KELOMPOK 1
A.
PENGERTIAN
MANAJEMEN KREDIT.
Peranan
bank sebagai lembaga keuangan tidak lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan
bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya.
Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menetukan keuntungan bank. Jika
bank tidak mampu menyalurkan kredit, sementara dana yang terhimpun dari
simpanan banyak, akan menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu
pengelolaan kredit harus dilakukan denagn sebaik-baiknya. Mulai dari
perencanaan jumlah kredit, penentuan jumlah suku bunga , prosedur pemberian
kredit, analisis pemeberian samapai pada pengendalian kredit yang macet.
Kegiatan
pengelolan kredit kita kenla dengan istilah “ manajemen kredit”.
Dapat
disimpulkan pengertian manajemen kredit adalah begaimana pengelola pemberian
kredit mulai dari tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas.
B.
PENGERTIAN
KREDIT DAN PEMBIAYAAN.
Kredit
dapat berbentuk baranga atau berbentu uang. Baik kredit yang berbentuk barang
ataupun kredit yang berbentuk uang dalam hal pembayarannya adalah dengan
menggunakan metode angusran atau cicilan tertentu. Kredit dalam bentuk uang
lebih dikenal dengan istilah “pinjaman”.
Pengertian
“kredit” menurut Undang-Undang
Perbankan No 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
sementara
itu, pengertian “pembiayaan” adalah
penyediaan uang atau tagihan dan dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
C.
UNSUR-UNSUR
KREDIT.
Pengertian
kata kredit jika dilihat secara utuh mengandung beberapa makna sehingga jika
kita bicara kredit, termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung di
dalamnya. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas
kredit adalah sebagai berikut :
1. Kepercayaan.
Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit
(bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, atau jasa akan
benar-benar diterima kembali di masa datang.kepercayaan ini iberikan bank
karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan
tentang nasabah. Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemauan
dan kemampuannya dalam membayar kredit yang di salurkan.
2. Kesepakatan.
Kesepakatan ini antara si pemberi kredit
dengan si penerima kredit dimana kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian
di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak,yaitu bank dan nasabah.
3. Jangka
waktu.
Setiap kredit yang diberikan psti
memiliki jagka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pegembalian
kredit yang telah disepakati.
4. Risiko.
Faktor
risiko kerugian dapat diakibatkan dua hal,yaitu risiko kerugian yang
diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan
karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana
alam. Penyebab tidak tertagih sebenarnya karena adanya tenggang waktu
pengembalian (jangka waktu) . Semakin panjang jangka waktu suatu kredit semakin
besar risikonya tidak tertagih dan risiko ini menjadi tanggungan bank.
5. Balas
jasa.
Keuntungan atas pemberian suatu kredit
atau jasa kita kenal dengan nama bunga bagi bank prinsip konvensional. Balas
jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi, serta biaya administrasi
kredit ini merupakan keuntungan utama bank, sedangkan bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
D.
JENIS-JENIS
KREDIT.
Secara
umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dan dilihat dari berbagai
segi adalah sebagai berikut :
1. Dilihat
dari Segi Kegunaan
Maksud kredit dilhat
dri segi kegunaannya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut apakah untuk
digunakan dalam kegiatan utama atau hanya kegiatan tambahan. Jika dilihat dari
segi kegunaanterdapat dua jenis kredit yaitu :
a. Kredit
investasi
Yaitu kredit yang
biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik
baru di mana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan
biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
b. Kredit
modal kerja
Merupakan kredit yang
digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2. Dilihat
dari Segi Tujuan Kredit
Jenis
kredit dilihat dari segi tujuan adalah sebagai berikut :
a. Kredit
produktif
Kredit yang digunakan
untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan
untuk menghasil barang atau jaa.
b. Kredit
konsumtif
Merupakam kredit yag
digunakan dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada
pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau
dipakai oleh seorang atau badan usaha.
c. Kredit
perdagangan
Merupakan kredit yang
digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan
yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3. Dilihat
dari Segi Jangka Waktu
Artinya lamanya masa
pemberian kredit mulai dari pertama kali diberikan sampai masa pelunasannya
jenis kredit ini adalah sebagai berikut :
a. Kredit
jangka pendek
Merupakan kredit yang
memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan
biasanya digunakan untuk eperluan modal kerja.
b. Kredit
jangka menengah
Jangka waktu kreditnya
antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, kredit ini diberikan untuk modal
kerja. Beberapa bank mengklasifikasikan kredit ini menjadi kredit jangka
panjang.
c. Kredit
jangka panjang
Merupakan kredit yang
pengembaliannya paling panjang yaitu di atas 3 atau 5 tahun. Biasanya kredit
ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa
sawit, atau manufaktur dan untuk kredit
perumahan.
4. Dilihat
dari Segi Jaminan
Maksudnya adalah setiap
pemberian suatu fasilitas kredit harus dilindungi dengan suatu barang atau
surat-surat berharga minimal senilai kredit yang diberikan.
a. Kredit
dengan jaminan
Merupakan kredit yang
diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berupa barang
berwujud atau tidak berwujud.
b. Kredit
tanpa jaminan
Yaitu kredit yang
diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan
dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas calon debitur selama
berhubungan dengan bank yang bersangkutan.
5. Dilihat
dari Segi Sektor Usaha
a. Kredit
petanian merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian
rakyat.
b. Kredit
peternakan, kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek misalnya
peternakan ayam dan untuk kredit jangka panjang seperti kambing atau sapi.
c. Kredit
industri yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri
kecil, menengah atau besar.
d. Kredit
pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang yang dibiayainya, dalam
jangka panjang, seperti tambang emas,minyak, atau tambang timah.
e. Kredit
pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan
f. Kredit
profesi, diberika kepada kalangan para profesional seperti dosen, dokter, atau
pengacara.
g. Kredit
perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
h. Dan
sektor-sektor usaha lainnya.
E.
JAMINAN
KREDIT.
Jaminan kredit adalah merupakan suatu
jaminan yang diberikan oleh calon debitur kepada pihak bank, demi melindungi
pihak bank dari kerugian saat nasabah tidah mampu melunasi kredit yang telah di
sepakati sebelumnya. Nilai jaminan kredit selalu lebih besar dari jumlah
kredit.
Jenis jenis jaminan kredit
1. Jaminan
dengan barang
-
Tanah
-
Bangunan
-
Kendaraan bermotor
-
Mesin mesin
-
Sawah,kebun
-
Serta barang berharga
lainnya
2. Jaminan
surat berharga
-
Sertifikat saham
-
Sertifikat Obligasi
-
Sertifikat tanah
-
Sertfikat deposito
-
Dan surat berharga
lainnya
3. Jaminan
orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang diberikan
seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan.
Apabila kredit macet makan orang atau perusahaan itulah yang nantinya akan
diminta pertanggung jawaban.
4. Jaminan
asuransi
Yaitu bank menjaminkan kredit
tersebut kepada pihak asuransi, terutama terhadap fisik objek kredit,seperti
kendaraan,gedung dan lainnya. Jadi apabila terjadi kehilangan ataupun kebakaran
maka pihak asuransilah yang akan menanggung kerugian tersebut.
F.
JENIS
PEMBEBANAN SUKU BUNGA KREDIT.
Pembebanan
jenis suku bunga oleh bank adalah dengan
memperhitungkan jenis kredit yang dibiayai,kemudian juga yang menjadi
pertimbangan bank dalam menentukan suku bunga adalah tingkat resiko masing
masing jenis kredit.
Model
model pembebanan jenis suku bunga
1. Flate
rate merupakan perhitungan suku bunga yang tetap setiap periode sehingga jumlah
angsuran (cicilan) setiap periode tetap hingga pinjaman lunas.
Rumus:
Jumlah angsuran
Tahun
Angsuran
yang harus dibayarkan : pokok pinjaman + suku bunga
2. Sliding
rate merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan dengan mengalika
presentase suku bunga perperiode dengan sisa pinjaman sehingga jumlah suku
bunga yang dibayarkan debitur semakin menurun, akibatnya angsuran yang
dibayarkanpun semakin menurun.
Rumus
:
Pokok
pinjaman : Jumlah pinjaman
Jumlah angsuran
Angsuran
yang harus dibayarkan : pokok pinjaman + suku bunga
3. Floating
Rate merupakan suku bunga yang dilakukan sesuai dengan tingkat suku bunga yang
bersangkutan. Sehingga naik turunnya suku bunga tiap bulan akan mempengaruhi
besar kecilnya pembayaran angsuran.
Rumus
:
Jumlah angsuran
Tahun
Angsuran
yang harus dibayarkan : pokok pinjaman + suku bunga
G.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBERIAN KREDIT.
Anda orang bekerja di bidang
ekonomi, khususnya perbankan? Tentu anda mengenal konsep 5C, yaitu Character
(karakter), Capacity (kemampuan mengembalikan utang), Collateral
(jaminan), Capital (modal), dan Condition (situasi dan kondisi).
Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi criteria 5C adalah orang yang sempurna
untuk mendapatkan Pembiayaan. Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat,
kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan
kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Orang seperti
ini adalah nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak
mendapatkan penyaluran kredit. Pendeknya orang yang mempunyai 5C yang baik
adalah manusia yang ideal, menurut criteria orang bank.
Dalam
dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon
nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.
Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
i.
Characteradalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti
sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar
belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah
nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan
kata lain ini merupakan willingness to pay.
ii.
Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya
yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business
record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa
sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran
dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
iii.
Capitaladalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang
dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur
permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity,
return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon
pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak
diberikan.
iv.
Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata
calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini
diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam
pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa
dijadikan jaminan.
v.
Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan
kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu
usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu
mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
H.
PROSEDUR
PEMBERIAN KREDIT.
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia
perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda.
Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank
tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan
masing-masing.
Prosedur
pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, yang
secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut :
1). Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah
yang berisi antara lain :
a. Latar belakang perusahaan
b. Maksud dan tujuan
c. Besarnya kredit dan jangka waktu
d. Cara pengembalian kredit
e. Jaminan kredit
Selanjutnya
proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
a.
Akte notaries
b.
Tanda daftar perusahaan (TDP)
c.
Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
d.
Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e.
Bukti diri dari pimpinan perusahaan
f.
Foto copy sertifikat jaminan
Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara adalah
dari neraca dan laporan rugi laba yang ada dengan menggunakan rasio-rasio
sebagai berikut :
a.
current ratio
b.
inventory turn over
c.
sales to receivable ratio
d.
profit margin ratio
e.
return on net worth
f.
working capital
2).
Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman
yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut
pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera
melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup
melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3).
Wawancara I
Merupakan
penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon
peminjam.
4).
On the Spot
Merupakan
kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan
dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokan dengan hasil
wawancara I.
5).
Wawancara II
Merupakan
kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah
dilakukan on the spot di lapangan.
6).
Keputusan Kredit
Keputusan
kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau
ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup :
a.
jumlah uang yang diterima
b.
jangka waktu
c.
dan biaya-biaya yang harus dibayar
7).
Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan
ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit
dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
8).
Realisasi kredit
Diberikan
setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening
giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9).
Penyaluran/penarikan
adalah
pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian
kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
a.
sekaligus atau
b. secara
bertahap
I.
KUALITAS
KREDIT.
Kualitas kredit
merupakan kredit yang berkualitas dalam prakteknya yang diberikan atau memang
layak untuk disalurkan, akan memperkecil resiko terhadap kemungkinan kredit
tersebut bermasalah. Dalam hal ini prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan
kredit perlu memperhatikan kualitas kredit. Bukan tidak mungkin kredit yang
jumlahnya cukup banyak akan mengakibatkan kerugian apabila kredit yang
disalurkan tersebut ternyata tidak berkualitas dan mengakibatkan kredit
tersebut bermasalah. Agar kredit yang disalurkan oleh suatu bank memiliki
kualitas kredit yang baik, perlu dilakukan pemisahan fungsi dalam organisasi
kredit.
Pemisahan ini dilakukan
agar masing-masing fungsi dapat bekerja secara baik dan memperkecil terjadinya
penilaian yang tidak objektif dengan berbagai sebab yang berpotensi terjadinya
penyimpangan yang akhirnya menyebabkan kredit yang disalurkan bermasalah.
Arti dari kualitas kredit itu adalah penilaian perbankan terhadap kredit yang telah diberikan kepada anda dengan parameter pembayaran.
Kualitas kredit dari perbankan dibagi menjadi 5 (lima), yaitu:
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet
Arti dari kualitas kredit itu adalah penilaian perbankan terhadap kredit yang telah diberikan kepada anda dengan parameter pembayaran.
Kualitas kredit dari perbankan dibagi menjadi 5 (lima), yaitu:
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet
J.
TEKNIK
PENYELESAIAN KREDIT MACET.
Langkah
penyelesaian kredit macetyang dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai
prospek dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah:
i.
Penagihan
intensif oleh bank
Terhadap
nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai iktikad
baik, namun telah menunjukkan gejala-gejala kearah kredit bermasalah harus
dilakukan penagihan secara intensif kepada nasabah agar memenuhi seluruh
kewajibannya.
ii.
Rescheduling
Rescheduling
adalah upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat
perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau
jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau
tidak
iii.
Reconditioning
Reconditioning
ialah upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian
atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada
perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan
tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa
melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity
perusahaan.
iv.
Restructuring
Restructuring
ialah upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian
kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi
equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling
dan atau reconditioning
v.
Management
Assistancy
Management
Assistancy adalah bantuan konsultansi dan manajemen professional yang diberikan
bank kepada nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik
untuk melunasi kewajibannya, namun lemah didalam pengelolaan perusahaannya,
baik dengan cara menempatkan petugas bank maupun meminta bantuan pihak ketiga
(konsultan) sebagai anggota manajemen.
K.
PENGERTIAN SUKU BUNGA KREDIT.
Tingkat
suku bunga disetiap negara mana pun akan mempunyai tingkat suku bunga yang
berbeda, hal tersebut terkait dengan naik turunnya perekonomian suatu negara,
sehingga dapat dikatakan bahwa suku bunga merupakan indikator atau barometer
perekonomian suatu negara. Pengertian suku bunga sering kali berbeda, menurut Sawaldjo
Puspopranoto dalam bukunya yang berjudul Keuangan Perbankan dan
Pasar Keuangan, mengatakan bahwa :
“Suku bunga adalah rasio dari bunga
terhadap jumlah pinjaman. Suku bunga adalah harga dari meminjam uang untuk
menggunakan daya belinya”.
Bunga
bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang
berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya. Bunga juga dapat diartikan sebgaia harga yang harus dibayar kepada
nasabah (yang memeiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada
bank ( nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatannya ada 2 macam bunga yang diberikankepada
nasabah yaitu:
a) Bunga Simpanan
Bunga
simpanan adalah bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi
nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan bunga yang
harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan
dan bunga deposito berjangka.
b) Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman adalah bunga yang
diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah
peminjam kepada bank, contohnya bunga kredit.
Dari pengertian diatas dapat
dikatakan bahwa balas jasa yang diberikan oleh bank terhadap nasabah yang
menyimpan hartanya dalam bentuk deposito dengan simpanan jangka panjang serta
adanya perjanjian antara pihak nasabah ( yang memiliki simpanan ) dengan bank,
semakin lama jangka waktu penyimpanan deposito berjangka cenderung makin tinggi
juga bunganya, karena bank dapat menggunakan uang tersebut untuk jangka waktu
yang lebih lama.
L.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT
SUKU BUNGA KREDIT.
Faktor yang mempengaruhi tingkat
bunga global suatu negara adalah tingkat bunga diluar negeri dan depresiasi
mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing yang diperkirakan akan terjadi.
Namun demikian, dalam sebuah bank menentukan tingkat bunga bergantung hasil
interaksi antara bunga simpanan dengan bunga pinjaman yang keduanya saling
mempengaruhi satu sama lain dan kebijakan suku bunga disamping faktor – faktor
lainnya.
Faktor-faktor utama yang
mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bungan adalah sebagai berikut :
1.
Kebutuhan Dana.
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman
meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi
adalah dengan meningkatkan tingkat bunga simpanan.
2.
Persaingan dalam memperebutkan dana
simpanan.
Dalam
menjalankan kegiatannya, pihak perbankan harus memperhatikan pesaing. Jika untuk
simpanan rata – rata 12 % maka jika hendak membutuhkan dana cepat sebaiknya
bunga simpanan dinaikkan diatas bunga pesaing misalnya 14 %.
3.
Kebijakan pemerintah.
Untuk
bunga simpanan maupun bunga pinjaman nasabah, tidak boleh melebihi yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah.
4.
Target laba yang diinginkan.
Jika
laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman akan ikut besar dan sebaliknya.
5.
Jangka waktu.
Semakin
panjang jangka waktu pinjaman maka akan semakin tinggi tingkat bunganya,
disebabkan karena besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang dan sebaliknya.
6.
Kualitas jaminan.
Semakin
liquid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan
dan sebaliknya. Bagi jaminan yang liquid seperti sertifikat deposito atau
rekening giro yang dibekukan akan lebih mudah untuk dicairkan jika dibandingkan
dengan tanah.
7.
Reputasi perusahaan.
Bonafiditas
suatu perusahaan sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan
nantinya, karena perusahaan yang bonafit kemungkinan resiko kredit macet di masa
mendatang relative kecil dan sebaliknya.
8.
Produk yang kompetitif.
Untuk
produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relative rendah jika
dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.
Hubungan baik.
Bank
menggolongkan nasabahnya antar nasabah utama dan nasabah biasa yang didasarkan
pada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah
utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank, sehingga dalam
penentuan suku bunga pun berbeda dengan nasabah lainnya.
10.
Jaminan pihak ketiga.
Biasanya
jika pihak yang memberikan jaminan bonafit, baik dari segi kemampuan membayar,
nama baik maupun loyalitas terhadap bank, maka bunga yang dibebankan juga
berbeda. Demikian juga jika peminjam ketiganya kurang bonafit, mungkin tidak
dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihakj perbankan.
M.
KOMPONEN DALAM MENETUKAN BUNGA
KREDIT.
Khusus menetukan besar kecilnya suku
bunga kredit yang akan diberikan kepada para debitur terdapat beberapa komponen
yang memengaruhi. komponen – komponen ini ada yang dapat diperkecil (dikurangi)
dab ada pula yang tidak.
Adapun
komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain :
a. Total Biaya Dana ( Cost Of Fund).
Merupakan
total biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik
dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun deposito.Total biaya dana
tergantung dari seberapa besar bunga yang diterapkan untuk memperoleh dana yang
diinginkan.
Semakin
besar bunga yang dibebankan terhadap simpanan, semakin tinggi pula biaya
dananya demikian pula sebaliknya.
b. Biaya Operasi.
Biaya
operasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan
operasinya. Biaya ini terdiri dari biaya gaji pegawai, biaya administrasi,
biaya pemeliharaan, dan biaya-biaya lainnya.
c. Cadangan Resiko Kredit Macet.
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan
diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang akan diberikan pasti
mengandung suatu risiko tidak membayar. Oleh karena itu pihak bank perlu
mencadangkan sebagai sikap bersiaga menghadapi dengan cara membebankan sejumlah
persentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan.
d. Laba yang diinginkan.
Setiap melakukan transaksi bank selalu ingin memperoleh laba
yang maksimal. Penentuan ini ditentukan oleh beberapa pertimbangan penting,
mengingat penetuan besarnya laba sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit.
e. Pajak.
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada
bank yang memberikan fasilitas kredit pada nasabahnya.
KELOMPOK
2
1.
PENGERTIAN
ASURANSI
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank
di Indonesia yang mempunyai aktivitas aktivitas memberikan perlindungan atau
proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh perisriwa yang tidak
terduga.
unsur-unsur yang
terkandung dalam mekanisme perlindungan atau proteksi asuransi adalah:
a. Pihak
tertanggung
Seseorang
yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi, dengan tujuan mengharapakan
perlindungan atas resiko yang mungkin terjadi pada dirinya.
b. Pihak
penanggung
Pihak
yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran
sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.
c. Perjanjian
Sejumlah
kesepakatan antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung dengan tujuan
memberikan perlindungan atau proteksi.
d. Premi
Sejumlah
dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi
dari dikesepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak penanggung.
2.
MANFAAT
ASURANSI
Manfaat Asuransi bagi
pihak tertanggung adalah :
a) Rasa
aman dan perlindungan
b) Fungsi
tabungan dan pendapatan lain,
c) Alat
penyebaran resiko
d) Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil.
3.
PENGELOMPOKAN
ASURANSI
» Pengelompokan
berdasarkan jenis usaha asuransi :
a. Asuransi
kerugian adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuransi
jiwa adalah jenis asuransi berupa jasa diberikan penanggung dalan mengatasi
resiko yang dikaitkan dengan seseorang, misalkan meninggal dunia dan cacat
akibat kecelakaan atau sebab lainnya.
c. Reasuransi
adalah jenis asuransi yang menggunakan jenis penyebaran resiko.
» Pengelompokan
berdasarkan perjanjian :
a. Asuransi
kerugian adalah asuransi yang memberikan penggantian kerugian.
b. Asuransi
jumlah adalah pembayaran sejumlah uang tertentu tanpa melihat adanya kerugian.
c. Asuransi
jumlah adalah pembayaran sejumlah uang tertentu tanpa melihat adanya kerugian.
» Pengelompokan
berdasarkan sifat pelaksana
a. Asuransi
sukarela adalah penanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela.
b. Asuransi
wajib adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib diikuti oleh semua pihak yang
berkaitan dengan ketentuan pemerintah.
c. Asuransi
kredit adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian
kredita yang dilakukan oleh perbankan.
4.
PRINSIP-PRISIP
ASURANSI
a) Insurable
Interest adalah prinsip asuransi bahwa kepentingan tertentu dapat
diasuransikan.
b) Indemnity
adalah prinsip asuransi yang berdasarkan perjanjian asuransi, pihak penanggung
memberikan proteksi tertentu ats kemungkinan kerugian ekonomi yang dapat
terjadi pada pihak tertanggung.
c) Usmost
good faith adalah prinsip asuransi berdasarkan atas kejujuran atau itikad baik.
d) Subgrogation
adalah prinsip asuransi yang mnentukan bahwa pihak penanggung yang telah
membayar kerugian akan mendapatkan semua hak yang ada pada pihak tertanggung.
e) Proxima
Causa adalah prinsip asuransi yang membebaskan pihak penanggung dari tanggung
jawab membayar ganti rugi.
5.
POLIS
ASURANSI
Polis
Asuransi adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis. Polis Asuransi secara umum memuat hal-hal
sbb:
a. Nomor
polis,
b. Nama
dan alamat tertanggung,
c. Jenis
dan uraian resiko,
d. Nilai
pertanggungan,
e. Jangka
waktu pertanggungan,
f. Nilai
premi, bea materai, dan biaya adm lainnya,
g. Uraian
pertanggungan yang dapat diajukan klaim.
6.
TUJUAN
ASURANSI
Tujuan
masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi resiko yang
pasti misalnya kematian dan mungkin(misalnya kecelakaan) terjadi dalam
masyarakat dengan cara mempertanggungjawabkan resiko tersebut pada perusahaan
asuransi atau resiko yang terjadi pada masyarakat akan ditanggung perusahaan
asuransi.
PEGADAIAN
Pegadaian adalah
salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai
aktivitas membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun
konsumtif.
1.
AKTIVITAS
USAHA
1) Aktivitas
pembiayaan
Pembiayaan pada
pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan
atau dana-dana yang berhasil dihimpun oleh perum pegadaian.
2) Aktivitas
jasa non gadai
Produk pegadaian berupa
jasa non-gadai meliputi :
a. Penitipan
barang
Jasa penitipan barang
ditujukan kepada masyarakat yang merasa keamanan atas barang-barang bergerak
tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumah tinggalnya dalam jangka
waktu yang cukup lama.
b. Penaksiran
nilai barang
Sebagian masyarakat
merasa ragu-ragu atas nilai barang-barang bergerak miliknya, terutama bila
mereka akan menjualnya.
c. Gold
counter
Sebagian simpanan
berupa perhiasan dan emas tidak diambil kembali setelah jatuh tempo plh
pemiliknya karena alasan tertentu.
2.
SUMBER
DAN PENGGUNAAN DANA
Sumber
Dana
Sumber
dana pada Perum Pegadaian berasal dari:
a. Modal
Sendiri
modal sendiri yang dimiliki oleh Perum
Pegadaian berasal dari modal awal, penyertaan dari pemerinah, dan laba ditahan
yang berasal dari akumulasi laba sejak masa pemerintah Hindia Belanda.
b. Pinjaman
Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek
berasal dari perbankan dan dari pihak lainnya.
c. Penerbitan
Obligasi
Obligasi atau instrumen
surat utang diterbikan dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat.
d. Penggunaan
Dana
Penggunaan dana Perum
Pegadaian adalah untuk hal-hal sbb :
a) Uang
kas
Uang kas merupakan dana
likuid yang harus selalu tersedia untuk memenuhi kewajiban yang harus segera
dibayar.
b) Jasa
Pembiayaan
Jasa pembiayaan
merupakan aktivitas utama Perum Pegadaian yang akan memberikan pendapatan yang
paling dominan.
c) Operasional
Perusahaan
Kegiatan operasional
perusahaan pada Perum Pegadaian adalah berupa pembayaran upah pegawai,
perawatan barang bergerak, dan lainnya.
d) Pemblian
Aktiva Tetap
Pembelian aktiva tetap
ditujukan untuk menunjang aktivitas usaha dari Perum Pegadaian.
e) Investasi
Investasi dilakukan
pada dana-dana yang tidak dapat tersalurkan ke masyarakat.
4. MEKANISME PEMBIAYAAN
1.
Petugas pelayanan
|
2.
Petugas penaksir barang
|
3.
Kasir
|
NASABAH
|
4. Petugas penyimpan barang
|
Keterangan
gambar :
1. Nasabah
mencari informasi ke petugas pelayanan pelanggan.
2. Nasabah
menemui petugas penaksir nilai barang.
3. Nasabah
mendapatkan uang di kasir.
4. Nasabah
melunasi barang dan mengambil kembali barang miliknya.
5. BARANG-BARANG YANG DAPAT DIGADAIKAN
Perum
Pegadaian memberikan batasan beberapa jenis barang yang dapat digadaikan.
Perusahaan tersebut hanya menerima jenis barang yang dinilai sebagai barang
bergerak saja. Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan adalah sbb:
a. Perhiasan
dan emas.
b. Kendaraan,
seperti sepeda motor, mobil, dan jenis kendaraan lainnya.
c. Barang-barang
elektronik.
d. Barang-barang
rumah tangga.
e. Mesin-mesin
yang tidak ditanam
f. Barang
lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian
Jenis barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di
Perum Pegadaian adalah :
a. Binatang
ternak atau binatang peliharaan
b. Hasil
bumi
c. Barang
dalam jumlah besar
d. Barang
yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, mudah terbakar
e. Senjata
f. Barang-barang
seni
g. Barang
milik pemerintah
h. Barang
ilegal
KELOMPOK 3
A.
Pengertian
Manajemen Risiko
Kegiatan usaha perbankan selalu dihadapkan pada
risiko-risiko yang berkaitan dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi
keuangan. Oleh karena itu risiko yang dihadapi oleh bank pun juga semakin besar
seiring dengan berkembangnya lingkungan internal dan eksternal. Pada saat ini,
setiap perbankan harus mampu menerapkan pengelolaan risiko bank (manajemen
risiko) agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan.
Prinsip-prinsip pengelolaan risiko bank atau
manajemen risiko yang diterapkan dalam perbankan di Indonesia diarahkan oleh
regulator perbankan Indonesi sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Bank for International Settlements. Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar
bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi dengan hati-hati dalam pengembangan
kegiatan usaha dan operasional perbankan. Penerapan manajemen risiko bank dapat
bervariasi sesuai dengan :
1.
Visi dan misi masing-masing bank
2.
Strategi usaha yang dilakukan masing-masing bank
3.
Ukuran dan kompleksitas usaha yang dimiliki bank
4.
Kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung, dan sumber
daya manusia yang dimilikinya.
Bank Indonesia
menetapkan peraturan tentang penerapan manajemen risiko sebagai standar minimal
yang harus dipenuhi oleh perbankan di Indonesia. Dengan ketentuan tersebut,
perbankan nasional diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya dengan
pengelolaan risiko yang baik dan tepat.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000
Tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum, pasal 80 halaman 55 :
“...bank yang telah
memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib
menyampaikan antara lain pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian
intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan dan skala
kewenangan...”
Undang-Undang
perbankan No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992
menyatakan pula bahwa ”Bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,
kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan
aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.” Dengan demikian, berbagai
peraturan di Indonesia menerapkan manajemen risiko.
Risiko Bank adalah potensi terjadinya
peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian pada perbankan. Manajemen Risiko
adalah serangkaian prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank, yang
meliputi produk dan jasa perbankan, baik pada bank konvensional maupun pada
bank syariah.
B.
Jenis-jenis
Risiko pada Perbankan
Jenis-jenis Risiko yang
dikelola perbankan di Indonesia yaitu :
1.
Risiko Kredit
Yaitu risiko yang
timbul sebagai akibat dari kegagalan nasabah / debitur dalam memenuhi
kewajibannya.
2.
Risiko Pasar
Yaitu risiko yang
timbul karena adanya pergerakan variabel pasar, yaitu suku bunga dan nilai
tukar sehingga dinilai dapat menimbulkan kerugian pada bank.
3.
Risiko Likuiditas
Yaitu risiko yang timbul
karena adanya ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
4.
Risiko Operasional
Yaitu risiko yang
timbul karena kurang berfungsinya proses internal bank, human error, kegagalan
sistem teknologi / akibat permasalahan eksternal.
5.
Risiko Hukum
Yaitu risiko yang
timbul karena adanya kelemahan aspek yuridis pada perbankan, contohnya adanya
tuntutan hukum, lemahnya peraturan perundang-undangan yang mendukung / hak-hak
yang diikat tidak sempurna atas agunan yang dijaminkan.
6.
Risiko Strategis
Yaitu risiko yang
timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang kurang tepat,
pengambilan keputusan bisnis yang kurang optimal / kurang responsifnya bank
terhadap perubahan eksternal.
7.
Risiko Reputasi
Yaitu risiko yang
timbul karena adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank
/ persepsi negatif terhadap bank tertentu.
8.
Risiko Kepatuhan
Yaitu risiko yang
timbul karena adanya ketidakpatuhan bank dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Ikhtisar
Pengelolaan Manajemen Risiko
Penerapan dan
pelaksanaan manajemen risiko tersebut harus menjadi acuan dan cerminan dalam
kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada masing-masing jenis risiko. Selain
itu harus diterapkan, dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh sumber daya
manusia pada bank. Pejabat dan petugas yang terkait dengan pengelolaan risiko
harus memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku serta mengikuti
perkembangan dan perubahan seluruh peraturan beserta semua masalah yang
berkaitan dengan manajemen risiko.
1.
Manajemen Risiko Kredit
Pengelolaan
terhadap risiko pemberian kredit dan tingkat keuntungan yang diharapkan.
Pengelolaan terhadap risiko kredit dilakukan pada semua aktivitas dan produk
kredit. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas
bank yaitu pemberian kredit, transaksi derivatif,
perdagangan instrumen keuangan, serta aktivitas bank yang lain termasuk yang
tercatat dalam banking book
maupun trading book.
Kebijakan
dan strategi manajemen risiko kredit bank harus mencerminkan tingkat toleransi
terhadap risiko kredit yang mungkin terjadi dan tingkat keuntungan yang
diharapkan. Kebijakan dan strategi tsb harus berpedoman pada ketentuan Bank
Indonesia yaitu kriteria pemberian kredit yang sehat, seleksi transaksi risiko
kredit, analisis, persetujuan dan administrasi kredit.
Manajemen
risiko kredit mencakup dua hal yaitu risiko proses putusan kredit sebelum
putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit, ditambah risiko
pemantauan dan proses laporan.
Di dalam risiko kredit terdapat juga
yaitu :
-
Risiko default (kelalaian) yaitu risiko yang timbul karena penerbit
surat hutang atau obligasi tidak dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga
pada waktunya. Contohnya yaitu penerbit aktiva tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-
Risiko exposure yaitu risiko yang timbul karena nominal
kerugian yang mungkin terjadi apabila penerbit obligasi mengalami kebangkrutan
atau kesulitan likuiditas.
2.
Manajemen Risiko Pasar
Pengelolaan
terhadap risiko portofolio bank yang dipengaruhi oleh pergerakan variabel pasar
dan dapat mempengaruhi nilai yang berpotensi merugikan bank. Ruang lingkup
manajemen risiko pasar meliputi aktivitas treasury dan investasi ke bentuk
surat berharga dan pasar uang, penyertaan ke lembaga keuangan lain, penyediaan
dana (pinjaman atau bentuk sejenis), kegiatan pendanaan dan penerbitan surat
utang serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3.
Manajemen Risiko
Likuiditas
Manajemen
risiko likuiditas meliputi pengelolaan arus kas (cashflow) pda produk dan
transaksi perbankan serta aktivitas-aktivitas fungsional bank. Transaksi dan
aktivitas tsb yaitu perkreditan (penyediaan dana), treasury dan investasi,
kegiatan pendanaan dan instrumen utang, baik yang bersifat konvensional maupun
yang berdasarkan prinsip syariah. Bank harus memiliki kebijakan pengelolaan
likuiditas dan pendanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manajemen
risiko likuiditas dilakukan untuk mengetahui pola arus kas (cashflow) dalam
berbagai kondisi.
4.
Manajemen Risiko
Operasional
Pengelolaan
terhadap risiko yang terkandung dalam seluruh produk dan aktivitas operasional,
serta faktor-faktor yang mempengaruhinya baik internal maupun eksternal. Risiko
operasional dapat menimbulkan kerugian secara langsung ataupun tidak langsung.
Risiko operasional juga dapat menimbulkan potensi kerugian atas hilangnya
kesempatan memperoleh keuntungan karena rendahnya kemampuan operasional dalam
melakukan aktivitas yang menguntungkan bank.
Risiko
operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional bank, seperti kegiatan perkreditan
(penyediaan dana), treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan
perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan
pengelolaan sumber daya manusia.
Proses
pengukuran risiko operasional bertujuan memperkirakan tingkat kerawanan risiko
operasional yang dihadapi bank. Kerawanan tsb salah satunya yaitu munculnya
kecurangan (fraud) dalam perbankan.
5.
Manajemen Risiko Hukum
Pengelolaan
terhadap risiko atas tindakan hukum yang dapat menimbulkan berbagai jenis
kerugian (loss event). Manajemen risiko hukum meliputi pengelolaan risiko hukum
yang melekat pada aktivitas fungsional perkreditan, treasury dan investasi,
operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan,teknologi informasi dan
pengelolaan sumber daya manusia. Tujuan manajemen risiko hukum adalah
menimbulkan kesadaran adanya risiko hukum pada setiap aktivitas bank. Dengan
kesadaran itu seluruh personalia bank dapat melakukan tindakan pencegahan
sedini mungkin, serta mengusahakan penyelesaian atas permasalahan hukum.
6.
Manajemen Risiko
Reputasi
Pengelolaan
terhadap risiko yang dapat menimbulkan kerugian potensial atas hilangnya
kesempatan memperoleh keuntungan akibat adanya informasi yang negatif. Bank
harus memiliki tanggung jawab memberikan informasi ke nasabah dan stakeholders
(pihak yang berkepentingan) dalam rangka mengendalikan risiko reputasi. Risiko
reputasi dapat menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung
dan juga menimbulkan potensi kerugian atas hilangnya kesempatan memperoleh
keuntungan.
Bank
harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memenuhi prinsip-prinsip
transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan nasabah dan stakeholders lain.
Kebijakan tsb juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku mengenai perlindungan konsumen. Proses identifikasi risiko reputasi
yang dilaksanakan meliputi aspek pengungkapan (disclosure) yaitu kepekaan bank
terhadap keluhan nasabah, kebijakan bank terhadap keluhan negatif serta
perilaku negatif pekerja / manajemen bank.
7.
Manajemen Risiko Strategis
Risiko
strategis dilaksanakan dengan menetapkan rencana strategis (corporate plan) dan
rencana bisnis (business plan) yang berjangka waktu sekurang-kurangnya tiga
tahun. Rencana strategis dan rencana bisnis harus memiliki asumsi alternatif
karena mungkin akan terdapat penyimpangan dari target yang akan dicapai.
Penyebab penyimpangan yaitu perubahan eksternal dan internal. Identifikasi
risiko strategis dilakukan pada proses penetapan dan pelaksanaan strategis
(corporate plan) meliputi target kualitatif dan kuantitatif serta mengembangkan
pemahaman mengenai risiko strategis pada seluruh sumber daya manusia.
8.
Manajemen Risiko
Kepatuhan
Pengelolaan
terhadap risiko bank atas tingkat kepatuhan terhadap perundang-undangan dan
ketentuan lain yang berlaku. Risiko kepatuhan bank selalu terkait dengan
perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku. Misalnya risiko kredit
terkait dengan ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum, kualitas aktiva
produktif, pembentukan penyisihan aktiva produktif dan batas maksimum pemberian
kredit.
Risiko
pasar terkait dengan ketentuan posisi devisa netto. Risiko strategis terkait
dengan ketentuan rencana kerja anggaran tahunan bank. Risiko lainnya terkait
dengan ketentuan yang berlaku. Identifikasi dilakukan terhadap aktivitas usaha
bank, ketidakpatuhan bank dan litigasi atau jumlah tuntutan dan keluhan
nasabah.
C.
Mekanisme
Manajemen Risiko
Terdapat
berbagai tahap dalam proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko ini harus
dilakukan pada semua faktor-faktor risiko yang bersifat kualitatif atau
kuantitatif yang berpengaruh terhadap kondisi masing-masing bank.
Tahap dalam proses
manajemen risiko yaitu :
1.
Identifikasi
Yaitu
tahap dalam manajemen risiko dimana melakukan analisis terhadap seluruh jenis
dan karakteristik risiko yang terdapat pada setiap kegiatan usaha bank.
Proses Identifikasi
yang dilakukan yaitu :
-
Mendapatkan seluruh
informasi risiko dari semua sumber yang mencakup semua aktivitas fungsional dan
operasional bank
-
Melakukan analisis
terhadap kemungkinan timbulnya risiko
-
Melakukan analisis
secara proaktif tanpa menunggu timbulnya risiko terlebih dahulu
2.
Pengukuran
Pengukuran
risiko dilakukan untuk memperkirakan risiko yang mungkin timbul atas aktivitas
dan produk bank serta untuk memperoleh gambaran efektifitas penerapan manajemen
risiko.
Metode
pengukuran yang dilakukan dapat bersifat kuantitatif, kualitatif atau kombinasi
antara keduanya. Sedangkan model pengukuran risiko yang digunakan harus sesuai
dengan kebutuhan bank, ukuran dan kompleksitas bank, manfaat yang dapat
diperoleh serta ketentuan yang berlaku.
3.
Pemantauan
Pemantauan
risiko dilaksanakan dengan cara mengevaluasi pengukuran risiko yang terdapat
pada kegiatan usaha bank serta pada kondisi efektivitas proses manajemen
risiko.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan yaitu :
-
Kemampuan bank untuk
menyerap risiko atau kerugian yang timbul
-
Pengalaman kerugian
dimasa lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi risiko yang
mungkin terjadi
Bank harus menyiapkan sistem dan
prosedur yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses
pemantauan risiko. Hasil pemantauan risiko dapat digunakan untuk menyempurnakan
proses manajemen risiko yang ada.
4.
Pengendalian
Pengendalian
risiko dilakukan atas dasar hasil evaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada
seluruh produk dan aktivitas bank. Metode pengendalian risiko harus
mempertimbangkan analisis terhadap besarnya potensi kerugian bank serta
pertimbangan atas manfaat yang didapat serta biaya yang dikeluarkan.
GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
Good
Corporate Governance (GCG) merupakan pola hubungan, sistem, serta proses yang
digunakan organ perusahaan (direksi atau komisaris) untuk memberi nilai tambah
kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang,
berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholders lainnya. Pola hubungan dalam GCG tersebut berdasarkan
5 prinsip yaitu :
1.
Transparansi
Yaitu keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.
Kemandirian
Yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh
/ tekanan dari manapun yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.
Kewajaran (fairness)
Yaitu keadilan dan kesetaraan
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan
perundangan yang berlaku.
4.
Akuntabilitas
Yaitu kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan secara
efektif.
5.
Pertanggungjawaban
Yaitu kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Jika kelima prinsip GCG ini dilakukan
secara sungguh- sungguh, dapat dipastikan bahwa perusahaan akan memiliki
landasan yang kokoh dalam menjalankan bisnisnya. Secara eksternal, perbankan
akan lebih dipercaya oleh nasabah dan akan membuat nilai pasar sahamnya
meningkat. Mitra kerja pun akan terus mengembangkan hubungan bisnis yang lebih
luas lagi.
Secara internal, penerapan GCG akan
membuat suasana kerja menjadi kondusif. Dengan penerapan GCG berarti perusahaan
telah menerapkan sistem penglolaan perusahaan sesuai dengan pembagian pekerjaan
masing-masing. Sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih dapat
dipertanggungjawabkan (accountable) dan perusahaan akan menjalankan prinsip
kehati-hatian.
KELOMPOK 4
♣ WORLD BANK (BANK DUNIA)
Latar Belakang &
Pendirian :
Dengan
tujuan untuk membantu negara-negara di Eropa yang hancur akibat perang dunia
ke-II maka pada tahun 1944 sebanyak 44 negara mengadakan pertemuan di
sebuah hotel bernama Bretton Woods Resort di New Hampshire, USA
Pertemuan tersebut pada tanggal 1 Juli 1944 menghasilkan Bretton Woods Agreement
yang antara lain mendirikan :
Ø
IBRD ( International Bank for Reconstruction &
Development),kemudian dikenal dengan nama Wold Bank/Bank Dunia, beroperasi tgl.
25 Juni 1946.
Ø
I M F (International Monetary Fund) atau Dana Keuangan Antar
Bangsa.
Fungsi &
tujuan Bank Dunia
Fokus Bank Dunia
adalah membantu penduduk dan negara miskin dengan tujuan utama :
ü
Meningkatkan kesejahteraan penduduk, melalui program
kesehatan dan pendidikan.
ü
Mengembangkan sosial, pemerintahan dan membangun institusi
sebagai kunci elemen pengurangan kemiskinan.
ü
Menguatkan kemampuan pemerintah untuk memberi pelayanan
berkualitas, efesien, dan transparan.
ü
Melestarikan lingkungan hidup
ü
Mendukung dan mendorong pengembangan sektor bisnis swasta.
ü
Mendorong terbentuknya stabilitas lingkungan ekonomi makro,
sehingga kondusif untuk investasi dan perencanaan jangka panjang.
Keanggotaan Bank Dunia
:
Setiap negara dapat menjadi anggota Bank Dunia sepanjang
memenuhi persyaratan antara lain bersedia memberikan kontribusi
modal bagi Bank Dunia dan negara tersebut harus terlebih
dahulu menjadi anggota IMF .Jumlah anggota Bank Dunia saat ini mencapai 183
negara
World Bank Group
Bank Dunia memiliki 5 lembaga, yaitu :
¨
IBRD (International Bank for Reconstruction & Development), memberi
pinjaman dan bantuan pembangunan bagi negara berpenghasilan menengah.
¨
I D A (International Development Association) memberi kredit lunak dan
mitra pembangunan untuk negara miskin.
¨
I F C (International Finance Corporatation) memberi bantuan pembiayaan investasi
bagi negara berkembang.
¨
M I G A (Multilateral Invesment Guarantee Agency) memberi pinjaman,
pengembangan skill dan sumber daya perlindungan kepada investor atas
risiko politik.
¨
I C S I D (International Centre for the Settlement of Investrment Dispute)
memberi bantuan arbitrasi dan penyelesaian atas permasalahan investor
dengan negara, dimana lembaga ini berinvestasi.
Kantor Pusat Bank
Dunia berkedudukan di Washington D.C, USA disamping memiliki lebih dari
100 kantor yang tersebar diseluruh dunia, dengan jumlah staf lebih dari
10.000 orang.
♣ DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF)
IMF adalah lembaga pemberi pinjaman terbesar
kepada Indonesia. Lembaga internasional ini beranggotakan 182 negara. Kantor
pusatnya terletak di Washington. Misi lembaga ini adalah mengupayakan
stabilitas keuangan dan ekonomi melalui pemberian pinjaman sebagai bantuan
keuangan temporer, guna meringankan penyesuaian neraca pembayaran. Sebuah
negara akan meminta dana kepada IMF ketika sedang dilanda kiris ekonomi.
Pinjaman tersebut terkait erat dengan berbagai persyaratan, yang disebut
kondisionalitas. Mata uang IMF adalah SDR — Special Drawing Rights. Mulai 20
Agustus 1998, 1 SDR = US$ 1,33.
IMF dijuluki ‘organisasi internasional paling
berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian
besar penduduk bumi’. Ada pula yang mengolok-olok IMF sebagai singkatan dari
‘institute of misery and famine’ (lembaga kesengsaraan dan kelaparan).
Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan
Bretton Woods setelah Perang Dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter
White, tujuannya adalah ‘menciptakan lembaga demokratis yang menggantikan
kekuasaan para bankir dan pemilik modal internasional’ yang bertanggung jawab
terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930-an. Akan tetapi peran itu sekarang
berbalik 180 derajat, setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi
neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan
investor internasional. Lembaga keuangan tersebut dikecam sebagai tak lebih
dari perpanjangan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Latar Belakang
Pendirian :
·
Terbentuk I.M.F merupakan hasil Bretton Woods Agreement
secara resmi pada tgl. 27 Desember 1947 dan operasional keuangan dimulai pada
01 Maret 1947
·
IMF menitik beratkan masalah moneter dan Bank Dunia menitik
beratkan masalah pembangunan ekonomi
Tujuan IMF :
¨
Meningkatkan kerjasama moneter internasional
¨
Meningkatkan kegiatan perdagangan dan penanaman modal dunia
¨
Memeliharara stabilitas nilai tukar mata uang
¨
Memperkecil hambatan dan batasan-batasan yang ditetapkan pemerintah berbagai
negara atas pembayaran internasional
¨
Menyediakan dana pinjaman untuk membantu pemeliharaan nilai tukar yang mantap
pada masa ketidak seimbangan neraca pembayaran yang sifatnya sementara
¨
Mengurangi tingkat dan masa defisit serta surplus neraca pembayaran
Keanggotaan IMF:
·
Untuk menjadi anggota IMF setelah memenuhi beberapa persyaratan
a.l membayar deposit atau Kuota
·
Kuota ini menentukan besarnya hak pilih/suara dalam
pengambilan berbagai keputusan di IMF. USA bersama negara Jepang,
Jerman Perancis dan Inggris menguasai sebesar 50% dari seluruh hak pilih
(USA sendiri mencapai 20%) Jumlah kuota per 2001 mencapai SDR 212.4 billion
(USD 272 billion)
·
Anggota IMF yang pada awal pendiriannnya hanya 29 negara, saat
ini telah mencapai 183 negara.
Lain-Lain
·
Pinjaman dana yang dapat diberikan kepada setiap negara anggota
dalam keadaan biasa sampai 125% dari posisi kuota negara yang bersangkutan.
·
Namun dalam keadaan tertentu negara anggota dapat meminjam
melampaui ketentuan tsb. diatas, dengan persyaratan harus dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh IMF (IMF conditionality)
a.l negara anggota tersebut harus :
¨
Mengambil langkah–langkah menuju ekonomi pasar.
¨
Mengambil berbagai kebijakan fiskal dan moneter.
IMF
diserang kritik
Selama
bertahun-tahun IMF dikecam karena meningkatkan kemiskinan dan ketidakstabilan.
Laporan-laporan terbaru dari Kongres AS dan Parlemen Inggris juga memberikan
kecaman pedas terhadap tindakan-tindakan IMF. Kepala ahli Ekonomi Bank Dunia,
Joseph Stiglitz, sangat mengecam IMF atas perannya dalam krisis Asia. Di
Indonesia, IMF dituding sebagai biang keladi kepanikan yang berbuntut pada
krisis keuangan, setelah ia memaksa penutupan 16 bank dan membuat kesepakatan
restrukturisasi besar-besaran yang mengakibatkan investor panik. Kendati sejak
musim gugur 1999 IMF menempuh langkah pengurangan kemiskinan sebagai sasaran
utama, masih perlu dicermati seberapa kuat daya penyembuhnya.
Menurut
laporan staf IMF sendiri: “Sering didapati bahwa program-program (IMF) diikuti
oleh meningkatnya inflasi dan anjloknya tingkat pertumbuhan” (Khan 1990).
Institut Pembangunan Luar Negeri (ODI) Inggris menyimpulkan bahwa
program-program IMF mengandung ‘pengaruh terbatas kepada pertumbuhan ekonomi,’
‘mengurangi pendapatan riil’, ‘gagal memicu arus modal masuk,’ ‘tidak begitu
berdampak terhadap angka inflasi’, ‘memangkas tingkat investasi’, ‘berbiaya
sosial besar,’ ‘menciptakan destabilisasi politik.’
Bagaimana
pinjaman berlaku
Ada beberapa macam
pinjaman;
1.
SBA (standby arrangements): pinjaman jangka pendek 1-2 tahun
2.
EFF (extended fund facility): pinjaman jangka menengah 3 tahun
dengan peninjauan sasaran setiap tahun.
3.
SAF(structural adjustment facility): pinjaman jangka menengah
dengan konsesi tertentu selama tiga tahun bagi negara-negara berpendapatan
rendah.
4.
ESAF (enhanced structural adjustment fund): mirip SAF, tapi
berbeda cakupan dan rentang persyaratannya.
Amerika
Serikat mengontrol pembuatan keputusan di IMF melalui hak votingnya, sesuai
dengan besarnya hak suara yang dimiliki yakni 17.81%. Angka tersebut cukup
memberinya hak untuk memveto kebijakan IMF. Selain AS, tidak ada negara yang
mempunyai lebih dari 6% hak suara dan mayoritas negara anggota mempunyai kurang
dari 1%. Pinjaman IMF dianggap sebagai sesuatu yang ‘keramat’; yang tidak bisa
dilalaikan oleh suatu negara.
Persyaratan
– obat IMF
Nota Kesepakatan atau Letter of Intent (LoI) adalah dokumen yang
menetapkan apa yang harus dilakukan oleh sebuah negara agar bisa memperoleh
pinjaman IMF. LoI didahului dengan negosiasi antara kementerian keuangan negara
yang bersangkutan dan IMF. Dokumen tersebut biasanya ditandatangani oleh
Menteri Keuangan dan kepala bank sentral. LoI memuat kebijakan-kebijakan
berskala besar yang harus diimplementasikan oleh pemerintah. Tidak jarang, LoI
sangat jauh jangkauannya. Unsur-unsurnya sering mencakup, antara lain: sasaran
anggaran berimbang, sasaran-sasaran pengadaan uang dan inflasi, kebijakan nilai
tukar uang, keseimbangan perdagangan dan kebijakan perdagangan, reformasi hukum
perburuhan, reformasi struktur PNS, privatisasi, dan perubahan
perundang-undangan. Kadang-kadang Memorandum tambahan disertakan pada LoI.
IMF menambahkan syarat-syarat pada
pinjamannya. Dalam jangka pendek, umumnya IMF menekankan kebijakan-kebijakan
berikut:
1.
Devaluasi nilai tukar uang, unifikasi dan peniadaan kontrol
uang;
2.
Liberalisasi harga: peniadaan subsidi dan kontrol;
3.
Pengetatan anggaran.
Dalam jangka panjang, umumnya IMF menekankan kebijakan-kebijakan
berikut:
1.
Liberalisasi perdagangan: mengurangi dan meniadakan kuota impor
dan tarif;
2.
Deregulasi sektor perbankan sebagai ‘program penyesuaian sektor
keuangan’;
3.
Privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara;
4.
Privatisasi lahan pertanian, mendorong agribisnis;
5.
Reformasi pajak: memperkenalkan/meningkatkan pajak tak langsung;
6.
‘Mengelola kemiskinan’ melalui penciptaan sasaran dana-dana
sosial
7.
‘Pemerintahan yang baik’.
♣ ISLAMIC
DEVELOPMENT BANK ( IDB )
Islamic
Development Bank (IDB) didirikan tahun 1975 dalam Agreement yg ditanda tangani
22 negara, dan saat ini jumlah anggota sudah mencapai 57 negara yang tergabung
dalam OKI. Kantor Pusat IDB di Jeddah, Saudi Arabia dan Regional Office di
Maroko, Malaysia dan Kazakhstan serta memiliki Field Representative di setiap
negara anggota termasuk di Indonesia.
☺
Visi Islamic Development Bank
Terdepan dalam usaha
percepatan pembangunan sosial-ekonomi di negara anggota dan Masyarakat Muslim
di Negara bukan anggota, berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Yang dimaksud prinsip
syari’ah antara lain :
- Menerapkan etika dan
moral Islam
- Menjauhi hal2 yang
dilarang dan syubhat
- Pembiayaan bukan
Pemberian kredit (pembiayaan dalam bentuk barang/jasa sesuai keperluan)
- Bertindak sebagai
pembeli/penjual barang / jasa
- Tidak ada Commitment
Fee
- Tidak ada
bunga/interest
- Mengambil Keuntungan
/ Laba / Mark Up
Aktifitas
pemberian bantuan IDB dapat
diklasifikasikan dalam tiga bentuk yakni :
a.
Ordinary Operation
Kegiatan ini dapat berupa pinjaman, Equityparticipation, Leasing, dan
Installment Sale.
b.
Foreign Trade Financing
Kegiatan yang berupa pemberian bantuan kepada Negara anggota untuk
pembiayaan impor bahan – bahan baku.
c.
Special Operation
Kegiatan
yang berhubungan dengan proyek – proyek yang dibiayai oleh special Assistance
Account.
♣ THE ASIAN DEVELOPMENT
BANK ( ADB)
Didirikan
pada tahun 1966 yang didasari oleh adanya kebutuhan bantuan ekonomi
bagi negara-negara Asia bagi pembiayaan pertumbuhan dan
pembangunan.
Fungsi &
Tujuan
¨
Menyokong investasi Pemerintah /Swasta di Asia untuk pembangunan.
¨
Membantu negara-negara Asia khusus- nya dalam mengkoordinasikan
kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain menyehatkan
perekonomian dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri.
¨
Memanfaatkan sumber daya yang sedia dengan prioritas untuk
pembangunan negara-negara Asia khususnya yang masih terbelakang.
¨
Memberikan bantuan tehnis (technical assistance) untuk menyiapkan, mem-biayai
dan melaksanakan berbagai program/proyek pembangunan termasuk
memformulasikan usulan proyek.
¨
Bekerjasama dengan PBB dan badan-badan PBB terutama ECAFE (The
Economic Commission for Asia and Far East) yaitu badan khusus PBB
yang didirikan tahun 1947 atas prakarsa negara-negara Asia anggota PBB,
berpusat di Bangkok
¨
Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai tujuan Asian Development Bank.
Keanggotaan ADB :
Terbuka untuk :
☻
Anggota-anggota ECAFE
☻
Negara-negara di Kawasan Asia
☻
Negara-negara berkembang diluar Kawasan Asia yang telah menjadi anggota PBB
Pada
awal pendiriannya ADB hanya beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang
menjadi 59 negara yang terdiri dari 43 negara-negara kawasan Asia dan 16 negara
diluar Asia. Kantor Pusat ADB berkedudukan di Manila, Philipina. Memiliki 22
kantor-kantor Cabang/perwakilan dibeberapa negara Asia dan USA.
♣ CONSULTATIVE GROUP on INDONESIA ( CGI )
Pada 10 dan 11 Desember 2003, di Jakarta
diadakan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan negara-negara pemberi hutang
yang tergabung dalam Consultative Group on Indonesia (CGI) dibawah pimpinan
Bank Dunia.
Pertemuan kali ini merupakan pertemuan yang ke-36 tetapi tetap
menarik untuk dikaji bertepatan dengan momen keluarnya Indonesia dari IMF.
Keputusan untuk memilih strategi monitoring paska program tidak memungkinkan
Pemerintah Indonesia untuk melakukan penjadwalan ulang dengan Paris Club.
Pertemuan CGI kali ini bisa menjadi momen untuk melihat apakah Pemerintah
Indonesia cukup serius untuk mengurangi hutangnya dan mengembalikan kembali
kedaulatan Indonesia. Ataukah CGI ini sekali lagi menjadi ajang untuk kembali memperbanyak
hutang?
CGI
dan IMF CGI
(Consultative Group for Indonesia) merupakan konsorsium negara-negara dan
lembaga-lembaga kreditor dan donor untuk Indonesia yang dibentuk pada tahun
1992 sebagai pengganti konsorsium yang sama yaitu IGGI (Inter-Governmental
Group on Indonesia). CGI terdiri dari sekitar 30 kreditor bilateral dan
multilateral diantaranya World Bank (WB), Asian Development Bank (ADB),
International Monetary Fund (IMF), dan pemerintahan-negara industri seperti
Jepang, Amerika Serikat, United Kingdom dan lain-lain.
→ Lembaga – lembaga
Internasional : Bank Dunia, ADB, UNDP, WFP, UNFPA, WHO, FAO, UNIDO, ILO, NIB,
IFAD, IDB, dan UNICEF.
Seperti halnya dengan IMF, selama ini
Indonesia memerlukan CGI untuk memperoleh hutang yang akan dipergunakan untuk
menutupi defisit anggaran (APBN). Oleh karena itu, pertemuan CGI adalah bagian
dari ritual yang biasanya dilakukan dalam masa-masa ketika Pemerintah akan
menyusun rencana anggaran (RAPBN).
Seperti halnya juga perjanjian dengan IMF,
maka untuk mendapatkan hutang tersebut, Pemerintah Indonesia harus melewati
proses konsultasi dengan CGI. Proses konsultasi ini akan menghasilkan penilaian
terhadap kinerja ekonomi Indonesia dan seberapa besar Pemerintah Indonesia
mampu memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disepakati pada pertemuan CGI
sebelumnya. Penilaian ini akan menentukan besarnya pinjaman dan
persyaratan-persyaratan (conditionality) berikutnya yang harus dipenuhi
Indonesia.
Praktek-praktek yang dilakukan oleh CGI juga
mulai mengajukan persyaratan-persyaratan yang cukup mengganggu kedaulatan
Indonesia dalam pemberian pinjamannya yang sejalan dengan agenda-agenda IMF
seperti tercantum dalam LoI (letter of Intent) tahun 1999. Dilihat dari
kreditor utamanya, Bank Dunia, IMF dan ADB, serta Jepang- maka CGI juga
mewakili kepentingan dan agenda dari institusi keuangan internasional.
Berbahayanya, CGI adalah kartel kreditor sehingga posisi tawar Indonesia
-dibandingkan kalau harus bernegosiasi secara bilateral- cenderung lemah.
Negara-negara anggota CGI terdiri dari :
a. Negara-negara
donor : Jepang, Perancis, Jerman, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Swiss,
Belgia, Korea, Denmark, Austria, Selandia Baru, Firlandia.
b. Lembaga-lembaga
internasional : Bank Dunia, ADB, UNDP, WFP, UNFPA, WHO, FAO, UNIDO, ILO, NIB,
IFAD, IDB, dan UNICEF.
KELOMPOK
5
2.1 LEASING
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat
memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan,
triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
v Ciri
– ciri Leasing adalah sebagai berikut :
1)
Biasanya ada hubungan
jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2)
Hak milik benda lease
ada pada leasor
3)
Benda yang menjadi
objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
v Klasifikasi Leasing
1)
Capital Lease
Perusahaan
leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu
barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai
harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar
barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada
lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan
membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk
jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara
keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor
bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease
masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a)
Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee
sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara
sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan
lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b)
Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam
transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee
memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back
memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya
dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2)
Operating Lease
Pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang
besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah
dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor
tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3)
Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease
penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil
produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang
dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4)
Leverage Lease
Pada
leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya
antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai
oleh credit provider.
5)
Cross Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan
lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau
peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar
Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan
Airbus.
v
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan
mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai
berikut:
1) Lessee bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dimaksudkan.
2) Setelah lessee mengisi formulir
permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3) Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4) Pada saat yang sama, lessee dapat
menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor,
seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan
asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5) Kontrak pembelian peralatan akan
ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6) Supplier dapat mengirimkan peralatan
yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi
peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7) Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8) Supplier menyerahkan tanda terima
(yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada
lessor.
9) Lessor membayar harga peralatan yang
dilease kepada supplier.
10) Lessee membayar sewa lease secara
periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam
kontrak lease.
v Kelebihan dan
kekurangan leasing
Ø Kelebihan
Leasing :
·
Pembiayaan penuh :
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa uang muka dan pembiayaannya dapat
diberikan hingga 100%.
·
Lebih flexible :
Leasing dikatakan lebih flexible dibandingkan dengan pembiayaan perbankan
karena pembayaran sewanya bisa diatur, disesuaikan dengan kemampuan lessee.
·
Off Balance Sheet : Jenis aktiva yang termasuk
dalam kategori leasing tidak tercantum dalam kekayaan perusahaan.
·
Pertimbangan akibat kemajuan teknologi :
Artinya perusahaan – perusahaan tidak terhindar dari kerugian akibat
perkembangan teknologi yang demikian cepat
·
Meningkatkan Debt Capacity : Yaitu kapasitas
hutangnya meningkat
Ø Kelemahan
Leasing:
·
Force Majeur adalah
terputusnya transaksi leasing, seperti misalnya karena kebakaran, bencana alam
dan lain-lain.
·
Default adalah
terputusnya transaksi leasing karena lesee tidak dapat memenuhi pembayaran
lease payment serta kewajiban lainnya sehingga kontrak finance lease berakhir
lebih cepat.
·
Sebab ekonomis, maksudnya
adalah apabila lessee mengakhiri masa lease sebelum waktunya karena
pertimbangan ekonomis semata dengan membayar sekaligus kewajiban yang tersisa.
2.2 ANJAK
PIUTANG
Anjak piutang adalah suatu teknik pendanaan jangka pendek
dengan memanfaatkaan piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Perusahaan
yang bersangkutan menjual atau menyerahkan hak atas piutangnya kepada
perusahaan kepada perusahaan anjak piutang. Kemudian perusahaan anjak piutang
menyerahkan uang kepada perusahaan tersebut sebesar persentase tertentu dari
jumlah nilai piutang. Sebagai imbalan, perusahaan anjak piutang membebankan
biaya administrasi dan bunga pada perusahaan tersebut.
Agar dapat lebih
memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari
tiga serangkai hukum yaitu :
Ø Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu
tentau saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun
penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan
anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha
yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien
adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak
yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam
pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan
pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Ø Obyek Hukum. Obyek hukum dalam perjanjian
ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di
urus oleh pihak lain.
Ø Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah
perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang
dengan klien.
v Kegiatan Anjak Piutang
Usaha
Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi
yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan
cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat
ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu
permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun,
sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada
penyediaan dana tunai saja.
v Jenis-jenis anjak piutang
Jenis
dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor,
atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal
berikut ini.
1)
Jasa yang ditawarkan
Ø Full Service Factoring : yaitu
kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun
non financing.
Ø Maturity Factoring :yaitu kegiatan
anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang
jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan
secara menyeluruh, dan penagihan
Ø Bulk Anjak Piutang : yaitu kegiatan
anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment)
dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors).
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh
tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang,
administrasi penjualan, dan penagihan.
Ø Agency Factoring : yaitu kegiatan
anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan
kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.
2.
Distribusi Risiko
Ø With
Resource Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini,
yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan
atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka
penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.
Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk
pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali
kepada para penjual piutang (Clien) semula.
Ø Without
Recourse Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini,
yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada
pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam
hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak
perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual
piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat
dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.
3.
Segi negara tempat kedudukan para pihak
Ø Domestic
Factoring : yaitu
cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada
dalam satu Negara.
Ø Intenational Factoring : yaitu cara kerja anjak piutang dalam
hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring
ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.
4.
Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
Disclosed factoring : yaitu penyerahan atau penjualan
piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan
sepengetahuan pihak nasabah.
Ø Undisclosed factoring : yaitu penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring
adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
5.
Dilihat dari segi service
(jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam .
Ø Financial
Factoring
: Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan
finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh
perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien)
sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian
perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa
pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang,
segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti
penjualan.
Ø Non
Financial Factoring
: yaitu dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor)
memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor)
melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien).
v Ada tiga pihak utama yang terlibat
dalam kegiatan Anjak Piutang, yaitu:
- Perusahaan Anjak Piutang (“Factor“)
: Factor adalah sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk
melakukan pembiayaan kepada Klien dalam bentuk Anjak Piutang. Berdasarkan
ketentuan hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi Factor,
yaitu:
ü perusahaan yang bergerak khusus di
bidang Anjak Piutang;
ü perusahaan multi finance, yaitu
perusahaan yang di samping bergerak di bidang Anjak Piutang, juga bergerak di
bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance
dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya.
ü Bank.
- Klien (“Klien“)
Klien
merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi
perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual dan/atau mengalihkan
piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
- Nasabah (“Customer“)
Customer
adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak Klien, dimana hutang tersebut
timbul dari transaksi perdagangan antara Customer dan Klien.
v Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai
berikut :
- Perusahaan
yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga
terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan
untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan
lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang
sampai jatuh tempo.
- Tugas
perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat
dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola
administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection
service).
- Perusahaan
(klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru
karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak
piutang (credit insurance).
- Anjak
piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar
tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak
hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
v Keunggulan
dan Kelemahan Anjak Piutang
1. Keunggulan
- Membantu sistem administrasi penjualan dan penagihan.
- Membantu mengatasi modal kerja
- Membantu mengatasi beban resiko kredit
- Membantu memperbaiki sistem penagihan
- Membantu mengembangkan usaha klien
2. Kelemahan
- Pemborosan biaya
- Menurunkan reputasi
- Bisnis rentan resiko
2.3 MODAL VENTURA
Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
pasangan usaha (PPU/Investee company)
untuk jangka waktu tertentu. Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan
teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
- Pengembangan suatu penemuan
baru.
- Pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
- Membantu
perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
- Membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
·
Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
- Pengembangan
berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam
maupun luar negeri.
- Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan
v Tujuan Pendirian Modal Ventura
Secara
garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai
berikut :
1. Untuk pengembangan suatu proyek
tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa
memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu
pengetahuan.
2. Pengembangan suatu teknoligi baru
atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh
keuntungan dalam jangka panjang.
3. Pengambilalihan kepemilikan suatu
perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilikan usaha
perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan
4. Kemitraan dalam rangka pengentasan
kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan
modal , tetapi tidak punya jaminan materil sehingga sulit memperoleh jaminan.
5. Alih teknoligi yang dilakukan ke
perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan
kapasitas produksi dan mutu produknya.
6. Membantu perusahaan yang sedang
kekurangan likuiditas.
7. Membantu pendirian perusahaan baru
dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.
v Karakteristik Modal Ventura
Kegiatan
modal ventura memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan
lembaga pembiayaan lainnya. Ciri atau karakteristik modal ventura adalah
sebagai berikut:
·
Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke
suatu perusahaan.
·
Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan
biasanya diatas tiga tahun.
·
Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko
tinggi.
·
Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden
atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang / jenis yang
diinginkan.
·
Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan
usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
v Karakteristik Usaha / Perusahaan
yang Menjadi Sasaran Modal Ventura
Tidak semua perusahaan bisa dibiayai oleh modal
ventura. Ada karakteristik tertentu perusahaan yang biasanya dibiayai oleh
modal ventura, antara lain :
ª Perusahaan
yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang.
ª Perusahaan
yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan.
ª Perusahaan
yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutang.
ª Perusahaan
yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah
usang.
ª Perusahaan
yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru
v Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis
Pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah:
1. Equity Financing
Yaitu
merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura
melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara
mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
2. Semi Equity Financial
Yaitu
merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh
Perusahaan PPU.
3. Mendirikan perusahaan baru. Dalam
hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang
baru sama sekali.
4. Bagi hasil
Pembiayaan
jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk
badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tetutup kemungkinan dengan
yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak menginginkannya.
v Sumber Dana Modal Ventura
Sumber-sumber
dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
ü Dari dalam perusahaan :
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui :
·
Setoran modal dari para pemegang saham.
·
Cadangan laba yang belum terpakai
·
Laba yang ditahan
ü Dari luar perusahaan
Dana
dari sumber ini dapat diperoleh melalui :
·
Investor baik perorangan maupun industry
·
Pinjaman dari dunia perbankan.
·
Pinjaman dari perusahaan asuransi.
·
Pinjaman dari perusahaan dana pensiun.
v Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
1. Keunggulan
§ Sumber dana bagi perusahaan baru.
§ Adanya penyertaan manajemen.
§ Keperdulian yang tinggi dari
perusahaan modal Ventura.
§ Dengan adanya penyertaan modal,
Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
§ Modal Ventura menaikkan pamor
Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.
§ Perusahaan Pasangan Usaha mendapat
mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
§ Mendukung usaha kecil yg berpotensi
berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
2. Kelemahan Modal Ventura
§ Jangka waktu pembiayaan yang relatif
panjang.
§ Terlalu selektifnya perusahaan modal
ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
§ Kontrol manajemen perusahaan
pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila
menunjukan gejala kegagalan.
KELOMPOK 6
A.
PENGERTIAN
DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah hak seseoarng
untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki
usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap
bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal
ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Menurut
UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun dikelola
oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu
perusahaan yang kemudian dibayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun
setelah karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain
sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun. Jadi kegiatan
perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari
pendapatan karyawan yang kemudian iuran ini di investasikan kembali ke dalam
berbagai bentuk kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan
dana pensiun, iuran yang dipungut dari para karyawan tidak dikenakan pajak. Hal
ini dilakukan bagi pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun kepada
masyarakat luas.
B.
LEMBAGA PENYELENGGARA DANA PENSIUN
Terdapat dua lembaga yang menyelenggarakan
dana pensiun :
·
Dana
pensiun pemberi kerja
Lembaga
ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri
dan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran
pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta. Dana
pensiun pemberi kerja berhubungan dengan perusahaan yang memperkerjakan
karyawan dan berniat memberikan program pensiun bagi karyawannya itu. Pengurus
dana [pensiun pemberi kerja ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawabkepada
pendiri atas perolehan dana pensiun. Pengurus mempunyai jabatan selama lima
tahun dan dapat ditunjuk kembali. Program dana pensiun pemberi kerja ini dapat
dialihkan ke lembaga lain selama keduanya memiliki program dan dana pensiun
yang sama.
· Dana pensiun lembaga
keuangan
Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
dapat dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan
menyelenggarakan program pensiun pasti bagi perorangan. Pasal
1 butir 4 UU No. 11 tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan
yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Untuk menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti bagi pesertanya. Yang diperkenankan untuk
mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dengan
batasan bahwa kekayaan, pengelolaan dana maupun program programnya terlepas
dari badan pendirinya.hal ini dilakukan agar kelangsungan hidup dana pensiun
lembaga keuangan dan pesertanya dapat terjamin.
C.
PESERTA DANA PENSIUN
Peserta
dana pensiun ditrentukan berdasarkan program pensiun yang diikuti, yaitu
persyaratan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK ) dan Dana Pensiu Lembaga
Keuangan ( DPLK )
Ketentuan
Peserta DPPK
Untuk DPPK, peserta ditentukan
berdasarkan UU No. 11/1992, yaitu :
1.
Karyawan tetap,
2.
Usia minimal 18 tahun atau telah menikah, dan
3.
Telah memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 1 ( satu )
tahun pada perusahaan pemberi kerja.
Ketentuan Peserta DPLK yang Menjadi
Peserta pada Lembaga Perbankan dan Perusahaan asuransi Lain
Peserta DPLK yang menjadi peserta
pada lembaga perbankan dan perusahaan asuransi jiwa adalah :
1.
Perorangan yang telah memiliki kemampuan untuk membayar
iuran pasti selama jangka waktu yang ditetapkan, dan
2.
Bersedia menerima pembayaran manfaat pada usia pensiun yang
telah ditetapkan.
Kriteria Penentuan Usia Pensiun
Setiap peserta pada dana pensiun memiliki
perjanjian untuk mendapatkan manfaat pada saat memasuki usia pensiun.
Pensiun Normal
Usia pensiun normal ditentukan dalam
peraturan dana pensiun.
Pensiun Dipercepat
Pensiun dipercepat terjadi karena
karyawan dikemungkinkan pensiun lebih cepat dari usia pensiun normal dengan
persyaratan khusus
Pensiun Ditunda
Pensiun ditunda terjadi apabila karyawan
mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya.
Pensiun Cacat
Pensiun cacat terjadi pada karyawan yang
mengalami peristiwa yang tidak terduga dan menyebabkan cacat pada sebagian atau
seluruh anggota tubuhnya, sehingga karyawan tidak mau bekerja secara produktif.
D. PROGRAM PENSIUN
PROGRAM PENSIUN
adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun.
Program pensiun ini terdiri dari tiga golongan :
a. Program pensiun iuran
pasti / defined contribution plan
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun dan seluruh iuran peserta di bukukan pada buku rekening
masing masing peserta sebagai manfaat pensiun. Rumus yang umum di gunakan utnuk
menetukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah:
- Money
purchase plan : menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan
pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing masing rekening peserta. Manfaat
pensiun yang akan dibayarkan akan diambil dari jumlah rekening tersebut.
- Saving plan : hampir sama dengan money purchase plan hanya berbeda dalam hal iuran seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. Besarnya nilai manfaat atau imbalan.
b. Usia rata rata karyawan
c. Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
d. Jumlah masa kerja
- Saving plan : hampir sama dengan money purchase plan hanya berbeda dalam hal iuran seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. Besarnya nilai manfaat atau imbalan.
b. Usia rata rata karyawan
c. Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
d. Jumlah masa kerja
b. Program pensiun manfaat
pasti / defined benefit plan
Adalah program pensiun
yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran
merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya perbulan.
- Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu baru dihitung iurannya.
- Mengenal past service liability / PSL.
- Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu baru dihitung iurannya.
- Mengenal past service liability / PSL.
c. Program pensiun
berdasarkan keuntungan
Adalah program pensiun
iuran pasti dengan iuran hanya berasal dari pemberi kerja. Rumus umum yang
digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah program pensiun
pembagian keuntungan / profit sharing pension plan, yaitu program yang sumber
pembiayaan / iurannya berdasarkan dari presentase tertentu dari keuntungan yang
diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah ubah setiap tahun tergantung
dari laba perusahaan.
E. AZAZ DAN NORMA DANA PENSIUN
Azaz dana pensiun dapat disebutkan
sabagai berikut :
a. Penyelenggaraan Dilakukan dengan Sistem Pendanaan
Dengan azas ini
penyelenggaraan program pensiun baik bagi keryawan maupun bagi pekerja mandiri
harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari
kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
Berdasarkan undang undang pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai
pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
b. Pemisahan Dana Pensiun dan Kekayaan Pendiri
Azas ini menggariskan
agar kekayaan dana pensiun dipisahkan dari kekayaan badan hukum pendirinya.
Azas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun dan
dikelola berdasarkan ketentuan UU. Berdasarkan azas ini kekayaan dana pensiun
yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal hal yang tidak di
inginkan terjadi pada pendirinya.
c. Kesempatan untuk Mendirikan Dana Pensiun
Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak
lanjut dari keinginan pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawannya. Keputusan tersebut membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya
kewajiban pemberi kerja membayar iuran.
d. Penundaan Manfaat
Sejalan dengan maksud
dari pemupukan dana pensiun berlaku lah azas penundaan manfaat yang
mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta
memasuki masa pensiun dan diberikan secara berkala
e. Pembinaan dan Pengawasan
Sesuai dengan tujuannya
harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dan kepentingan kepentingan yang
dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana. Dalam
pelaksanaannya pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan
dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
Norma Dana Pensiun
Norma
dana pensiun adalah aturan – aturan yang ditentukan dalam melaksanakan
program pensiun agar pihak peserta dana pensiun mendapatkan jaminan atas masa
depannya setelah memasuki masa pensiun.
Besarnya
manfaat pensiun besarnya manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan
pada himpunan iuran cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari
cadangan bonus untuk dan atas nama peserta
Besarnya
uang pertanggungan uang pertanggungan diberika pada keluarga peserta yang
meninggaldunia, atau cacat sebelum memasuki usia pensiun, dengan perhitungan
berdasarkan dana yang seharusnya terkumpul hingga masa pensiun.
Nilai
tunai peserta sebelum tiga tahun Nilai tunai bagi peserta yang berhenti
sebelum mencapai masa kepesertaan tiga tahun, hanya didasarkan pada himpunan iuran
itu sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
Nilai
tunai peserta lebih dari tiga tahun bagi peserta yang berhenti setelah tiga
tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan pada total iuran di tambah bonus dari
cadangan bonus.
Penerima
manfaat pensiun Pembayaran
manfaat pensiun, uang pertanggungan, dan nilai tunai ditunjukkan kepada peserta
atau ahli waris peserta yang ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun.
F. MANFAAT DANA PENSIUN
Manfaat
dana pensiun berkaitan erat dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Manfaat lengkap bagi pemberi kerja dan
karyawan adalah sebagai berikut:
·
Kewajiban Moral bagi Pemberi Kerja
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Menjadi kewajaran moral bagi
pemberi kerja untuk memberikan dana pensiun pada saat karyawan memasuki masa
pensiun. Perusahaan dapat mengikut karyawan ke dalam program pensiun atau
memberi dana pensiun untuk seluruh karyawan.
·
Loyalitas Karyawan dalam Kompetisi
Tenaga Kerja
Loyalitas karyawan akan semakin tampak apabila perusahaan akan
memberikan jaminan atau kepastian terhadap masa tua mereka, sehimgga hal
tersebut akan memberikandampak positif bagi peningkatan produktivitaskaryawan.
Dalam pasar kerja yang kompetitif, mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas
akan menjadi penentu keunggulan bersaing (competive
advantage) perusahaan bersangkutan,
·
Rasa Aman dan Motovasi bagi Karyawan
Rasa
aman karyawan terhadap masa yang akan datang. Banyak diyakini bahwa motovasi
kerja yang tinggi akan mampu meningkatkan produktivitas perusahaan.
KOPERASI
A.
PENGERTIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan
usaha. Keduanya berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun debagai usaha bersma berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Agar cita-cita luhur koperasi mencapai
hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan
tanggung jawab bersama dalam membangun Koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
B.
SUMBER-SUMBER
DANA KOPERASI
Secara umum
sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut :
1. Dari
para anggota koperasi berupa :
a. Iuran
wajib
b.
Iuran pokok
c. Iuran
sukarela
2. Dari
luar koperasi
a. Perbankan
b. Badan
pemerintah
c. Lembaga
swasta lainnya.
C.
JENIS-JENIS
KOPERASI
a. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi membantu usaha
anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha
bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi
para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll.
Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian,
anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
b. Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi,
tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan
dengan toko-toko lainnya.
c. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya di masa yang akan datang.
Contoh: Tabungan, Deposito, Kredit dengan bunga yang cukup rendah.
d. Koperasi
Serbaguna
Koperasi serbaguna adalah
D.
KEUNTUNGAN
KOPERASI
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan
kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntunga
koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
E.
PENDIRIAN
KOPERASI
Sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas,
selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Kecuali
bagi koperasi-koperasi yang secara khusus dibatasi oleh sumber days produksi,
misalnya. Sehingga jangka waktu berdirinya koperasi juga menjadi terbatas.
1.
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder.
2.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.
Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hukum.
4.
Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar.
5.
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
6.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh Pemerintah.
7.
Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai
badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu
kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
KELOMPOK 7
I.
PASAR
MODAL
Pasar
modal atau capital market adalah lembaga keuangan bukan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek. Selain itu pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang
berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek.
Pengertian
efek : efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan
uatang, surat berharga komersial,(comercial paper), saham ,obligasi, tanda
bukti hutang, right issue, dan waran (warrant).
Pasar
modal bebeda dengan pasar uang, perbedaannya terletak pada jangka waktu atau
jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana
pemionjaman dana dalam jangka pendek yakni kurang dari atau sama dengan satu
tahun. Sedangkan pasar modal mempunyai jangka waktu yag panjang lebih dari satu
tahun.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam
pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang,menengah, pendek. Surat berharga yang umumnya diperdagangkan
dalam pasar uang meliputi surat promes, surat perbendaharaan negara(treasury
bills) dan lain sebagainya.
A.
Kegiatan
Pasar modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.
8/1995 tentang Pasar Modal,kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Ada beberapa aspek yang berkaitan dengan
kegiatan Pasar Modal yaitu :
Pelaku
Pelaku
pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun
badan usaha yang sebagian dari mereka melakukan penyisihan dananya untuk
kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/modal untuk
menembengkan usahanya.
Komoditas
Komoditas
adalah barang atau produk diperjualbelikan di pasar modal. Yang termasuk
komoditas antara lain bursa uang,modal,timah, karet,tembekau,minyak, emes,
perlengkapan, asuransi, perbankan dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga
Penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktifitas di pasar modal.
Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen
pembayar (paying agent), pedagang efek dan lain sebagainya.
Hak dan Kewajiban
Hak
dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan
harus dipatuhi oleh sesama anggota.
Pasar Perdana
pembelian
efek dapat dilakukan pada pasar perdana. Pasar perdana adalah pasar yang
pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek (emiten) kepada
masyarak umum.nemitan melakukan penawaran surat berharga melalui prospektus
atau informasi penawaran surat berharga.
Pasar Sekunder
Pembelian
efek dapat pula dilakukan pada pasar sekunder,dengan harga efek ditentukan oleh
kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penewaran efek di
bursa.
B.
Pengelola
Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola
oleh Badan Pengawasan Pasar Modal
(Bapepam) yang struktur organisasinya berada dibawah Departemen Keuangan.
(Bapepam) yang struktur organisasinya berada dibawah Departemen Keuangan.
Tugas
dan Fungsi Bapepam
1.
Melakukan pembinaan,
membuat peraturan, dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari.
2.
Mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur,wjar,dan efisien dengan tujuan melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.
Melaksanakan pembinaan
terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4.
Mempertanggungjawabkan
seluruh kegiatnya kepada Menteri Keuangan. Bapepan juga dapat memberikan
pendapat kepada Menteri Keuangan berkaitan dengan keputusan – keputusan yang
berhibungan dengan pasar modal.
A.
Sejarah
Pasar Uang
Karena dunia mengalami
krisis moneter secara global maka munculah sebuah ide di dunia perekonomian
yaitu diadakannya system simpan pinjam,kredit baik jangka panjang maupun jangka
pendek seperti : SBI, SBPU, SUN, repurchase Agreement, yang akan bisa membantu
perekonomian di saat krisis moneter.
B.
Pengertian
Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu
kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas
tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan
likuiditasnya.
Pasar uang (bahasa
Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka
pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan
ekspor impor, hutang luar negeri.
Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti
(2001:20), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik
dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya,
baik secara langsung maupun melalui perantara.
Sedangkan yang dimaksud
dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun
perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat
diperjualbelikan didalam pasar uang. Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar
belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam
jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.
Dengan demikian pasar
uang memiliki fungsi sebagai berikut:
Ø Mempermudah
masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau
keperluan jangka pendek lainnya;
Ø Memberikan
kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
Ø Menunjang
program pemerataan pendapatan bagi masyarakat
C.
Ciri-Ciri
Pasar Uang
1. Menekankan
pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme
pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana
dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak
terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Sedangkan Pasar Uang
menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri :
1. jangka
waktu dana yang pendek
2. tidak
terikat pada tempat tertentu
3. pada
umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor
underwriter.
D.
Pelaku
Pasar Uang
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana
Pensiun
4. Perusahaan
Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan
besar
6. Lembaga
Pemerintah
7. Lembaga
Keuangan lain
8. Individu
Masyarakat
E.
Manfaat
Pasar Uang
Tanpa adanya pasar
keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam
menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara
seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito
dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat
meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang.
Bank biasanya
memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
Ilustrasi pada tabel dibawah ini dapat menjelaskan hubungan antara pasar
keuangan dan peminjam serta pemberi pinjaman :
Hubungan antara peminjam dan pemberi
pinjaman
|
|||
Pemberi pinjaman
|
Pemberi pinjaman
|
Pemberi pinjaman
|
Pemberi pinjaman
|
Individu
Perusahaan |
Antarbank
Bursa efek Pasar uang Pasar obligasi Valuta asing |
Individu
Perusahaan Pemerintah pusat Pemerinmtah daerah Perusahaan public |
F.
Pemberi
Pinjaman
Individu tidak pernah
menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah
uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
1. Menyimpan
uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank ;
2. Menjadi
peserta program dana pensiun;
3. Membayar
premi asuransi ;
ü Investasi
dalam obligasi pemerintah; atau
ü investasi
dalam saham perusahaan.
Perusahaan cenderung
menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan
dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka
meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut
pasar uang.
Sedikit perusahaan yang
memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang
cenderung menjadi pemberi pinjaman dibanding meminjam uang.
G.
Peminjam
1. Individu
meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang
guna pembiayaan pembelian rumah.
2. Perusahaan
meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna
perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
3. Pemerintah
seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar
daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman.
Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara,
pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini
dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah.
4. Pemerintah
daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan
pinjaman dari pemerintah pusat.
5. Badan
usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional
dalam layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik
negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.
H.
Instrumen
Pasar Uang Di Indonesia
Instrumen atau
surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang
yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat (2001:208) adalah sebagai berikut :
1. Sertfikat
Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh
pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini
berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka pendek
yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat
Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh
suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan
tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan
deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatu temponya melalui lembaga – lembaga
keuangan lainnya.
1. Commerecial
Paper
Promes yang tidak disertai dengan
jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek
dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
2. Call
Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara
satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
3. Repurchase
Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga
disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat
berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah
ditetapkan lebih dahulu
4. Banker’s
Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang
digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
I.
Indikator
Pasar Uang
Indikator pasar uaing sangat diperlukan
untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator
pasar uang meliputi:
1. Suku
bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank
terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2. Volume
transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal
pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku
bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank
terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US $.
4. Volume
transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal
pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. JIBOR
(Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk
transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku
bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para
deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku
bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para
deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai
Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang
lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
9. Suku
bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank
atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa
secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
11. Indeks
Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat
harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen. dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat
Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang
bebas resiko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar