I.       KUALITAS KREDIT.
Kualitas kredit merupakan kredit yang berkualitas dalam prakteknya yang diberikan atau memang layak untuk disalurkan, akan memperkecil resiko terhadap kemungkinan kredit tersebut bermasalah. Dalam hal ini prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit perlu memperhatikan kualitas kredit. Bukan tidak mungkin kredit yang jumlahnya cukup banyak akan mengakibatkan kerugian apabila kredit yang disalurkan tersebut ternyata tidak berkualitas dan mengakibatkan kredit tersebut bermasalah. Agar kredit yang disalurkan oleh suatu bank memiliki kualitas kredit yang baik, perlu dilakukan pemisahan fungsi dalam organisasi kredit.
Pemisahan ini dilakukan agar masing-masing fungsi dapat bekerja secara baik dan memperkecil terjadinya penilaian yang tidak objektif dengan berbagai sebab yang berpotensi terjadinya penyimpangan yang akhirnya menyebabkan kredit yang disalurkan bermasalah.
Arti dari kualitas kredit itu adalah penilaian perbankan terhadap kredit yang telah diberikan kepada anda dengan parameter pembayaran.
Kualitas kredit dari perbankan dibagi menjadi 5 (lima), yaitu:
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet
J.      TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET.
Langkah penyelesaian kredit macetyang dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah:
                                                              i.      Penagihan intensif oleh bank
Terhadap nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai iktikad baik, namun telah menunjukkan gejala-gejala kearah kredit bermasalah harus dilakukan penagihan secara intensif kepada nasabah agar memenuhi seluruh kewajibannya.
                                                            ii.      Rescheduling
Rescheduling adalah upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak
                                                          iii.      Reconditioning
Reconditioning ialah upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
                                                          iv.      Restructuring
Restructuring ialah upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning
                                                            v.      Management Assistancy
Management Assistancy adalah bantuan konsultansi dan manajemen professional yang diberikan bank kepada nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, namun lemah didalam pengelolaan perusahaannya, baik dengan cara menempatkan petugas bank maupun meminta bantuan pihak ketiga (konsultan) sebagai anggota manajemen.
K.    PENGERTIAN SUKU BUNGA KREDIT.
Tingkat suku bunga disetiap negara mana pun akan mempunyai tingkat suku bunga yang berbeda, hal tersebut terkait dengan naik turunnya perekonomian suatu negara, sehingga dapat dikatakan bahwa suku bunga merupakan indikator atau barometer perekonomian suatu negara. Pengertian suku bunga sering kali berbeda, menurut Sawaldjo Puspopranoto dalam bukunya yang berjudul  Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan, mengatakan bahwa :
“Suku bunga adalah rasio dari bunga terhadap jumlah pinjaman. Suku bunga adalah harga dari meminjam uang untuk menggunakan daya belinya”.
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebgaia harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memeiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank ( nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatannya ada 2 macam bunga yang diberikankepada nasabah yaitu:
a)      Bunga Simpanan
Bunga simpanan adalah bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan bunga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito berjangka.
b)      Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank, contohnya bunga kredit. 
Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa balas jasa yang diberikan oleh bank terhadap nasabah yang menyimpan hartanya dalam bentuk deposito dengan simpanan jangka panjang serta adanya perjanjian antara pihak nasabah ( yang memiliki simpanan ) dengan bank, semakin lama jangka waktu penyimpanan deposito berjangka cenderung makin tinggi juga bunganya, karena bank dapat menggunakan uang tersebut untuk jangka waktu yang lebih lama.
L.     FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT SUKU BUNGA KREDIT.
Faktor yang mempengaruhi tingkat bunga global suatu negara adalah tingkat bunga diluar negeri dan depresiasi mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing yang diperkirakan akan terjadi. Namun demikian, dalam sebuah bank menentukan tingkat bunga bergantung hasil interaksi antara bunga simpanan dengan bunga pinjaman yang keduanya saling mempengaruhi satu sama lain dan kebijakan suku bunga disamping faktor – faktor lainnya.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bungan adalah sebagai berikut :
1.      Kebutuhan Dana.
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatkan tingkat bunga simpanan.
2.      Persaingan dalam memperebutkan dana simpanan.
Dalam menjalankan kegiatannya, pihak perbankan harus memperhatikan pesaing. Jika untuk simpanan rata – rata 12 % maka jika hendak membutuhkan dana cepat sebaiknya bunga simpanan dinaikkan diatas bunga pesaing misalnya 14 %.
3.      Kebijakan pemerintah.
Untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman nasabah, tidak boleh melebihi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.      Target laba yang diinginkan.
Jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman akan ikut besar dan sebaliknya.
5.      Jangka waktu.
Semakin panjang jangka waktu pinjaman maka akan semakin tinggi tingkat bunganya, disebabkan karena besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang dan sebaliknya.
6.      Kualitas jaminan.
Semakin liquid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Bagi jaminan yang liquid seperti sertifikat deposito atau rekening giro yang dibekukan akan lebih mudah untuk dicairkan jika dibandingkan dengan tanah.
7.      Reputasi perusahaan.
Bonafiditas suatu perusahaan sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena perusahaan yang bonafit kemungkinan resiko kredit macet di masa mendatang relative kecil dan sebaliknya.
8.      Produk yang kompetitif.
Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relative rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.      Hubungan baik.
Bank menggolongkan nasabahnya antar nasabah utama dan nasabah biasa yang didasarkan pada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank, sehingga dalam penentuan suku bunga pun berbeda dengan nasabah lainnya.
10.  Jaminan pihak ketiga.
Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafit, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitas terhadap bank, maka bunga yang dibebankan juga berbeda. Demikian juga jika peminjam ketiganya kurang bonafit, mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihakj perbankan.
M.   KOMPONEN DALAM MENETUKAN BUNGA KREDIT.
Khusus menetukan besar kecilnya suku bunga kredit yang akan diberikan kepada para debitur terdapat beberapa komponen yang memengaruhi. komponen – komponen ini ada yang dapat diperkecil (dikurangi) dab ada pula yang tidak.
Adapun komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain :
a.       Total Biaya Dana ( Cost Of Fund).
Merupakan total biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun deposito.Total biaya dana tergantung dari seberapa besar bunga yang diterapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan.
Semakin besar bunga yang dibebankan terhadap simpanan, semakin tinggi pula biaya dananya demikian pula sebaliknya.
b.      Biaya Operasi.
Biaya operasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan operasinya. Biaya ini terdiri dari biaya gaji pegawai, biaya administrasi, biaya pemeliharaan, dan biaya-biaya lainnya.
c.       Cadangan Resiko Kredit Macet.
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang akan diberikan pasti mengandung suatu risiko tidak membayar. Oleh karena itu pihak bank perlu mencadangkan sebagai sikap bersiaga menghadapi dengan cara membebankan sejumlah persentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan.
d.      Laba yang diinginkan.
Setiap melakukan transaksi bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal. Penentuan ini ditentukan oleh beberapa pertimbangan penting, mengingat penetuan besarnya laba sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit.
e.       Pajak.
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit pada nasabahnya.
KELOMPOK 2
1.      PENGERTIAN ASURANSI
            Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas aktivitas memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh perisriwa yang tidak terduga.
unsur-unsur yang terkandung dalam mekanisme perlindungan atau proteksi asuransi adalah:
a.       Pihak tertanggung
Seseorang yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi, dengan tujuan mengharapakan perlindungan atas resiko yang mungkin terjadi pada dirinya.
b.      Pihak penanggung
Pihak yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.
c.       Perjanjian
Sejumlah kesepakatan antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan atau proteksi.
d.      Premi
Sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari dikesepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak penanggung.
2.      MANFAAT ASURANSI
Manfaat Asuransi bagi pihak tertanggung adalah :
a)    Rasa aman dan perlindungan
b)    Fungsi tabungan dan pendapatan lain,
c)    Alat penyebaran resiko
d)   Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
3.      PENGELOMPOKAN ASURANSI
»  Pengelompokan berdasarkan jenis usaha asuransi :
a.       Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b.      Asuransi jiwa adalah jenis asuransi berupa jasa diberikan penanggung dalan mengatasi resiko yang dikaitkan dengan seseorang, misalkan meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya.
c.       Reasuransi adalah jenis asuransi yang menggunakan jenis penyebaran resiko.
»  Pengelompokan berdasarkan perjanjian :
a.       Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan penggantian kerugian.
b.      Asuransi jumlah adalah pembayaran sejumlah uang tertentu tanpa melihat adanya kerugian.
c.       Asuransi jumlah adalah pembayaran sejumlah uang tertentu tanpa melihat adanya kerugian.
»  Pengelompokan berdasarkan sifat pelaksana
a.       Asuransi sukarela adalah penanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela.
b.      Asuransi wajib adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan ketentuan pemerintah.
c.       Asuransi kredit adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredita yang dilakukan oleh perbankan.
4.      PRINSIP-PRISIP ASURANSI
a)      Insurable Interest adalah prinsip asuransi bahwa kepentingan tertentu dapat diasuransikan.
b)      Indemnity adalah prinsip asuransi yang berdasarkan perjanjian asuransi, pihak penanggung memberikan proteksi tertentu ats kemungkinan kerugian ekonomi yang dapat terjadi pada pihak tertanggung.
c)      Usmost good faith adalah prinsip asuransi berdasarkan atas kejujuran atau itikad baik.
d)     Subgrogation adalah prinsip asuransi yang mnentukan bahwa pihak penanggung yang telah membayar kerugian akan mendapatkan semua hak yang ada pada pihak tertanggung.
e)      Proxima Causa adalah prinsip asuransi yang membebaskan pihak penanggung dari tanggung jawab membayar ganti rugi.
5.      POLIS ASURANSI 
Polis Asuransi adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Polis Asuransi secara umum memuat hal-hal sbb:
a.       Nomor polis,
b.      Nama dan alamat tertanggung,
c.       Jenis dan uraian resiko,
d.      Nilai pertanggungan,
e.       Jangka waktu pertanggungan,
f.       Nilai premi, bea materai, dan biaya adm lainnya,
g.      Uraian pertanggungan yang dapat diajukan klaim.
6.      TUJUAN ASURANSI
Tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi resiko yang pasti misalnya kematian dan mungkin(misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungjawabkan resiko tersebut pada perusahaan asuransi atau resiko yang terjadi pada masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi.
 PEGADAIAN
Pegadaian  adalah  salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif.
1.      AKTIVITAS USAHA
1)      Aktivitas pembiayaan
Pembiayaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasil dihimpun oleh perum pegadaian.
2)      Aktivitas jasa non gadai
Produk pegadaian berupa jasa non-gadai meliputi :
a.       Penitipan barang
Jasa penitipan barang ditujukan kepada masyarakat yang merasa keamanan atas barang-barang bergerak tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumah tinggalnya dalam jangka waktu yang cukup lama.
b.      Penaksiran nilai barang
Sebagian masyarakat merasa ragu-ragu atas nilai barang-barang bergerak miliknya, terutama bila mereka akan menjualnya.
c.       Gold counter
Sebagian simpanan berupa perhiasan dan emas tidak diambil kembali setelah jatuh tempo plh pemiliknya karena alasan tertentu.
2.      SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Sumber Dana
Sumber dana pada Perum Pegadaian berasal dari:
a.       Modal Sendiri
 modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian berasal dari modal awal, penyertaan dari pemerinah, dan laba ditahan yang berasal dari akumulasi laba sejak masa pemerintah Hindia Belanda.
b.      Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek berasal dari perbankan dan dari pihak lainnya.
c.       Penerbitan Obligasi
Obligasi atau instrumen surat utang diterbikan dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat.
d.      Penggunaan Dana
Penggunaan dana Perum Pegadaian adalah untuk hal-hal sbb :
a)      Uang kas
Uang kas merupakan dana likuid yang harus selalu tersedia untuk memenuhi kewajiban yang harus segera dibayar.
b)      Jasa Pembiayaan
Jasa pembiayaan merupakan aktivitas utama Perum Pegadaian yang akan memberikan pendapatan yang paling dominan.
c)      Operasional Perusahaan
Kegiatan operasional perusahaan pada Perum Pegadaian adalah berupa pembayaran upah pegawai, perawatan barang bergerak, dan lainnya.
d)     Pemblian Aktiva Tetap
Pembelian aktiva tetap ditujukan untuk menunjang aktivitas usaha dari Perum Pegadaian.
e)      Investasi
Investasi dilakukan pada dana-dana yang tidak dapat tersalurkan ke masyarakat.
4.  MEKANISME PEMBIAYAAN
1.  Petugas pelayanan
2.  Petugas penaksir barang
3.  Kasir

  NASABAH
 






4.  Petugas penyimpan barang




Keterangan gambar :
1.      Nasabah mencari informasi ke petugas pelayanan pelanggan.
2.      Nasabah menemui petugas penaksir nilai barang.
3.      Nasabah mendapatkan uang di kasir.
4.      Nasabah melunasi barang dan mengambil kembali barang miliknya.
5.  BARANG-BARANG YANG DAPAT DIGADAIKAN
Perum Pegadaian memberikan batasan beberapa jenis barang yang dapat digadaikan. Perusahaan tersebut hanya menerima jenis barang yang dinilai sebagai barang bergerak saja. Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan adalah sbb:
a.       Perhiasan dan emas.
b.      Kendaraan, seperti sepeda motor, mobil, dan jenis kendaraan lainnya.
c.       Barang-barang elektronik.
d.      Barang-barang rumah tangga.
e.       Mesin-mesin yang tidak ditanam
f.       Barang lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian
Jenis  barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di Perum Pegadaian adalah :
a.       Binatang ternak atau binatang peliharaan
b.      Hasil bumi
c.       Barang dalam jumlah besar
d.      Barang yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, mudah terbakar
e.       Senjata
f.       Barang-barang seni
g.      Barang milik pemerintah
h.      Barang ilegal
KELOMPOK 3
A.           Pengertian Manajemen Risiko
Kegiatan usaha perbankan selalu dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Oleh karena itu risiko yang dihadapi oleh bank pun juga semakin besar seiring dengan berkembangnya lingkungan internal dan eksternal. Pada saat ini, setiap perbankan harus mampu menerapkan pengelolaan risiko bank (manajemen risiko) agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan.
Prinsip-prinsip pengelolaan risiko bank atau manajemen risiko yang diterapkan dalam perbankan di Indonesia diarahkan oleh regulator perbankan Indonesi sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlements. Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi dengan hati-hati dalam pengembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan. Penerapan manajemen risiko bank dapat bervariasi sesuai dengan :
1.             Visi dan misi masing-masing bank
2.             Strategi usaha yang dilakukan masing-masing bank
3.             Ukuran dan kompleksitas usaha yang dimiliki bank
4.             Kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung, dan sumber daya manusia yang dimilikinya.
Bank Indonesia menetapkan peraturan tentang penerapan manajemen risiko sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan di Indonesia. Dengan ketentuan tersebut, perbankan nasional diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya dengan pengelolaan risiko yang baik dan tepat.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000 Tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum, pasal 80 halaman 55 :
“...bank yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib menyampaikan antara lain pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan dan skala kewenangan...”
Undang-Undang perbankan No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 menyatakan pula bahwa ”Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.” Dengan demikian, berbagai peraturan di Indonesia menerapkan manajemen risiko.
Risiko Bank adalah potensi terjadinya peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian pada perbankan. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank, yang meliputi produk dan jasa perbankan, baik pada bank konvensional maupun pada bank syariah.
B.            Jenis-jenis Risiko pada Perbankan
Jenis-jenis Risiko yang dikelola perbankan di Indonesia yaitu :
1.             Risiko Kredit
Yaitu risiko yang timbul sebagai akibat dari kegagalan nasabah / debitur dalam memenuhi kewajibannya.
2.             Risiko Pasar
Yaitu risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar, yaitu suku bunga dan nilai tukar sehingga dinilai dapat menimbulkan kerugian pada bank.
3.             Risiko Likuiditas
Yaitu risiko yang timbul karena adanya ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
4.             Risiko Operasional
Yaitu risiko yang timbul karena kurang berfungsinya proses internal bank, human error, kegagalan sistem teknologi / akibat permasalahan eksternal.
5.             Risiko Hukum
Yaitu risiko yang timbul karena adanya kelemahan aspek yuridis pada perbankan, contohnya adanya tuntutan hukum, lemahnya peraturan perundang-undangan yang mendukung / hak-hak yang diikat tidak sempurna atas agunan yang dijaminkan.
6.             Risiko Strategis
Yaitu risiko yang timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang kurang tepat, pengambilan keputusan bisnis yang kurang optimal / kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
7.             Risiko Reputasi
Yaitu risiko yang timbul karena adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank / persepsi negatif terhadap bank tertentu.
8.             Risiko Kepatuhan
Yaitu risiko yang timbul karena adanya ketidakpatuhan bank dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Ikhtisar Pengelolaan Manajemen Risiko
Penerapan dan pelaksanaan manajemen risiko tersebut harus menjadi acuan dan cerminan dalam kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada masing-masing jenis risiko. Selain itu harus diterapkan, dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh sumber daya manusia pada bank. Pejabat dan petugas yang terkait dengan pengelolaan risiko harus memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku serta mengikuti perkembangan dan perubahan seluruh peraturan beserta semua masalah yang berkaitan dengan manajemen risiko.
1.             Manajemen Risiko Kredit
Pengelolaan terhadap risiko pemberian kredit dan tingkat keuntungan yang diharapkan. Pengelolaan terhadap risiko kredit dilakukan pada semua aktivitas dan produk kredit. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas bank yaitu pemberian kredit, transaksi derivatif, perdagangan instrumen keuangan, serta aktivitas bank yang lain termasuk yang tercatat dalam banking book maupun trading book.
Kebijakan dan strategi manajemen risiko kredit bank harus mencerminkan tingkat toleransi terhadap risiko kredit yang mungkin terjadi dan tingkat keuntungan yang diharapkan. Kebijakan dan strategi tsb harus berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yaitu kriteria pemberian kredit yang sehat, seleksi transaksi risiko kredit, analisis, persetujuan dan administrasi kredit.
Manajemen risiko kredit mencakup dua hal yaitu risiko proses putusan kredit sebelum putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit, ditambah risiko pemantauan dan proses laporan.
Di dalam risiko kredit terdapat juga yaitu :
-                Risiko default (kelalaian) yaitu risiko yang timbul karena penerbit surat hutang atau obligasi tidak dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga pada waktunya. Contohnya yaitu penerbit aktiva tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-                Risiko exposure yaitu risiko yang timbul karena nominal kerugian yang mungkin terjadi apabila penerbit obligasi mengalami kebangkrutan atau kesulitan likuiditas.
2.             Manajemen Risiko Pasar
Pengelolaan terhadap risiko portofolio bank yang dipengaruhi oleh pergerakan variabel pasar dan dapat mempengaruhi nilai yang berpotensi merugikan bank. Ruang lingkup manajemen risiko pasar meliputi aktivitas treasury dan investasi ke bentuk surat berharga dan pasar uang, penyertaan ke lembaga keuangan lain, penyediaan dana (pinjaman atau bentuk sejenis), kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3.             Manajemen Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas meliputi pengelolaan arus kas (cashflow) pda produk dan transaksi perbankan serta aktivitas-aktivitas fungsional bank. Transaksi dan aktivitas tsb yaitu perkreditan (penyediaan dana), treasury dan investasi, kegiatan pendanaan dan instrumen utang, baik yang bersifat konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah. Bank harus memiliki kebijakan pengelolaan likuiditas dan pendanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manajemen risiko likuiditas dilakukan untuk mengetahui pola arus kas (cashflow) dalam berbagai kondisi.
4.             Manajemen Risiko Operasional
Pengelolaan terhadap risiko yang terkandung dalam seluruh produk dan aktivitas operasional, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya baik internal maupun eksternal. Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian secara langsung ataupun tidak langsung. Risiko operasional juga dapat menimbulkan potensi kerugian atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan karena rendahnya kemampuan operasional dalam melakukan aktivitas yang menguntungkan bank.
Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional bank, seperti kegiatan perkreditan (penyediaan dana), treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
Proses pengukuran risiko operasional bertujuan memperkirakan tingkat kerawanan risiko operasional yang dihadapi bank. Kerawanan tsb salah satunya yaitu munculnya kecurangan (fraud) dalam perbankan.
5.             Manajemen Risiko Hukum
Pengelolaan terhadap risiko atas tindakan hukum yang dapat menimbulkan berbagai jenis kerugian (loss event). Manajemen risiko hukum meliputi pengelolaan risiko hukum yang melekat pada aktivitas fungsional perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan,teknologi informasi dan pengelolaan sumber daya manusia. Tujuan manajemen risiko hukum adalah menimbulkan kesadaran adanya risiko hukum pada setiap aktivitas bank. Dengan kesadaran itu seluruh personalia bank dapat melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin, serta mengusahakan penyelesaian atas permasalahan hukum.
6.             Manajemen Risiko Reputasi
Pengelolaan terhadap risiko yang dapat menimbulkan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan akibat adanya informasi yang negatif. Bank harus memiliki tanggung jawab memberikan informasi ke nasabah dan stakeholders (pihak yang berkepentingan) dalam rangka mengendalikan risiko reputasi. Risiko reputasi dapat menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dan juga menimbulkan potensi kerugian atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan.
Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan nasabah dan stakeholders lain. Kebijakan tsb juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan konsumen. Proses identifikasi risiko reputasi yang dilaksanakan meliputi aspek pengungkapan (disclosure) yaitu kepekaan bank terhadap keluhan nasabah, kebijakan bank terhadap keluhan negatif serta perilaku negatif pekerja / manajemen bank.
7.             Manajemen Risiko Strategis
Risiko strategis dilaksanakan dengan menetapkan rencana strategis (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan) yang berjangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun. Rencana strategis dan rencana bisnis harus memiliki asumsi alternatif karena mungkin akan terdapat penyimpangan dari target yang akan dicapai. Penyebab penyimpangan yaitu perubahan eksternal dan internal. Identifikasi risiko strategis dilakukan pada proses penetapan dan pelaksanaan strategis (corporate plan) meliputi target kualitatif dan kuantitatif serta mengembangkan pemahaman mengenai risiko strategis pada seluruh sumber daya manusia.
8.             Manajemen Risiko Kepatuhan
Pengelolaan terhadap risiko bank atas tingkat kepatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Risiko kepatuhan bank selalu terkait dengan perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku. Misalnya risiko kredit terkait dengan ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum, kualitas aktiva produktif, pembentukan penyisihan aktiva produktif dan batas maksimum pemberian kredit.
Risiko pasar terkait dengan ketentuan posisi devisa netto. Risiko strategis terkait dengan ketentuan rencana kerja anggaran tahunan bank. Risiko lainnya terkait dengan ketentuan yang berlaku. Identifikasi dilakukan terhadap aktivitas usaha bank, ketidakpatuhan bank dan litigasi atau jumlah tuntutan dan keluhan nasabah.
C.           Mekanisme Manajemen Risiko
Terdapat berbagai tahap dalam proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko ini harus dilakukan pada semua faktor-faktor risiko yang bersifat kualitatif atau kuantitatif yang berpengaruh terhadap kondisi masing-masing bank.
Tahap dalam proses manajemen risiko yaitu :
1.             Identifikasi
Yaitu tahap dalam manajemen risiko dimana melakukan analisis terhadap seluruh jenis dan karakteristik risiko yang terdapat pada setiap kegiatan usaha bank.
Proses Identifikasi yang dilakukan yaitu :
-                Mendapatkan seluruh informasi risiko dari semua sumber yang mencakup semua aktivitas fungsional dan operasional bank
-                Melakukan analisis terhadap kemungkinan timbulnya risiko
-                Melakukan analisis secara proaktif tanpa menunggu timbulnya risiko terlebih dahulu
2.             Pengukuran
Pengukuran risiko dilakukan untuk memperkirakan risiko yang mungkin timbul atas aktivitas dan produk bank serta untuk memperoleh gambaran efektifitas penerapan manajemen risiko.
Metode pengukuran yang dilakukan dapat bersifat kuantitatif, kualitatif atau kombinasi antara keduanya. Sedangkan model pengukuran risiko yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan bank, ukuran dan kompleksitas bank, manfaat yang dapat diperoleh serta ketentuan yang berlaku.
3.             Pemantauan
Pemantauan risiko dilaksanakan dengan cara mengevaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada kegiatan usaha bank serta pada kondisi efektivitas proses manajemen risiko.
Beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :
-                Kemampuan bank untuk menyerap risiko atau kerugian yang timbul
-                Pengalaman kerugian dimasa lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi
Bank harus menyiapkan sistem dan prosedur yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemantauan risiko. Hasil pemantauan risiko dapat digunakan untuk menyempurnakan proses manajemen risiko yang ada.
4.             Pengendalian
Pengendalian risiko dilakukan atas dasar hasil evaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada seluruh produk dan aktivitas bank. Metode pengendalian risiko harus mempertimbangkan analisis terhadap besarnya potensi kerugian bank serta pertimbangan atas manfaat yang didapat serta biaya yang dikeluarkan.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance (GCG) merupakan pola hubungan, sistem, serta proses yang digunakan organ perusahaan (direksi atau komisaris) untuk memberi nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Pola hubungan dalam GCG tersebut berdasarkan 5 prinsip yaitu :
1.             Transparansi
Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.             Kemandirian
Yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari manapun yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.             Kewajaran (fairness)
Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundangan yang berlaku.
4.             Akuntabilitas
Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan secara efektif.
5.             Pertanggungjawaban
Yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Jika kelima prinsip GCG ini dilakukan secara sungguh- sungguh, dapat dipastikan bahwa perusahaan akan memiliki landasan yang kokoh dalam menjalankan bisnisnya. Secara eksternal, perbankan akan lebih dipercaya oleh nasabah dan akan membuat nilai pasar sahamnya meningkat. Mitra kerja pun akan terus mengembangkan hubungan bisnis yang lebih luas lagi.
Secara internal, penerapan GCG akan membuat suasana kerja menjadi kondusif. Dengan penerapan GCG berarti perusahaan telah menerapkan sistem penglolaan perusahaan sesuai dengan pembagian pekerjaan masing-masing. Sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan (accountable) dan perusahaan akan menjalankan prinsip kehati-hatian.
KELOMPOK 4
 ♣ WORLD  BANK (BANK DUNIA)
Latar Belakang & Pendirian :
Dengan tujuan untuk membantu negara-negara di Eropa yang hancur akibat perang dunia ke-II maka pada tahun 1944 sebanyak 44 negara mengadakan  pertemuan di sebuah hotel bernama Bretton  Woods Resort di  New Hampshire, USA Pertemuan tersebut pada tanggal 1 Juli 1944 menghasilkan Bretton Woods Agreement  yang   antara lain mendirikan :
Ø  IBRD  ( International Bank for Reconstruction & Development),kemudian dikenal dengan nama Wold Bank/Bank Dunia, beroperasi tgl. 25 Juni 1946.
Ø  I M F (International Monetary Fund) atau Dana Keuangan Antar Bangsa.
Fungsi  & tujuan  Bank Dunia
Fokus Bank Dunia adalah membantu penduduk dan  negara miskin dengan tujuan utama :
ü  Meningkatkan kesejahteraan penduduk,  melalui program kesehatan dan pendidikan.
ü  Mengembangkan sosial, pemerintahan dan membangun institusi sebagai kunci elemen pengurangan kemiskinan.
ü  Menguatkan kemampuan pemerintah untuk memberi pelayanan berkualitas, efesien, dan transparan.
ü  Melestarikan  lingkungan hidup
ü  Mendukung dan mendorong  pengembangan sektor bisnis swasta.
ü  Mendorong terbentuknya stabilitas lingkungan ekonomi makro, sehingga kondusif untuk investasi dan perencanaan jangka panjang.
Keanggotaan Bank Dunia :
Setiap negara dapat menjadi anggota Bank Dunia sepanjang memenuhi persyaratan antara lain bersedia  memberikan kontribusi modal  bagi  Bank Dunia dan  negara tersebut harus terlebih dahulu menjadi anggota IMF .Jumlah anggota Bank Dunia saat ini mencapai 183 negara
World Bank Group
Bank Dunia memiliki  5 lembaga, yaitu :
¨      IBRD (International Bank for Reconstruction & Development), memberi pinjaman dan bantuan pembangunan  bagi negara berpenghasilan menengah.
¨      I D A (International Development Association) memberi kredit lunak  dan mitra pembangunan  untuk negara miskin.
¨      I F C (International Finance Corporatation) memberi bantuan pembiayaan investasi bagi negara berkembang.
¨      M I G A  (Multilateral Invesment Guarantee Agency) memberi pinjaman, pengembangan skill dan sumber daya  perlindungan kepada investor atas risiko politik.
¨      I C S I D (International Centre for the Settlement of Investrment Dispute) memberi bantuan arbitrasi dan penyelesaian  atas permasalahan investor dengan  negara, dimana lembaga ini berinvestasi.
Kantor Pusat Bank Dunia berkedudukan di Washington D.C, USA disamping memiliki  lebih dari 100 kantor yang tersebar diseluruh dunia, dengan jumlah staf  lebih dari 10.000 orang.
♣ DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF)
IMF adalah lembaga pemberi pinjaman terbesar kepada Indonesia. Lembaga internasional ini beranggotakan 182 negara. Kantor pusatnya terletak di Washington. Misi lembaga ini adalah mengupayakan stabilitas keuangan dan ekonomi melalui pemberian pinjaman sebagai bantuan keuangan temporer, guna meringankan penyesuaian neraca pembayaran. Sebuah negara akan meminta dana kepada IMF ketika sedang dilanda kiris ekonomi. Pinjaman tersebut terkait erat dengan berbagai persyaratan, yang disebut kondisionalitas. Mata uang IMF adalah SDR — Special Drawing Rights. Mulai 20 Agustus 1998, 1 SDR = US$ 1,33.
IMF dijuluki ‘organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi’. Ada pula yang mengolok-olok IMF sebagai singkatan dari ‘institute of misery and famine’ (lembaga kesengsaraan dan kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Woods setelah Perang Dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White, tujuannya adalah ‘menciptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir dan pemilik modal internasional’ yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930-an. Akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat, setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional. Lembaga keuangan tersebut dikecam sebagai tak lebih dari perpanjangan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Latar Belakang Pendirian :
·         Terbentuk I.M.F merupakan hasil  Bretton Woods Agreement secara resmi pada tgl. 27 Desember 1947 dan operasional keuangan dimulai pada 01 Maret 1947
·         IMF menitik beratkan masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan masalah pembangunan ekonomi
Tujuan IMF :
¨      Meningkatkan kerjasama moneter internasional
¨      Meningkatkan kegiatan perdagangan dan penanaman modal dunia
¨      Memeliharara stabilitas  nilai tukar mata uang
¨      Memperkecil hambatan dan batasan-batasan yang ditetapkan pemerintah berbagai negara atas pembayaran internasional
¨      Menyediakan dana pinjaman untuk membantu pemeliharaan nilai tukar yang mantap pada masa ketidak seimbangan neraca pembayaran yang sifatnya sementara
¨      Mengurangi tingkat dan  masa defisit serta surplus neraca pembayaran
Keanggotaan IMF:
·         Untuk menjadi anggota IMF setelah memenuhi beberapa persyaratan a.l  membayar deposit  atau Kuota
·         Kuota ini menentukan besarnya hak pilih/suara  dalam  pengambilan berbagai keputusan di IMF.   USA bersama negara Jepang, Jerman Perancis dan Inggris  menguasai sebesar 50% dari seluruh hak pilih (USA sendiri mencapai 20%) Jumlah kuota per 2001 mencapai SDR 212.4 billion (USD 272 billion)
·         Anggota IMF yang pada awal pendiriannnya hanya 29 negara, saat ini telah mencapai 183 negara.
Lain-Lain
·         Pinjaman dana yang dapat diberikan kepada setiap negara anggota dalam keadaan biasa sampai 125% dari posisi kuota negara yang bersangkutan.
·         Namun dalam keadaan tertentu negara anggota dapat meminjam melampaui ketentuan tsb. diatas, dengan persyaratan harus  dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh  IMF (IMF conditionality) a.l  negara anggota tersebut  harus :
¨      Mengambil langkah–langkah menuju ekonomi pasar.
¨      Mengambil berbagai kebijakan fiskal dan moneter.
IMF diserang kritik
Selama bertahun-tahun IMF dikecam karena meningkatkan kemiskinan dan ketidakstabilan. Laporan-laporan terbaru dari Kongres AS dan Parlemen Inggris juga memberikan kecaman pedas terhadap tindakan-tindakan IMF. Kepala ahli Ekonomi Bank Dunia, Joseph Stiglitz, sangat mengecam IMF atas perannya dalam krisis Asia. Di Indonesia, IMF dituding sebagai biang keladi kepanikan yang berbuntut pada krisis keuangan, setelah ia memaksa penutupan 16 bank dan membuat kesepakatan restrukturisasi besar-besaran yang mengakibatkan investor panik. Kendati sejak musim gugur 1999 IMF menempuh langkah pengurangan kemiskinan sebagai sasaran utama, masih perlu dicermati seberapa kuat daya penyembuhnya.
Menurut laporan staf IMF sendiri: “Sering didapati bahwa program-program (IMF) diikuti oleh meningkatnya inflasi dan anjloknya tingkat pertumbuhan” (Khan 1990). Institut Pembangunan Luar Negeri (ODI) Inggris menyimpulkan bahwa program-program IMF mengandung ‘pengaruh terbatas kepada pertumbuhan ekonomi,’ ‘mengurangi pendapatan riil’, ‘gagal memicu arus modal masuk,’ ‘tidak begitu berdampak terhadap angka inflasi’, ‘memangkas tingkat investasi’, ‘berbiaya sosial besar,’ ‘menciptakan destabilisasi politik.’
Bagaimana pinjaman berlaku
Ada beberapa macam pinjaman;
1.      SBA (standby arrangements): pinjaman jangka pendek 1-2 tahun
2.      EFF (extended fund facility): pinjaman jangka menengah 3 tahun dengan peninjauan sasaran setiap tahun.
3.      SAF(structural adjustment facility): pinjaman jangka menengah dengan konsesi tertentu selama tiga tahun bagi negara-negara berpendapatan rendah.
4.      ESAF (enhanced structural adjustment fund): mirip SAF, tapi berbeda cakupan dan rentang persyaratannya.
Amerika Serikat mengontrol pembuatan keputusan di IMF melalui hak votingnya, sesuai dengan besarnya hak suara yang dimiliki yakni 17.81%. Angka tersebut cukup memberinya hak untuk memveto kebijakan IMF. Selain AS, tidak ada negara yang mempunyai lebih dari 6% hak suara dan mayoritas negara anggota mempunyai kurang dari 1%. Pinjaman IMF dianggap sebagai sesuatu yang ‘keramat’; yang tidak bisa dilalaikan oleh suatu negara.
Persyaratan – obat IMF
Nota Kesepakatan atau Letter of Intent (LoI) adalah dokumen yang menetapkan apa yang harus dilakukan oleh sebuah negara agar bisa memperoleh pinjaman IMF. LoI didahului dengan negosiasi antara kementerian keuangan negara yang bersangkutan dan IMF. Dokumen tersebut biasanya ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan kepala bank sentral. LoI memuat kebijakan-kebijakan berskala besar yang harus diimplementasikan oleh pemerintah. Tidak jarang, LoI sangat jauh jangkauannya. Unsur-unsurnya sering mencakup, antara lain: sasaran anggaran berimbang, sasaran-sasaran pengadaan uang dan inflasi, kebijakan nilai tukar uang, keseimbangan perdagangan dan kebijakan perdagangan, reformasi hukum perburuhan, reformasi struktur PNS, privatisasi, dan perubahan perundang-undangan. Kadang-kadang Memorandum tambahan disertakan pada LoI.
IMF menambahkan syarat-syarat pada pinjamannya. Dalam jangka pendek, umumnya IMF menekankan kebijakan-kebijakan berikut:
1.      Devaluasi nilai tukar uang, unifikasi dan peniadaan kontrol uang;
2.      Liberalisasi harga: peniadaan subsidi dan kontrol;
3.      Pengetatan anggaran.
Dalam jangka panjang, umumnya IMF menekankan kebijakan-kebijakan berikut:
1.      Liberalisasi perdagangan: mengurangi dan meniadakan kuota impor dan tarif;
2.      Deregulasi sektor perbankan sebagai ‘program penyesuaian sektor keuangan’;
3.      Privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara;
4.      Privatisasi lahan pertanian, mendorong agribisnis;
5.      Reformasi pajak: memperkenalkan/meningkatkan pajak tak langsung;
6.      ‘Mengelola kemiskinan’ melalui penciptaan sasaran dana-dana sosial
7.      ‘Pemerintahan yang baik’.
♣ ISLAMIC DEVELOPMENT  BANK ( IDB )
Islamic Development Bank (IDB) didirikan tahun 1975 dalam Agreement yg ditanda tangani 22 negara, dan saat ini jumlah anggota sudah mencapai 57 negara yang tergabung dalam OKI. Kantor Pusat IDB di Jeddah, Saudi Arabia dan Regional Office di Maroko, Malaysia dan Kazakhstan serta memiliki Field Representative di setiap negara anggota termasuk di Indonesia.
☺    Visi Islamic Development Bank
Terdepan dalam usaha percepatan pembangunan sosial-ekonomi di negara anggota dan Masyarakat Muslim di Negara bukan anggota, berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Yang dimaksud prinsip syari’ah antara lain :
- Menerapkan etika dan moral Islam
- Menjauhi hal2 yang dilarang dan syubhat
- Pembiayaan bukan Pemberian kredit (pembiayaan dalam bentuk barang/jasa sesuai keperluan)
- Bertindak sebagai pembeli/penjual barang / jasa
- Tidak ada Commitment Fee
- Tidak ada bunga/interest
- Mengambil Keuntungan / Laba / Mark Up
Aktifitas pemberian bantuan IDB  dapat diklasifikasikan dalam tiga bentuk yakni :
a.      Ordinary Operation
Kegiatan ini dapat berupa pinjaman, Equityparticipation, Leasing, dan Installment Sale.
b.      Foreign Trade Financing
Kegiatan yang berupa pemberian bantuan kepada Negara anggota untuk pembiayaan impor bahan – bahan baku.
c.       Special Operation
Kegiatan yang berhubungan dengan proyek – proyek yang dibiayai oleh special Assistance Account.
♣ THE ASIAN DEVELOPMENT BANK ( ADB)
Didirikan pada tahun 1966 yang didasari oleh adanya kebutuhan bantuan ekonomi bagi negara-negara Asia bagi  pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan. 
Fungsi &  Tujuan
¨      Menyokong investasi Pemerintah /Swasta di Asia untuk  pembangunan.
¨      Membantu negara-negara  Asia khusus- nya dalam  mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain menyehatkan perekonomian dan  meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri.
¨      Memanfaatkan sumber daya yang  sedia dengan prioritas  untuk pembangunan negara-negara Asia khususnya yang masih  terbelakang.
¨      Memberikan bantuan tehnis (technical assistance) untuk menyiapkan, mem-biayai dan melaksanakan berbagai program/proyek pembangunan  termasuk memformulasikan usulan proyek.
¨      Bekerjasama dengan PBB dan  badan-badan PBB terutama ECAFE  (The Economic   Commission for Asia and Far East) yaitu badan khusus PBB yang didirikan tahun 1947 atas prakarsa negara-negara Asia anggota PBB, berpusat di Bangkok
¨      Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai  tujuan Asian Development Bank.
Keanggotaan ADB :
Terbuka untuk :
☻    Anggota-anggota ECAFE
☻    Negara-negara di Kawasan Asia
☻    Negara-negara berkembang diluar Kawasan Asia yang telah menjadi anggota PBB
Pada awal pendiriannya ADB hanya beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang menjadi 59 negara yang terdiri dari 43 negara-negara kawasan Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor Pusat ADB berkedudukan di Manila, Philipina. Memiliki 22 kantor-kantor Cabang/perwakilan dibeberapa negara Asia dan USA.
♣ CONSULTATIVE GROUP on INDONESIA ( CGI )
Pada 10 dan 11 Desember 2003, di Jakarta diadakan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan negara-negara pemberi hutang yang tergabung dalam Consultative Group on Indonesia (CGI) dibawah pimpinan Bank Dunia.
Pertemuan kali ini merupakan pertemuan yang ke-36 tetapi tetap menarik untuk dikaji bertepatan dengan momen keluarnya Indonesia dari IMF. Keputusan untuk memilih strategi monitoring paska program tidak memungkinkan Pemerintah Indonesia untuk melakukan penjadwalan ulang dengan Paris Club. Pertemuan CGI kali ini bisa menjadi momen untuk melihat apakah Pemerintah Indonesia cukup serius untuk mengurangi hutangnya dan mengembalikan kembali kedaulatan Indonesia. Ataukah CGI ini sekali lagi menjadi ajang untuk kembali memperbanyak hutang?
CGI dan IMF CGI (Consultative Group for Indonesia) merupakan konsorsium negara-negara dan lembaga-lembaga kreditor dan donor untuk Indonesia yang dibentuk pada tahun 1992 sebagai pengganti konsorsium yang sama yaitu IGGI (Inter-Governmental Group on Indonesia). CGI terdiri dari sekitar 30 kreditor bilateral dan multilateral diantaranya World Bank (WB), Asian Development Bank (ADB), International Monetary Fund (IMF), dan pemerintahan-negara industri seperti Jepang, Amerika Serikat, United Kingdom dan lain-lain.
→ Lembaga – lembaga Internasional : Bank Dunia, ADB, UNDP, WFP, UNFPA, WHO, FAO, UNIDO, ILO, NIB, IFAD, IDB, dan UNICEF.
Seperti halnya dengan IMF, selama ini Indonesia memerlukan CGI untuk memperoleh hutang yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran (APBN). Oleh karena itu, pertemuan CGI adalah bagian dari ritual yang biasanya dilakukan dalam masa-masa ketika Pemerintah akan menyusun rencana anggaran (RAPBN).
Seperti halnya juga perjanjian dengan IMF, maka untuk mendapatkan hutang tersebut, Pemerintah Indonesia harus melewati proses konsultasi dengan CGI. Proses konsultasi ini akan menghasilkan penilaian terhadap kinerja ekonomi Indonesia dan seberapa besar Pemerintah Indonesia mampu memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disepakati pada pertemuan CGI sebelumnya. Penilaian ini akan menentukan besarnya pinjaman dan persyaratan-persyaratan (conditionality) berikutnya yang harus dipenuhi Indonesia.
Praktek-praktek yang dilakukan oleh CGI juga mulai mengajukan persyaratan-persyaratan yang cukup mengganggu kedaulatan Indonesia dalam pemberian pinjamannya yang sejalan dengan agenda-agenda IMF seperti tercantum dalam LoI (letter of Intent) tahun 1999. Dilihat dari kreditor utamanya, Bank Dunia, IMF dan ADB, serta Jepang- maka CGI juga mewakili kepentingan dan agenda dari institusi keuangan internasional. Berbahayanya, CGI adalah kartel kreditor sehingga posisi tawar Indonesia -dibandingkan kalau harus bernegosiasi secara bilateral- cenderung lemah.
Negara-negara anggota CGI terdiri dari :
a.       Negara-negara donor : Jepang, Perancis, Jerman, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Swiss, Belgia, Korea, Denmark, Austria, Selandia Baru, Firlandia.
b.      Lembaga-lembaga internasional : Bank Dunia, ADB, UNDP, WFP, UNFPA, WHO, FAO, UNIDO, ILO, NIB, IFAD, IDB, dan UNICEF.
KELOMPOK 5
2.1 LEASING
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
v  Ciri – ciri Leasing adalah sebagai berikut :
1)      Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2)      Hak milik benda lease ada pada leasor
3)      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
v  Klasifikasi Leasing
1)      Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a)      Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b)      Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2)      Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3)      Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4)      Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5)      Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
v  Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1)      Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2)      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3)       Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4)      Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5)      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6)      Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7)      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8)      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9)      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10)  Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
v  Kelebihan dan kekurangan leasing
Ø  Kelebihan Leasing :
·         Pembiayaan penuh : Transaksi leasing sering dilakukan tanpa uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan hingga 100%.
·         Lebih flexible : Leasing dikatakan lebih flexible dibandingkan dengan pembiayaan perbankan karena pembayaran sewanya bisa diatur, disesuaikan dengan kemampuan lessee.
·          Off Balance Sheet : Jenis aktiva yang termasuk dalam kategori leasing tidak tercantum dalam kekayaan perusahaan.
·          Pertimbangan akibat kemajuan teknologi : Artinya perusahaan – perusahaan tidak terhindar dari kerugian akibat perkembangan teknologi yang demikian cepat
·          Meningkatkan Debt Capacity : Yaitu kapasitas hutangnya meningkat
Ø  Kelemahan Leasing:
·         Force Majeur adalah terputusnya transaksi leasing, seperti misalnya karena kebakaran, bencana alam dan lain-lain.
·         Default adalah terputusnya transaksi leasing karena lesee tidak dapat memenuhi pembayaran lease payment serta kewajiban lainnya sehingga kontrak finance lease berakhir lebih cepat.
·         Sebab ekonomis, maksudnya adalah apabila lessee mengakhiri masa lease sebelum waktunya karena pertimbangan ekonomis semata dengan membayar sekaligus kewajiban yang tersisa.
2.2 ANJAK PIUTANG
Anjak piutang adalah suatu teknik pendanaan jangka pendek dengan memanfaatkaan piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan menjual atau menyerahkan hak atas piutangnya kepada perusahaan kepada perusahaan anjak piutang. Kemudian perusahaan anjak piutang menyerahkan uang kepada perusahaan tersebut sebesar persentase tertentu dari jumlah nilai piutang. Sebagai imbalan, perusahaan anjak piutang membebankan biaya administrasi dan bunga pada perusahaan tersebut.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat  dari tiga serangkai hukum yaitu :
Ø  Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli  dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Ø  Obyek Hukum.  Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Ø  Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
v  Kegiatan Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.
v  Jenis-jenis anjak piutang
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini.
1)      Jasa yang ditawarkan
Ø  Full Service Factoring : yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing.
Ø  Maturity Factoring :yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
Ø  Bulk Anjak Piutang : yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
Ø  Agency Factoring : yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.
 2.    Distribusi Risiko
Ø  With Resource Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula.
Ø  Without Recourse Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.
3. Segi negara tempat kedudukan para pihak
Ø  Domestic Factoring : yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara.
Ø   Intenational Factoring : yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.
4.    Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
Disclosed factoring : yaitu penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
Ø  Undisclosed factoring : yaitu penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
5. Dilihat dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam .
Ø  Financial Factoring : Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.
Ø  Non Financial Factoring : yaitu dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien).
v  Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kegiatan Anjak Piutang, yaitu:
  1. Perusahaan Anjak Piutang (“Factor“) : Factor adalah sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada Klien dalam bentuk Anjak Piutang. Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi Factor, yaitu:
ü  perusahaan yang bergerak khusus di bidang Anjak Piutang;
ü  perusahaan multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang Anjak Piutang, juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya.
ü  Bank.
  1. Klien (“Klien“)
Klien merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
  1. Nasabah (“Customer“)
Customer adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak Klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara Customer dan Klien.
v  Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
  2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
  3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
  4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
v  Keunggulan dan Kelemahan Anjak Piutang
1. Keunggulan
     - Membantu sistem administrasi penjualan dan penagihan.
     - Membantu mengatasi modal kerja
     - Membantu mengatasi beban resiko kredit
     - Membantu memperbaiki sistem penagihan
     - Membantu mengembangkan usaha klien
2. Kelemahan
    - Pemborosan biaya
    - Menurunkan reputasi
    - Bisnis rentan resiko
2.3 MODAL VENTURA
Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (PPU/Investee company) untuk jangka waktu tertentu. Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
·      Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
v  Tujuan Pendirian Modal Ventura
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut :
1.      Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
2.      Pengembangan suatu teknoligi baru atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
3.      Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan
4.      Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal , tetapi tidak punya jaminan materil sehingga sulit memperoleh jaminan.
5.      Alih teknoligi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
6.      Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7.      Membantu pendirian perusahaan baru dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.
v  Karakteristik Modal Ventura
Kegiatan modal ventura memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya. Ciri atau karakteristik modal ventura adalah sebagai berikut:
·         Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan.
·         Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun.
·         Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
·         Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang / jenis yang diinginkan.
·         Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
v  Karakteristik Usaha / Perusahaan yang Menjadi Sasaran Modal Ventura
Tidak semua perusahaan bisa dibiayai oleh modal ventura. Ada karakteristik tertentu perusahaan yang biasanya dibiayai oleh modal ventura, antara lain :
ª      Perusahaan yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang.
ª      Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan.
ª      Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutang.
ª      Perusahaan yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah usang.
ª      Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru
v  Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis Pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah:
1.      Equity Financing
Yaitu merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
2.      Semi Equity Financial
Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh Perusahaan PPU.
3.      Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
4.      Bagi hasil
Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tetutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak menginginkannya.
v  Sumber Dana Modal Ventura
Sumber-sumber dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
ü  Dari dalam perusahaan :
 Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui :
·         Setoran modal dari para pemegang saham.
·         Cadangan laba yang belum terpakai
·         Laba yang ditahan
ü  Dari luar perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui :
·         Investor baik perorangan maupun industry
·         Pinjaman dari dunia perbankan.
·         Pinjaman dari perusahaan asuransi.
·         Pinjaman dari perusahaan dana pensiun.
v  Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
1.      Keunggulan
§  Sumber dana bagi perusahaan baru.
§  Adanya penyertaan manajemen.
§  Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
§  Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
§  Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.
§  Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
§  Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
2.      Kelemahan Modal Ventura
§  Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
§  Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
§  Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
KELOMPOK 6
A.    PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Menurut UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan yang kemudian dibayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun. Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan yang kemudian iuran ini di investasikan kembali ke dalam berbagai bentuk kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun, iuran yang dipungut dari para karyawan tidak dikenakan pajak. Hal ini dilakukan bagi pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun kepada masyarakat luas.
B.     LEMBAGA PENYELENGGARA DANA PENSIUN
Terdapat dua lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun :
·         Dana pensiun pemberi kerja
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta. Dana pensiun pemberi kerja berhubungan dengan perusahaan yang memperkerjakan karyawan dan berniat memberikan program pensiun bagi karyawannya itu. Pengurus dana [pensiun pemberi kerja ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawabkepada pendiri atas perolehan dana pensiun. Pengurus mempunyai jabatan selama lima tahun dan dapat ditunjuk kembali. Program dana pensiun pemberi kerja ini dapat dialihkan ke lembaga lain selama keduanya memiliki program dan dana pensiun yang sama.
·       Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dapat dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan menyelenggarakan program pensiun pasti bagi perorangan. Pasal 1 butir 4 UU No. 11 tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya. Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dengan batasan bahwa kekayaan, pengelolaan dana maupun program programnya terlepas dari badan pendirinya.hal ini dilakukan agar kelangsungan hidup dana pensiun lembaga keuangan dan pesertanya dapat terjamin.
C.     PESERTA DANA PENSIUN
Peserta dana pensiun ditrentukan berdasarkan program pensiun yang diikuti, yaitu persyaratan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK ) dan Dana Pensiu Lembaga Keuangan ( DPLK )
Ketentuan Peserta DPPK
Untuk DPPK, peserta ditentukan berdasarkan UU No. 11/1992, yaitu :
1.      Karyawan tetap,
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah, dan
3.      Telah memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 1 ( satu ) tahun pada perusahaan pemberi kerja.
Ketentuan Peserta DPLK yang Menjadi Peserta pada Lembaga Perbankan dan Perusahaan asuransi Lain
            Peserta DPLK yang menjadi peserta pada lembaga perbankan dan perusahaan asuransi jiwa adalah :
1.      Perorangan yang telah memiliki kemampuan untuk membayar iuran pasti selama jangka waktu yang ditetapkan, dan
2.      Bersedia menerima pembayaran manfaat pada usia pensiun yang telah ditetapkan.
Kriteria Penentuan  Usia Pensiun
       Setiap peserta pada dana pensiun memiliki perjanjian untuk mendapatkan manfaat pada saat memasuki usia pensiun.
Pensiun Normal
       Usia pensiun normal ditentukan dalam peraturan dana pensiun.
Pensiun Dipercepat
       Pensiun dipercepat terjadi karena karyawan dikemungkinkan pensiun lebih cepat dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus
Pensiun Ditunda
       Pensiun ditunda terjadi apabila karyawan mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya.
Pensiun Cacat
       Pensiun cacat terjadi pada karyawan yang mengalami peristiwa yang tidak terduga dan menyebabkan cacat pada sebagian atau seluruh anggota tubuhnya, sehingga karyawan tidak mau bekerja secara produktif.
D.    PROGRAM PENSIUN
       PROGRAM PENSIUN adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun. Program pensiun ini terdiri dari tiga golongan :
a.      Program pensiun iuran pasti / defined contribution plan
            Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran peserta di bukukan pada buku rekening masing masing peserta sebagai manfaat pensiun. Rumus yang umum di gunakan utnuk menetukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah:
- Money purchase plan : menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing masing rekening peserta. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan akan diambil dari jumlah rekening tersebut.
- Saving plan : hampir sama dengan money purchase plan hanya berbeda dalam hal iuran seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. Besarnya nilai manfaat atau imbalan.
b. Usia rata rata karyawan
c. Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
d. Jumlah masa kerja
b.      Program pensiun manfaat pasti / defined benefit plan
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya perbulan.
- Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu baru dihitung iurannya.
-  Mengenal past service liability / PSL.
c.       Program pensiun berdasarkan keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti dengan iuran hanya berasal dari pemberi kerja. Rumus umum yang digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah program pensiun pembagian keuntungan / profit sharing pension plan, yaitu program yang sumber pembiayaan / iurannya berdasarkan dari presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah ubah setiap tahun tergantung dari laba perusahaan.
E.     AZAZ DAN NORMA DANA PENSIUN
       Azaz dana pensiun dapat disebutkan sabagai berikut :
a.      Penyelenggaraan Dilakukan dengan Sistem Pendanaan
Dengan azas ini penyelenggaraan program pensiun baik bagi keryawan maupun bagi pekerja mandiri harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Berdasarkan undang undang pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
b.      Pemisahan Dana Pensiun dan Kekayaan Pendiri
Azas ini menggariskan agar kekayaan dana pensiun dipisahkan dari kekayaan badan hukum pendirinya. Azas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun dan dikelola berdasarkan ketentuan UU. Berdasarkan azas ini kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal hal yang tidak di inginkan terjadi pada pendirinya.
c.       Kesempatan untuk Mendirikan Dana Pensiun
Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari keinginan pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Keputusan tersebut membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja membayar iuran.
d.      Penundaan Manfaat
Sejalan dengan maksud dari pemupukan dana pensiun berlaku lah azas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan diberikan secara berkala
e.       Pembinaan dan Pengawasan
Sesuai dengan tujuannya harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dan kepentingan kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana. Dalam pelaksanaannya pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
Norma Dana Pensiun
       Norma dana pensiun adalah aturan – aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta dana pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah memasuki masa pensiun.
       Besarnya manfaat pensiun besarnya manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan pada himpunan iuran cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta
       Besarnya uang pertanggungan uang pertanggungan diberika pada keluarga peserta yang meninggaldunia, atau cacat sebelum memasuki usia pensiun, dengan perhitungan berdasarkan dana yang seharusnya terkumpul hingga masa pensiun.
       Nilai tunai peserta sebelum tiga tahun Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan tiga tahun, hanya didasarkan pada himpunan iuran itu sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
       Nilai tunai peserta lebih dari tiga tahun bagi peserta yang berhenti setelah tiga tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan pada total iuran di tambah bonus dari cadangan bonus.
       Penerima manfaat pensiun Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan, dan nilai tunai ditunjukkan kepada peserta atau ahli waris peserta yang ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun.
F.     MANFAAT DANA PENSIUN
            Manfaat dana pensiun berkaitan erat dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Manfaat lengkap bagi pemberi kerja dan karyawan adalah sebagai berikut:
·         Kewajiban Moral bagi Pemberi Kerja
      Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Menjadi kewajaran moral bagi pemberi kerja untuk memberikan dana pensiun pada saat karyawan memasuki masa pensiun. Perusahaan dapat mengikut karyawan ke dalam program pensiun atau memberi dana pensiun untuk seluruh karyawan.
·         Loyalitas Karyawan dalam Kompetisi Tenaga Kerja
      Loyalitas karyawan akan semakin tampak apabila perusahaan akan memberikan jaminan atau kepastian terhadap masa tua mereka, sehimgga hal tersebut akan memberikandampak positif bagi peningkatan produktivitaskaryawan. Dalam pasar kerja yang kompetitif, mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas akan menjadi penentu keunggulan bersaing (competive advantage) perusahaan bersangkutan,
·         Rasa Aman dan Motovasi bagi Karyawan
      Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang. Banyak diyakini bahwa motovasi kerja yang tinggi akan mampu meningkatkan produktivitas perusahaan.
KOPERASI
A.    PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
       Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun debagai usaha bersma berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun Koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B.     SUMBER-SUMBER DANA KOPERASI
Secara umum sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut  :
1. Dari para anggota koperasi berupa      :
a. Iuran wajib
b.  Iuran pokok
c.  Iuran sukarela
2.  Dari luar koperasi
a. Perbankan
b. Badan pemerintah
c. Lembaga swasta lainnya.
C.    JENIS-JENIS KOPERASI
a.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
b.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
c.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya di masa yang akan datang. Contoh: Tabungan, Deposito, Kredit dengan bunga yang cukup rendah.
d.      Koperasi Serbaguna
Koperasi serbaguna adalah
D.    KEUNTUNGAN KOPERASI
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntunga koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
E.     PENDIRIAN KOPERASI
Sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Kecuali bagi koperasi-koperasi yang secara khusus dibatasi oleh sumber days produksi, misalnya. Sehingga jangka waktu berdirinya koperasi juga menjadi terbatas.
1.      Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.      Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4.      Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.      Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
7.      Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
KELOMPOK 7
       I.            PASAR MODAL
Pasar modal atau capital market adalah lembaga keuangan bukan yang  mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek.
Pengertian efek : efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan uatang, surat berharga komersial,(comercial paper), saham ,obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran (warrant).
Pasar modal bebeda dengan pasar uang, perbedaannya terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana pemionjaman dana dalam jangka pendek yakni kurang dari atau sama dengan satu tahun. Sedangkan pasar modal mempunyai jangka waktu yag panjang lebih dari satu tahun.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang,menengah, pendek.  Surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi surat promes, surat perbendaharaan negara(treasury bills) dan lain sebagainya.
A.    Kegiatan Pasar modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal,kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Ada beberapa aspek yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Modal yaitu :
            Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka melakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/modal untuk menembengkan usahanya.
Komoditas  
Komoditas adalah barang atau produk diperjualbelikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang,modal,timah, karet,tembekau,minyak, emes, perlengkapan, asuransi, perbankan dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktifitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek dan lain sebagainya.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh sesama anggota.
Pasar Perdana
pembelian efek dapat dilakukan pada pasar perdana. Pasar perdana adalah pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek (emiten) kepada masyarak umum.nemitan melakukan penawaran surat berharga melalui prospektus atau informasi penawaran surat berharga.
Pasar Sekunder
Pembelian efek dapat pula dilakukan pada pasar sekunder,dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penewaran efek di bursa.
B.     Pengelola Pasar Modal
            Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal
(Bapepam) yang struktur organisasinya berada dibawah Departemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam
1.      Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari.
2.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wjar,dan efisien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.      Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4.      Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatnya kepada Menteri Keuangan. Bapepan juga dapat memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan berkaitan dengan keputusan – keputusan yang berhibungan dengan pasar modal.
    II.            PASAR UANG
A.    Sejarah Pasar Uang
Karena dunia mengalami krisis moneter secara global maka munculah sebuah ide di dunia perekonomian yaitu diadakannya system simpan pinjam,kredit baik jangka panjang maupun jangka pendek seperti : SBI, SBPU, SUN, repurchase Agreement, yang akan bisa membantu perekonomian di saat krisis moneter.
B.     Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang. Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.
Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
Ø  Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
Ø  Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
Ø  Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat
C.    Ciri-Ciri Pasar Uang
1.    Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.    Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.    Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Sedangkan Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri :
1.      jangka waktu dana yang pendek
2.      tidak terikat pada tempat tertentu
3.      pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter.
D.    Pelaku Pasar Uang
1.    Bank
2.    Yayasan
3.    Dana Pensiun
4.    Perusahaan Asuransi
5.    Perusahaan-perusahaan besar
6.    Lembaga Pemerintah
7.    Lembaga Keuangan lain
8.    Individu Masyarakat
E.     Manfaat Pasar Uang
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang.
Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah. Ilustrasi pada tabel dibawah ini dapat menjelaskan hubungan antara pasar keuangan dan peminjam serta pemberi pinjaman :
Hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman
Individu
Perusahaan
Antarbank
Bursa efek
Pasar uang
Pasar obligasi
Valuta asing
Individu
Perusahaan
Pemerintah pusat
Pemerinmtah daerah
Perusahaan public
F.     Pemberi Pinjaman
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
1.      Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank ;
2.      Menjadi peserta program dana pensiun;
3.      Membayar premi asuransi ;
ü  Investasi dalam obligasi pemerintah; atau
ü  investasi dalam saham perusahaan.
Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang.
Sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pinjaman dibanding meminjam uang.
G.    Peminjam
1.    Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
2.    Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
3.    Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah.
4.    Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.
5.    Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dalam layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.
H.    Instrumen Pasar Uang Di Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat (2001:208) adalah sebagai berikut :
1.    Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2.    Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.    Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatu temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
1.    Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
2.    Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
3.    Repurchase Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
4.    Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
I.       Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1.    Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana  dalam bentuk rupiah.
2.    Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.    Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US $.
4.    Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.    JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.    Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7.    Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.    Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
9.    Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
10.     Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
11.     Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen. dalam suatu periode tertentu.
12.     Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar