Rabu, 06 Juli 2011

manajemen Perbankan

ANALISIS CAMELS
1. Capital (permodalan) yaitu penilaian didasarkan kepada permodalan yg dimiliki oleh salah satu bank
Dalam penilaiannya menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, meliputi :
- Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
- Komposisi Permodalan
- Trend kedepan yaitu proyeksi KPMM
- Perbandingan aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan modal
- Kemampuan bank memelihara kebutuhan penanaman modal dari laba yang ditahan
- Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
- Akses kepada sumber pemodalan
- Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio = CAR)
 Nilai minimum CAR sesuai ketentuan BI disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perbankan
 Misal minimum CAR=8%,
 Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi predikat “sehat” dengan nilai 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari 8% maka nilai ditambah 1 hingga maksimum 100
 Pemenuhan KPMM kurang dari 8% sampai dengan 7,9% diberi predikat “kurang sehat” dengan nilai 65 dan untuk setiap penurunan 0,1% dari 7,9% nilai dikurangi 1 dengan minimum 0

2. Assets Quality yaitu penilaian didasarkan kepada kualitas aktiva yg dimiliki bank
Komponen-komponennya adalah :
- Perbandingan aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan total aktiva produktif
- Perbandingan debitur inti diluar pihak terkait dengan total kredit
- Perbandingan pengembangan aktiva produktif bermasalah dengan total aktiva produktif
- Tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
- Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
- Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
- Dokumentasi aktiva produktif
- Kinerja penanganan aktifa produktif bermasalah
Komponen harta (Posisi Aktiva) :
- Kas
- Giro pada Bank Indonesia
- Giro pada Bank lain
- Penempatan pada Bank lain
- Surat-surat berharga
- Kredit yang diberikan
- Penyertaan
- Pendapatan yang diterima
- Biaya dibayar dimuka
- Uang muka pajak
- Tanah
- Bangunan
- Peralatan
- Aktiva sewa guna usaha
Komponen kewajiban / utang (Posisi Pasiva) :
- Giro
- Tabungan
- Deposito berjangka
- Sertifikat deposito
- Kewajiban segera lainnya
- Surat berharga yang diterbitkan
- Pinjaman yang diterima
- Kewajiban sewa guna usaha
- Beban yang masih harus dibayar
- Taksiran utang pajak
- Kewajiban lain-lain
- Pinjaman subordinasi
- Modal pinjaman
- Hak minoritas
Komponen ekuitas :
- Modal disetor
- Agio (disagio)
- Modal sumbangan
- Selisih penjabaran laporan keuangan
- Selisih perincian kembali aktiva tetap
- Laba ditahan

3. Management yaitu penilaian didasrkan pada manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen rentabilitas, manajemen likuiditas dan manajemen umum
Ada 3 faktor yang dinilai :
- Manajemen Umum.
- Penerapan sistem Manajemen Resiko
- Kepatuhan terhadap ketentuan BI dan pihak-pihak lain

4. Earnings (rentabilitas) yaitu penilaian didasarkan pada rentabilitas suatu yg dilihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba
Faktor-faktor dalam penilaian rentabilitas meliputi :
- ROA (return on asset) : rasio laba terdapat toatal asset
- ROE (return on equity) : rasio untuk mengukur kemampuan manajemen dalam mengelola capital utk mendapatkan net income
- BOPO (beban operasional thd pendapatan operasional)
- Perkembangan laba operasional
- Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
- Prospek laba operasional

5. Liquidity (likuiditas) yaitu penilaian likuiditas pada suatu bank
Faktor-faktor Likuiditas meliputi :
- Aktiva Likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva Likuid kurang dari 1 bulan
- 1-month maturity mismatch ratio
- Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang
- Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti
- Kebijakan dan pengelolaan likuiditas
- Kemampuan bank untuk masuk ke pasar uang, pasar modal, atau mendapatkan sumber-sumber pendanaan lainnya.
- Stabilitas dana dari pihak ketiga

6. Sensitivity yaitu penilaian terhadap kemampuan modal bank mengcover akibat yg ditimbulkan oleh perubahan risiko pasar dan kecukupan manajemen risko pasar
Terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut :
- Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss karena adanya fluktuasi bunga
- Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar (kurs) dibandingkan dengan potential loss karena adanya fluktuasi nilai tukar
- Kecukupan penerapan sistem manajemen resiko pasar
Penetapan Kualitas Aktiva Produktif
Ada 6 terminologi aktiva yang harus ditetapkan kualitasnya :
a. Penetapan kualitas kredit
Dilakukan dengan menganalisis faktor-faktor :
- Penilaian terhadap prospek usaha : potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar, posisi debitur dalam persaingan, dan kualitas manajemen
- Penilaian terhadap kinerja (performance) : perolehan laba, struktur permodalan, dan arus kas
- Penilaian terhadap kemampuan membayar : ketepatan pembayaran pokok dan bunga, kewajaran sumber pembayaran kewajiban, dan kesesuaian penggunaan dana

b. Penetapan kualitas surat berharga
Bank dilarang memiliki aktiva produktif dalam bentuk saham dan atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan asset tertentu yang mendasari (underlying reference assets) yang berbentuk saham, kecuali bila dilakukan untuk tujuan penyertaan modal dengan izin Bank Indonesia
c. Penetapan kualitas penempatan
Kualitas penempatan dinilai baik sepanjang program penjaminan pemerintah untuk penempatan itu berlaku, serta transaksi penempatan dalam bank yang menerima penempatan itu memenuhi persyaratan program penjaminan pemerintah
d. Penetapan kualitas tagihan akseptasi dan tagihan derivatif
- Tagihan akseptasi : tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka dan dianggap baik bila berdasarkan ketentuan kualitas penempatan apabila pihak yang wajib melunasi adalah bank lain.
- Tagihan derivatif : tagihan karena adanya potensi keuntungan dari perjanjian/kontrak transaksi derivatif, bila lawan transaksi adalah bank, maka penentuan kualitas didasarkan pada ketentuan kualitas penempatan, bila lawan transaksi adalah debitur / bukan bank, maka penetapan kualitasnya didasarkan pada ketentuan kualitas kredit.

e. Penetapan kualitas penyertaan
Kualitas penyertaan : apabila perusahaan tempat bank menyertakan modal (investee) memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian, maka penyertaan dinilai baik dan lancar.

f. Penetapan kualitas agunan yang diambil alih (AYDA)
AYDA : kualitas agunan yang diambil alih dinilai baik dan lancar apabila dapat dimiliki sampai dengan satu tahun.



MANAJEMEN DANA BANK
1. Dana yg bersumber dari bank itu sendiri :
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan laba
- Laba bank yg belum dibagi
2. Dana yg berasal dari masyarakat luas :
- Simpanan giro : simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dg menggunakan cek, BG, sarana perintah pembayaran lainnya / dg cara pemindahbukuan
- Simpanan tabungan : simpanan yg penarikannya dapat dilakukan dg syarat-syarat tertentu yg disepakati tetapi tidak dapat ditarik dg cek, BG, dan alat lainnya yg sama dg itu
- Simpanan deposito : simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dg bank
3. Dana yg bersumber dari lembaga lain :
- Bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI)
- Pinjaman antar bank (call money)
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri
- Surat berharga pasar uang (SBPU)
Syarat-syarat penarikan cek :
- Tersedianya dana yg cukup
- Ada materai yg cukup
- Jika ada coretan / perubahan harus ditandangani oleh si pemberi cek
- Jumlah uang yg tertulis dalam angka dg huruf haruslah sama
- Perhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkan cek tsb
- Tanda tangan / stempel perusahaan harus sama dg yg di specimen
- Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang
- Resi cek yg diberikan ke nasabah sudah kembali
- Nomor seri cek benar jika ada
- Kondisi cek sempurna / tidak cacat
- Rekening nasabah belum ditutup
Syarat-syarat yg berlaku untuk BG :
- Ada nama BG dan nomor seri
- Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yg bersangkutan
- Nama dan tempat bank tertarik
- Jumlah dana yg dipindahkan dalam angka dan huruf
- Nama / nomor rekening pihak penerima
- Tanda tangan penarik / stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan
- Tanggal dan tempat penarikan
- Nama bank yg menerima pemindahbukuan





MANAJEMEN KREDIT
Kredit yaitu penyediaan uang / tagihan yg dapat dipersamakan dg itu, berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara bank dg pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dg pemberian bunga. Pembiayaan yaitu penyediaan uang / tagihan yg dapat dipersamakan dg itu, berdasarkan persetujuan / kesepakatan antara bank dg pihak lain yg mewajibkan pihak yg dibiayai untuk mengembalikan uang / tagihan tsb setelah jangka waktu tertentu dg imbalan / bagi hasil.
Unsur-unsur kredit :
- Kepercayaan
- Kesepakatan
- Jangka waktu
- Risiko
- Balas jasa
Jenis-jenis kredit :
1. Dilihat dari segi kegunaan : kredit investasi dan kredit modal kerja
2. Dilihat dari segi tujuan : kredit produktif, kredit konsumtif, kredit perdagangan
3. Dilihat dari segi jangka waktu : kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, kredit jangka panjang
4. Dilihat dari segi jaminan : kredit dg jaminan dan kredit tanpa jaminan
5. Dilihat dari segi sektor usaha : kredit pertanian, kredit peternakan, kredit industri, kredit pendidikan, kredit profesi, kredit perumahan
Prinsip-prinsip pemberian kredit :
5C :
- Character : sifat / watak seseorang dalam hal calon debitur, tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat / watak dari orang-orang yg akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya
- Capacity : untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yg dihubungkan dg kemampuan mengelola bisnis dan kemampuan mencari laba
- Capital : untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yg dimiliki nasabah terhadap usaha yg akan dibiayai oleh bank
- Collateral : jaminan yg diberikan calon nasabah yg bersifat fisik / nonfisik, fungsi jaminan yaitu sebagai pelindung bank dari risiko kerugian
- Condition : menilai kredit juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk masa yg akan datang sesuai sektor masing-masing
7P :
- Personality : menilai nasabah dari segi kepribadian / tingkah laku, emosi, dan tindakan nasabah yg menghadapi masalah dalam sehari-hari / masa lalu
- Party : mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi / golongan-golongan tertentu berdasar modal, loyalitas, dan karakter
- Perpose : untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yg diinginkan nasabah
- Prospect : untuk menilai usaha nasabah dimasa yg akan datang, menguntungkan / tidak / mempunyai prospek / sebaliknya
- Payment : ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yg telah diambil / dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yg diperolehnya
- Profitability : untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba
- Protection : bagaimana menjaga kredit yg dialirkan oleh bank melalui suatu perlindungan


TENTANG BANK
Bank adalah Lembaga keuangan yg kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tsb ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Jenis-jenis bank :
1. Dilihat dari segi fungsinya : bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, bank pegawai
2. Dilihat dari segi kepemilikannya :
- bank milik pemerintah (BNI, BRI, BTN, bank mandiri)
- bank milik swasta nasional (BCA, bank danamon, bank lippo, bank bukopin, bank muamalat)
- bank milik asing (Bangkok bank, bank of America, city bank)
- bank milik campuran
3. Dilihat dari segi status : bank devisa dan bank non devisa
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga : bank yg berdasarkan prinsip konvensional, bank yg berdasar prinsip syariah
Kegiatan-kegiatan bank :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) : simpanan giro, simpanan tabungan, simpanan deposito
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) : kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit konsumtif, kredit produktif
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service) :
- Menerima setoran-setoran
- Melayani pembayaran-pembayaran
- Jasa transfer
- Jasa inkaso
- Jasa kliring
- Jasa valuta asing
- Jasa cek wisata
- Jasa kartu kredit dll












RASIO KEUANGAN BANK
1. Rasio likuiditas yaitu rasio untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih.
Komponen-komponen :
- Quick ratio
- Investing policy ratio
- Banking ratio
- Assets to loan ratio
- Investment portofolio ratio
- Cash ratio
- Loan to deposit ratio
- Investment risk ratio
- Liquidity risk ratio
- Credit risk ratio
- Deposit risk ratio
2. Rasio solvabilitas yaitu rasio ukuran kemampuan bank mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya
Komponen-komponen :
- Primary ratio
- Risk assets ratio
- Secondary risk ratio
- Capital ratio
- Capital risk
- Capital adequacy ratio
3. Rasio rentabilitas yaitu rasio untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yg dicapai oleh bank yg bersangkutan.
Komponen-komponen :
- Gross profit margin
- Net profit margin
- Return on equity capital
- Gross yield on total assets
- Net income on total assets
- Rate return on loan
- Interest margin on earning assets
- Interest margin on loans
- Leverage multiplier
- Assets utilization
- Interest expense ratio
- Cost of fund
- Cost of money
- Cost of loanable fund
- Cost of operable fund
- Cost of effeiciency





RISIKO-RISIKO PERBANKAN
1. Risiko kredit yaitu risiko yg timbul sebagai akibat dari kegagalan nasabah / debitur dalam memenuhi kewajibannya
2. Risiko pasar yaitu risiko yg timbul karena adanya pergerakan variable pasar, yaitu suku bunga dan nilai tukar, sehingga dinilai dapat menimbulkan kerugian pada bank
3. Risiko likuiditas yaitu risiko yg disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban yg telah jatuh tempo
4. Risiko operasional yaitu risiko yg disebabkan oleh kurang berfungsinya proses internal bank, human error, kegagalan sistem teknologi / akibat permasalahan eksternal
5. Risiko hukum yaitu risiko yg disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis pada perbankan
6. Risiko strategis yaitu risiko yg disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yg kurang tepat, pengambilan keputusan bisnis yg kurang optimal / kurang reponsifnya bank terhadap perubahan eksternal
7. Risiko reputasi yaitu risiko yg disebabkan oleh adanya publikasi negatif yg terkait dg kegiatan usaha bank / persepsi negatif terhadap bank tertentu
8. Risiko kepatuhan yaitu risiko yg disebabkan oleh ketidakpatuhan bank dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yg berlaku



















ASSETS DAN LIABILITY
Pengelolaan Assets dan Liability
1. Assets liability management (ALMA) yaitu mekanisme perencanaan dan pengawasan operasi perbankan yg terkoordinasi.
Fungsi utama ALMA :
- Pengelolaan likuiditas, dilakukan agar bank memiliki kemampuan mendapatkan sumber dana yg tepat dalam memenuhi seluruh kewajiban yg jatuh tempo dan memenuhi kebutuhan opersinya sesuai dg kebijakan perusahaan
- Pengelolaan GAP, mengatur periode maturity dan periode repricing,
Tujuan GAP :
- Mengelola risiko perubahan tingkat bunga karena adanya kesenjangan pd kedua sisi neraca
- Memaksimalkan penghasilan bunga bersih pd tingkat risiko tsb
- Menata struktur neraca guna pencapaian hasil yg maksimal dg memerhatikan arah perubahan tingkat bunga yg mungkin terjadi
- Pengelolaan valuta asing, pengelolaan forex asset dan liability yg baik sehingga dapat mencapai tujuan yaitu mengoptimumkan pendapatan bank dan meninimalkan risiko / kesenjangan yg tampak pd neraca
- Pengelolaan investasi dan pendapatan (earning) yaitu pengelolaan berupa strategi untuk mengoperasikan secara terpadu antar rekening neraca pada sisi asset dan liability sehingga dapat menghasilkan keuntungan yg tampak pd rekening laba rugi
Tujuan :
- Mempertahankan tingkat profitability yg tinggi
- Meningkatkan pertumbuhan aktiva
- Menentukan komposisi neraca
- Menetukan investasi dalam portofolio aktiva untuk mencapai hasil optimal melalui pemilihan kombinasi efek, obligasi dan instrument pasar uang dan tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian
2. Assets liability committee (ALCO) yaitu kelompok penanggung jawab yg mengeluarkan keputusan-keputusan strategis mengenai asset dan liability, yg harus dilaksanakan oleh semua pihak internal yg terkait dg bank tertentu
Risiko utama ALCO :
- Interest rate risk (risiko tingkat bunga)
- Credit risk (risiko kredit)
- Liquidity risk (risiko likuiditas)










BANK SENTRAL












JENIS-JENIS KEGIATAN JASA BANK LAINNYA
1. Letter of credit
Yaitu jasa Bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir).
2. Transfer
Yaitu jasa pengiriman uang lewat Bank baik dalam kota, luar kota ataupun luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya biaya kirim tergantung pada sarana yang digunakan untuk mengirim.
- Keuntungan bagi nasabah : Pengiriman uang lebih cepat, aman, prosedur lebih mudah dan murah
- Keuntungan bagi Bank : Memperoleh biaya kirim, biaya provisi dan komisi, serta untuk pelayanan kepada nasabah
Mekanisme atau prosedur Transfer :
a. Transfer via atm
Bagi nasabah yang sudah mempunyai tabungan, maka dapat melakukan transaksi transfer melalui mesin ATM yang banyak tersedia. Prosedurnya hanya memasukkan kartu ATM ke dalam mesin kemudian mengisi kode PIN , kemudian dapat memilih menu transfer yang tertera pada layar mesin ATM.
b. Transfer via mobile banking
Transfer yang dilakukan melalui ponsel yang telah teregistrasi dengan layanan mobile banking. Cara registrasinya, saat memasukkan kartu ke dalam mesin ATM, kita pilih menu register mobile banking, kemudian ikuti petunjuk yang tertera pada layar mesin. Saat ingin melakukan transaksi transfer, kita dapat menggunakan menu mobile banking yang sebelumnya harus tersedia di dalam ponsel kita. Prosedurnya kita masuk ke menu mobile banking, pilih menu transfer, pilih apakah ingin transfer ke sesama bank bca atau lintas bank, masukkan nomor rekening penerima, masukkan saldo yang ingin ditransfer, pilih ok, selesai. Setiap melakukan transaksi, maka pulsa kita akan tersedot kurang lebih Rp 550,00.
c. Transfer via internet banking
Transfer via internet banking menggunakan internet untuk mengaksesnya, bukan lagi menggunakan ponsel. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin ATM.
d. Transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller, dengan menyertakan identitas diri pengirim dan penerima transfer.

3. Kliring
Yaitu jasa penyelesaian utang-piutang antar Bank dengan cara saling menyerahkan warkat (Cek, BG, dan bukti penerimaan transfer) dengan pengawasan Bank Indonesia.
Tujuan :
- Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien
- Salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya
Mekanisme / sistem kerja :
- Nasabah menyerahkan warkat setoran kliring pada bank untuk dikliringkan.
- Warkat tsb diterima dan disortir oleh Teller.
- Selanjutnya warkat yang dikliringkan hari ini (termasuk titipan warkat kliring yang akan dikliringkan hari ini) serta slip setoran diserahkan kepada bagian jasa nasabah (seksi kliring).
- Seluruh warkat yang akan diikuti dalam distempel “kliring” oleh seksi kliring dan fotocopy dengan tujuan untuk pengamanan bila warkat hilang / terselip, menghindari terjadinya warkat dicuri

Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money


4. Inkaso (collection)
Yaitu jasa Bank untuk melakukan penagihan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden, kupon, dan surat berharga lain.
Mekanisme atau prosedur Inkasso
a. Terima slip permintaan inkasso dan warkatnya.
b. Periksa kelayakan warkat.
c. Cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
– Nomor warkat
– Tanggal jatuh tempo warkat.
– Nama kota tujuan inkasso.
– Nominal.
– Tujuan pengkreditan hasil inkasso.
– Tandatangan penyetor.
d. Bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkasso dan pada lembar belakang warkat.
e. Serikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
f. sampaikan pesan kepada penyetor bahwa kurang lebih 3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkasso.

5. Safe deposit box
Yaitu jasa Bank dengan menyewakan kotak penyimpanan dokumen-dokumen atau barang berharga kepada nasabah. Misalnya, sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, ijazah, paspor, emas, berlian, mutiara dll

- Keuntungan bagi nasabah :
- Dijaga kerahasiaan barang
- Keamanan dokumen dan barang berharga dengan peralatan canggih
- Hanya memiliki 2 kunci digunakan untuk membukanya secara bersama-sama.
- Keuntungan bagi Bank :
- Memperoleh biaya sewa
- Setoran jaminan sebagai biaya pengganti apabila kunci yang dipegang nasabah hilang
- Memberikan pelayanan kepada nasabah.

6. Bank card (kartu kredit)
Yaitu kartu palstik yang dikeluarkan oleh Bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat tertentu (ATM).
- Keuntungan bagi nasabah :
- Kemudahan berbelanja
- Kemudahan memperoleh uang tunai
- Menghindari risiko kehiilangan membawa uang tunai
- Keuntungan bagi Bank :
- Memberikan pelayanan pada nasabah
- Loyalitas kepada nasabah
- Memperoleh iuran tahunan
- Bunga pada saat berbelanja

Mekanisme / sistem kerja :
- Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dg memenuhi segala peraturan yg ada
- Bank akan menerbitkan kartu apabila disetujui dan diserahkan ke nasabah setelah melalui proses penelitian kelayakan nasabah
- Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja disuatu tempat dg bukti pembayarannya
- Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
- Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dg disertai suku bunga
- Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yg tertera sampai batas waktu yg telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka nasabah akan dikenakan denda

7. Valuta asing (bank notes)
Yaitu jasa yg berupa uang kartal asing yg dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank luar negeri

8. Cek wisata (travellers cheque)
Yaitu jasa cek wisata / cek perjalanan yg digunakan oleh wisatawan yg bepergian yg diterbitkan dalam nominal tertentu yaitu dalam mata uang rupiah / mata uang asing
Keuntungan bagi pengguna cek wisata :
- Memberi kemudahan berbelanja
- Menghindari risiko kehilangan uang
- Memberikan rasa percaya diri
- Dapat dijadikan sebagi cendera mata / hadiah
- Pembelian cek tidak dikenakan biaya dan pada saat pencairannya
Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque
a. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
b. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
c. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama.
d. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.
e. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
f. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
g. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.

9. Bank garansi
Yaitu jasa jaminan pembayaran yg diberikan oleh bank kepada suatu pihak, perorangan / perusahaan dan badan / lembaga lain dalam bentuk surat jaminan.
Tujuan :
- Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
- Memberikan keyakinan pada pemegang jaminan bahwa tidak akan menderita kerugian jika pihak yg dijaminkan lalai akan kewajibannya, karena pemegang jaminan akan ganti rugi dari pihak perbankan
- Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan dan penerima jaminan
- Memberi rasa aman dan ketentraman dalam sikap baik pada bank / pihak lain
- Bagi bank memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yg harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yg diberikan
Mekaninisme Bank Garansi :
- Terjadi perundingan rencana kerja proyek
- Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
- Bank memberikan Sertifikat BG
- Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
- Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
- Bila kontraktor cedera jnji mka pemilik proyek dptt mencairkan sertifikat BG pd bank
- Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
- Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan

Pengertian L/C
Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Mekanisme atau prosedur L/C
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa
tersebut.


  • Letter of credits adalah sebuah cara pembayaran internasional yg memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)
Mekanisme nya :
Bank dari pihak importer mengkonfirmasikan dibuka nya L/C oleh importer atas nama eksportir
Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang. Bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importer.
Importer menukarkan bill tersebut dengan barang.

Fungsi utama dari bank sentral adalah untuk menyediakan pasokan uang negara, tetapi tugas lebih aktif termasuk mengontrol suku bunga, dan bertindak sebagai lender of last resort untuk sektor perbankan pada saat krisis keuangan. Ini juga mungkin memiliki kekuasaan pengawasan, untuk memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan lain tidak berperilaku sembrono atau menipu.

Sebuah lender of last resort adalah lembaga bersedia untuk memperpanjang kredit ketika tidak ada orang lain akan. Istilah ini mengacu terutama untuk cadangan lembaga keuangan, paling sering bank sentral suatu negara, dimaksudkan untuk menghindari kebangkrutan bank atau lembaga lain yang dianggap sistemik penting atau 'terlalu besar untuk gagal'.
Tujuan
Sebuah lender of last resort berfungsi sebagai pengganti sementara untuk melindungi deposan, mencegah penarikan kepanikan, dan sebaliknya menghindari gangguan pada kredit produktif untuk seluruh ekonomi yang disebabkan oleh runtuhnya satu atau beberapa lembaga. Meminjam dari lender of last resort oleh bank-bank komersial biasanya tidak dilakukan kecuali pada saat krisis. Hal ini karena meminjam dari lender of last resort menunjukkan bahwa institusi tersebut telah diambil pada risiko terlalu banyak, atau bahwa lembaga ini mengalami kesulitan keuangan (karena sering hanya mungkin bila peminjam sudah dekat runtuh).
Di Amerika Serikat Federal Reserve berfungsi sebagai lender of last resort untuk lembaga-lembaga yang tidak dapat memperoleh kredit di tempat lain dan runtuhnya yang akan memiliki implikasi serius bagi perekonomian. Ini mengambil alih peran ini dari "rumah kliring" sektor swasta yang beroperasi selama Era Perbankan Gratis, apakah publik atau swasta, ketersediaan likuiditas dimaksudkan untuk mencegah berjalan bank.
Dalam ekonomi utama dunia lainnya peran ini dilakukan oleh Bank of England di Inggris (bank sentral dari Inggris), di zona euro oleh Bank Sentral Eropa, di Swiss oleh Swiss National Bank, di Jepang oleh Bank of Jepang dan di Rusia oleh Bank Sentral Rusia.
JPMorgan Chase dan HSBC adalah contoh non-bank sentral yang bertindak sebagai lender of last resort pada beberapa kesempatan [1]. Yohanes Pierpont Morgan dianggap telah memainkan peran sebagai lender of last resort selama Panic tahun 1907.Pinjaman ritel
Atau, lender of last resort adalah bank, toko mencairkan cek atau kredit pengoperasian kartu yang hanya berurusan dengan kategori risiko tertinggi klien swasta. Bank-bank ritel mengenakan tingkat bunga yang sangat tinggi untuk menutup risiko kredit yang tinggi yang mereka hadapi karena banyak dari pinjaman tidak dilunasi. Oleh karena itu mereka hanya menarik pelanggan tidak mampu mengamankan kredit pada tingkat bunga yang lebih rendah di tempat lain.
Istilah ini dapat diterapkan untuk rentenir pidana yang bertindak sebagai pemberi pinjaman terakhir, menawarkan pinjaman dengan bunga yang begitu tinggi untuk dianggap riba. Hal ini mungkin ilegal dalam dirinya sendiri, atau melibatkan intimidasi untuk menjamin pembayaran kembali.
Ini rentenir bukan hanya pemberi pinjaman upaya terakhir berurusan dengan publik. Dalam beberapa kasus, kredit tersedia untuk pembelian barang-barang tertentu yang tidak bisa dijual untuk uang tunai. Khususnya dalam pembiayaan mobil, ada perusahaan besar yang mengkhususkan diri dalam pengaturan kredit untuk individu berisiko tinggi.Kritik
Kritik dukungan dari lembaga menunjukkan kemampuan memiliki lender of last resort sebagai godaan bagi institusi untuk mengambil risiko yang lebih. Sebuah lender of last resort memberikan jaring pengaman untuk melindungi institusi dari konsekuensi penuh risiko mereka. Kreditur tidak menanggung konsekuensi, tetapi bisa jadi bahwa kegagalan usaha dapat disembunyikan lebih lama dengan perpanjangan kredit.
Sebuah kritik yang lebih teoritis dari institusi dari lender of last resort adalah bahwa keberadaannya didasarkan pada kemungkinan "kegagalan pasar": jika pasar kredit secara akurat menilai risiko maka lembaga tidak dapat menerima pinjaman tidak akan mampu penyalahgunaan modal dan ide panik atau 'menular' credit crunch menyebar melalui sistem perbankan akan mustahil.
Sebuah modern [kapan?] Kritik dari Dana Moneter Internasional sebagai pemberi pinjaman internasional terakhir adalah bahwa hal itu efektif sistem subsidi yang tidak efisien, karena mandat untuk memberikan pinjaman kepada negara-negara tidak mampu menggalang dana melalui pasar obligasi, dengan pinjaman membayar bawah tingkat bunga pasar. Kritik mengatakan bahwa ini memiliki dua kekurangan sebagai sarana amal: satu, itu membingungkan kemampuan untuk membayar dengan reorganisasi ekonomi yang dituntut oleh bank dan pertimbangan etis lainnya, dan dua, fakta bahwa beberapa negara sebenarnya membayar kembali pinjaman mereka, meskipun kesulitan membayar dan kenyataan bahwa negara-negara berkembang tidak diharapkan untuk melakukannya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar