Kamis, 27 Januari 2011

u hukum bisnis


PENGANTAR HUKUM BISNIS

Pada zaman dahulu hukum perdata menjadi 3 golongan :
SISTEMATIKA Hukum perdata
Tentang orang,kekeluargaan dst
Alat bukti :
Pengertian DOMISILI : dan macam”
Perkawinan definisi dan AKIBAT DARI PERKAWINAN
Hukum benda MACAM – MACAM BENDA



Yang mendasari hukum bisnis adalah hukum perdata.hukum dagang,hukum tata usaha Negara.
Hukum perdata adalah hukum yg mengatur hubungan antara manusia satu dgn yg lain yg bersifat privat.
Ex : jual beli,pinjam meminjam,tukar menukar.
Hukum perdata khusus = perkawinan.
UU perdata di Indonesia masih buatan belanda yg dulu sehingga banyak yg tidak cocok dgn kepribadian masyarakat Indonesia.orang dulu membuat UU berdasarkan rasio murni/akal murni(tidak pernah bohong,yg diciptakan tanpa pamrih).
Di dalam pembaharuan Negara kita terdapat hukum tertulis,hukum adat dan hukum perdata.
Pada zaman dahulu hukum perdata menjadi 3 golongan :
1 .  bumi putera (orang asli Indonesia) -> hukum adat.
2 .  eropa ->hukum KUHP
3 .  timur asing – tionghoa (arab,india,Bangladesh)
KUH Perdata dgn penambahan di berlakukannya adopsi dan dikurangi upacara perkawinan .
Menurut UU hukum agar bertahan lama harus dari rakyat (hati nurani rakyat).
UUD diciptakan manusia bersifat subyektif,sesuai sifat pembuat UUD tsb. Indonesia sampai saat ini belum mempunyai UU hukum perdata yg belum ditulis dan dibukukan/tidak dijadikan dalam satu buku.di Indonesia kitab UU hukum perdata (KUH perdata) disusun secara komplit.
SISTEMATIKA Hukum perdata
1.   Tentang orang,isinya “orang sebagai subyek hukum sebagai pengembang hak dan kewajiban.”
Orang dibagi menjadi 2 :
-          Manusia
-          Bukan manusia : perusahaan,PT,CV,Koperasi

Walaupun orang mempunyai hak didalam hukum , namun tidak semuanya bisa melaksanakan hukum tsb.
Ex : 1. orang didalam penjara tidak punya kebebasan hak secara utuh.
       2. orang punya hak menikah tapi tidak semuanya bisa melakukannya.

2.   TENTANG KEKELUARGAAN.

Mengatur hubungan hukum yg timbul akibat hubungan kekeluargaan.
 Ex : perkawinan , mengkibatkan adanya hubungan orang tua dan anak.
Harta gono gini yg berasal dari suami dan istri.
3.   TENTANG KEKAYAAN.
Mengatur tentang hubungan hukum yg dapat dinilai dgn uang.
Ex : perjanjian jual beli,hutang piutang
4.   TENTANG HUKUM WARISAN
Mengatur tentang kekayaan orang yg sudah meninggal . namun warisan dapat diberikan oleh orang yg belum menikah .
Waris Adat : warisan tidak harus meninggalnya seseorang.
KUH perdata : warisan diatur setelah seseorang meninggal.
KUH perdata mempunyai SISTEMATIKA buku :
1     . Tentang hukum orang
2 . HUKUM BENDA
Benda bergerak/tidak bergerak, benda ada maupun yg akan ada, benda dilapangan perdagangan/diluar lapangan.
3.  HUKUM PERIKATAN
Perhubungan dgn kekayaan
Ex : pinjam meminjam/sewa memakai
4 .  HUKUM PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU/KADALUARSA
 Kalau ada permasalahan harus ada bukti
Alat bukti :
1.  tulisan/surat : curahan isi hati yg dituangkan dalam bentuk tulisan dan ditandatangani yg sah.
2.  saksi : orang tsb tahu dan merasakan sendiri.
3.  persangkaan/alibi : perkiraan yg belun tentu benar;
4.  sumpah : kesaksian yg belum terbukti kebenarannya karena kesaksian terhadap TUHAN.
LEWAT WAKTU / KADALUARSA : arsip – arsip keuangan yg melebihi jangka waktu.
DOMISILI / TEMPAT TINGGAL
Mengapa domisili diatur dalam UU ?
Karena menentukan dimana orang tsb dicari.
Pengertian DOMISILI :
Dimana orang tsb benar – benar ada atau dapat dilihat di KTP.
MACAM – MACAM DOMISILI :
1.      Domisili seorang istri ditempat suami
2.      Domisili seorang buruh ditempat majikan
3.      Domisli seorang anak ditempat orang tua.


PERKAWINAN
Menurut UU hukum perdata
Suatu hubungan hukum antara seorang pria dgn seorang wanita untuk hidup bersama dgn kekal yg diakui oleh Negara tidak mencantumkan syarat – syarat yg lain.
Menurut hukum adat perkawinan
Perpindahan status dari seorang pria menjadi seorang suami dan seorang wanita menjadi istri.
Menurut HUKUM AGAMA
Suatu ikatan antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga sakinah,mawadah dan warohmah.
Menurut UU no.1 /74
Ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk menjadi suami dan istri untuk membentuk keluarga sakinah,mawadah dan warohmah.
AKIBAT DARI PERKAWINAN
1. Timbulnya hak dan kewajiban antara suami dan istri
2. Timbulnya anak
Harta benda didalam perjanjian perkawinan.
Didalam kitab UU hukum perdata : “suami punya hak terhadap istrinya “
Didalam perjanjian perkawinan :
KUH perdata : “ jika ada perjanjian kawin , maka harta berpisah “, “Jika tidak ada perjanjian , maka harta jadi satu “.
UU no.1 / 74 : kebalikan dari KUH perdata
Dalam KUH perdata tidak mengenal harta gono gini.
KUH perdata ada yg disebut PERPISAHAN UNTUNG DAN RUGI
UNTUNG = merupakan milik bersama
RUGI = merupakan milik suami sendiri
HUBUNGAN ANTARA ANAK DGN ORANG TUA
Menurut UU no.1 / 74 : “anak menjadi beban ayah”.
              UU no.1 / 74 : “perkawinan sah apabila menurut hukum agama masing – masing”.
HUKUM BENDA
Benda adalah sesuatu yg bisa dimiliki atau sesuatu yg dapat di hak atau sebagai obyek dari hak milik.
Benda dalam arti sempit adalah barang yg dapat dilihat.
Benda dalam  fisika adalah sesuatu yg dapat menempati ruang
Benda menurut hukum dalam arti luas adalah sesuatu yg dapat dilihat maupun yg tidak dapat dilihat.
MACAM – MACAM BENDA
1.  Benda yg dapat diganti yaitu benda yg hilang masih dapat diganti . Ex : uang
2.  Benda yg tidak dapat diganti
3.  Benda yg dapat diperdagangkan
4.  Benda yg tidak dapat diperdagangkan . ex : tanah
5.  Benda yg dapat dibagi . ex : beras , gula
6.  Benda yg tidak dapat dibagi . ex : kuda, sapi
7.  Benda bergerak
8.  Benda yg tidak dapat bergerak
Karena wujudnya tidak dapat bergerak tapi dapat dipindahkan.
9. Benda tetap. Ex : tumbuh – tumbuhan ( benda yg berada diatas tanah )
Yang paling penting dari unsur diatas adalah benda bergerak dan benda yg tidak bergerak.

PENGELOMPOKAN BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
A. BENDA BEZIT : kedudukan berkuasa terhadap benda bergerak siapa yg memegang dianggap memilikinya.
-untuk benda bergerak : dianggap yg memiliki
-untuk benda tdk bergerak : belum tentu yg memiliki,kadang2 yg mengerjakan / sewa menyewa karena harus mempunyai surat2 yg sah dari UU.
B. BENDA LEVERING : pemindahan
-untuk benda bergerak : bisa dari tangan ke tangan
-untuk benda tdk bergerak : tidak,namun yg ada balik nama
C. BENDA VERJARING : kadaluarsa
-untuk benda bergerak : tidak ada kadaluarsanya
-untuk benda tdk bergerak : ada jangka waktu tertentu baru ada kadaluarsa
D. BENDA BEZVARING : pembebanan
-untuk benda bergerak : pembebanannya bisa melalui gadai
-untuk benda tdk bergerak : pembebanannya berupa hipotik
HIPOTIK : benda tetap yg dijadikan pembebanannya.
HAK HAK KEBENDAAN
KUH Perdata sebagian sudah tdk berlaku karena berlakunya UU no.5 / 60 tentang UU agraria . maka segala sesuatu yg behubungan dg benda tetap khususnya tdk berlaku kecuali hipotik .
Hukum benda bersifat memaksa sehingga orang orang tdk bisa menyimpang .
HUKUM PERDATA
1.      hak yg bersifat absolute : menentukan kehormatan dimata orang lain .
Ex : menentukan hak kepribadian,hak untuk hidup,hak kemerdekaan.
2.      hak yg bersifat relatif : hak yg berhubungan dg perjanjian / hukum perikatan.
3.      hak mutlak atas suatu benda : bisa dipertahankan kepada siapapun juga,termasuk pemerintah.
Jika orang tdk mau menyerahkan haknya , maka pemerintah berhak untuk melakukan pencabutan secara paksa .
Hak kebendaan selalu mengikuti siapa yg punya .
Hak kebendaan berlaku kepada siapa yg cepat .
PEMBEDA HAK KEBENDAAN
Hak yg diatur dalam hak2 kebendaan yg diatur dalam UU agraria , seperti :
1.      hak milik
2.      hak guna usaha : hak untuk berusaha
3.      hak guna bangunan : hak untuk mendirikan bangunan ( tak punya hak milik )
Ex : perumnas di Malaysia , singapura
4.      hak pakai : yg bersangkutan punya hak untuk memakai.
5.      hak sewa : berhak untuk menyewa dan membayar sejumlah uang kepada pemilik.
HAK HAK KEBENDAAN
1.      hak kebendaan yg memberi kenikmatan
Bisa pada benda itu sendiri , bisa juga pada orang lain.
Ex : hak milik orang lain yg bisa memberi kenikmatan adalah hak sewa, yg memberi jaminan / gadai / hipotik.
Ex : hak pada benda itu sendiri adalah tanah , bangunan  etc.
2.      hak previlegie
Hak untuk diistimewakan
Ex : jumlah harta milik lebih sedikit dari harta hutang (pailit / bangkrut ) , maka akan ada hutang. Ada piutang yg harus didahulukan.
Misalnya : utang gaji buruh
( 1131 KUHP )Semua harta benda ini milik debitur , semua barang yg ada maupun yg akan dating , yg bergerak maupun tidak bergerak ,  misal tanggungan hutang2nya kecuali hutang yg natural.
JAMINAN YG MERUPAKAN HUTANG BENDA
Ex : orang , maksudnya jaminan merupakan tanggungan dari orang yg menjamin.
HAK RETENTI : hak untuk menahan benda sehubungan dg hutang orang tsb.
Ex : ada orang yg memperbaiki motor , namun orang tsb tidak bisa membayar , maka pihak bengkel punya hak menahan motor . namun berlaku hak bulat , jika orang tsb hanya dalam hak milik dibatasi oleh penyalah gunaan ( mis gebruk ).
ARIES ( krachevan guujsde ) : keputusan pengadilan yg telah mengalami keputusan tetap / upaya hukum biasa tidak bisa .
Misal : banding
PASTI : keputusan pengadilan yg tidak mengalami keputusan yg tetap / keputusan pasti.
Kepatutan merupakan sumber hokum
Cara memperoleh hak milik :
1.      pendakuan ( itu milikku )
2.      ikut – ikutan
3.      lampaunya waktu / kadaluarsa
4.      pewarisan
5.      tidak penyerahan
6.      penjadian benda
7.      pencabutan hak / perampasan harta campuran suami istri disebut BOEDEL (dalam KUHP )
BERAHIRNYA HAK MILIK :
1.      penyerahan / pelepasan benda
2.      pelepasan kemudian didalam mendapatkannya dg cara yg tidak sah sehingga digugat.
Ex : anak angkat hanya boleh menerima warisan / harta gono gini dari orang tua angkat dan barang asal diberikan / dikembalikan ke asalnya . warisan dari orang tua , orang tua dikembalikan kepada saudara2nya.
3.      karena binasanya benda / pemilik melepas benda.

HUKUM PERIKATAN ( VERBINTENIS )
Persetujuan  / perikatan / perjanjian / perhutangan.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 orang / lebih yg saling mengikatkan diri dimana satu berhak dan yg berkewajiban ( secara sukarela / kesadaran ).
Syarat sahnya perikatan : syarat subyektif
1.    kesepakatan para pihak : saling sukarela , namun juga bisa terjadi karena terpaksa.
2.    kecakapan para pihak : seseorang bisa dikatakan cakap.

Cakap dinegara ini bermacam2 :
A.     cakap dipidana  16 th
B.     cakap jadi saksi 15 th
C.     cakap dipilih dan memilih  17 th
D.     cakap melakukan pernikahan , cewek 16 th / cowok 19 th

Jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka syarat / hukum perikatan tsb tidak sah / batal.
UUD dalam dan bersangkutan dg umur bersifat dinamis dan obyektif.

Syarat sah obyektif dari perikatan :
1.      hal tertentu : obyeknya jelas
2.      kausa yg halal : sebab yg halal.
Ex : ikatan jual beli kotoran hewan

Jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka perikatan tsb dianggap tidak pernah ada.
Batal dapat dilakukan salah satu pihak melakukan pembatalan atau oleh pihak ke 3.
Batal hukum dapat terjadi jika obyeknya tidak jelas.
MACAM – MACAM PERIKATAN
1.    PERIKATAN SEPINTAS LALU
Adalah perikatan saat terjadinya dan bubarnya secara bersamaan . ex : jual beli secara kontan
2.    PERIKATAN BERKELANJUTAN
Adalah perikatan yg terjadi pada saat itu tp pelaksanaanya terus . ex : sewa menyewa , pernikahan
3.    PERIKATAN BERSYARAT
A,syarat yg menangguhnya
B,syarat yg membubarkan / menyelesaikan
4.    PERIKATAN TIDAK BERSYARAT
5.    PERIKATAN ALTERNATIF
Adalah pihak debitur / orang yg mau menerima bisa memilih satu diantara lebih dari satu .
6.    PERIKATAN FAKULTATIF
Adalah pada prinsipnya satu tapi jika tidak dipenuhi tidak menjadi masalah .
7.    PERJANJIAN PERIKATAN KONSESUIT
Adalah untuk terjadinya , harus sepakat
8.    PERIKATAN RIIL
Adalah untuk terjadinya ada kata sepakat juga ada sikon nyata . ex : pembelian barang dengan diikuti pembayaran.
Obyek perikatan / isinya perikatan :
1.      Memberi
2.      Berbuat
3.      Tidak berbuat
Sumber – sumber perikatan :
1.      UU
A,melulu UU / UU saja : bukan kehendak manusia , tapi titipan Tuhan.
Ex : kelahiran
B,UU karena perbuatan manusia :      -menurut hukum. Ex : perwakilan sukarela
                                                -melawan hukum
       2. Menurut perjanjian / persetujuan
Azas dalam perikatan mengandung azas keterbukaan asal tidak bertentangan dengan hukum, adat, susila, kepentingan umum dan UU.
Berakhirnya suatu perikatan :
1.    pembayaran
Bisa berupa uang,barang dan jasa namun harus tidak bertentangan dg kesusilaan.
2.    penawaran   pembayaran yang diikuti penitipan
Ex : yang bersangkutan titip barang / uang kpd orang lain.
3.    pembaharuan hutang
Perikatan baru menghapuskan perikatan yang lama.
Ex : dulu membeli semen, diganti berhutang membeli genteng.
4.    kompensasi
Perhitungan hutang timbal balik.
5.    percampuran hutang
Ex : yg berhutang menikah dg orang yg berpiutang.
       6. pembebasan hutang
       7. hapusnya barang yg dijadikan obyek
Ex : sapi yg dijanjikan, ternyata sapinya mati.
        8. pembatalan perjanjian   - pembatalan perjanjian saja
                                                - ganti rugi
                                                - pembatalan perjanjian + ganti rugi
Orang yg mengadakan perjanjian, dapat menolak pembatalan perjanjian dg alasan overmach.
Ex : orang yg menjanjikan untuk diberi sapi, namun sapi tsb mati maka orang tsb boleh menggantinya jika dia punya lagi.

DAGANG
Pedagang adalah mereka yg melakukan perbuatan perniagaan sehari – hari / secara terus menerus yg berupa barang bergerak.
PERNIAGAAN adalah membeli barang untuk dijual kembali.
Barang berupa barang bergerak, bukan barang tetap
Barang tetap misalnya : tanah , bangunan
Perniagaan tidak dicatat dalam pembukuan dan tidak mementingkan laba.
Hukum perniagaan yg diatur oleh WVK :
Yaitu yg mengatur hubungan antar orang lain dilapangan perniagaan peraturan umum menghapuskan peraturan khusus.
Hukum perdagangan adalah hukum yg berlaku dilapangan perusahan.
PERUSAHAAN adalah keseluruhan perbuatan yg dilakukan secara terus menerus dgn terang – terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.
Dalam pembukuan harus ada pembukuan.
ketidakadaan pembukuan bisa dicabut oleh yg berhubungan dg perusahan.
Pembagian perusahaan :
1)      perusahaan swasta
A.     swasta nasional = modal berasal dari swasta warga Negara asing.
B.     swasta asing = swasta yg modal seluruhnya milik asing / luar.
C.     swasta campuran / joint ventura : antara 1 pemilik modal dg yg 1 punya skill.
2)      perusahaan Negara
A.     perusahaan Negara ( P.N )
B.     PERUM
C.     PERJA
Perusahaan Negara semua berubah menjadi persero untuk saat ini.
Persero : perusahaan swasta yg modal keseluruhannya berasal dari Negara ( biasa disebut BUMN ).
Didalam perusahaan Negara wajib melakukan pembukuan supaya diketahui hak dan kewajibannya, laba dan ruginya.
Urusan perusahaan adalah segala sesuatu yg berwujud benda maupun bukan benda yg termasuk dalam lingkungan perusahan tertentu.
Ex : meubel, gedung, ATM ,mesin, buku, goodwill.
Nama perusahaan adalah sebagai identitas dari perusahaan, jika perusahaan bonafit maka harga jualnya tinggi. ( diliat dari merk , kemasan produk.)
Hak paten adalah jika menemukan sesuatu harus dipatenkan agar tidak di jiplak orang lain.
Goodwill ( nama baik ) adalah nama baik akan muncul jika perusahaan tsb akan menunjukan keuntungan.
Langganan / Relasi perusahaan
Rahasia perusahaan
Semua usaha perusahaan dilakukan untuk memperoleh laba yg sebesar besarnya dan mengeluarkan biaya yg sekecil kecilnya.
Urusan dalam perusahaan :
1.      Benda tetap      - berwujud : gedung , tanah
 -tidak berwujud : hipotik
2.      Benda bergerak            - berwujud : meubel , kendaraan
-tidak berwujud : goodwill , merk , hak paten
Semua urusan perusahaan bisa di jual namun tidak bisa di serahkan secara bersamaan karena antara masing masing benda berbeda cara penyerahannya.
Pekerjaan adalah unsur untung dan rugi sudah biasa , lebih menekankan pada profesi.
Perindustrian adalah orang industry mempunyai pemikiran bahwa industry lebih kecil dari pada perusahaan.
Bidang usaha adalah merubah barang mentah menjadi barang jadi.

PENGUSAHA DAN PEMBANTU PEMBANTUNYA
Pembantu perusahaan adalah Jika pengusaha menyuruh orang lain untuk membantu
Pembantu dalam perusahaan
Ex : pelayan toko, pekerja keliling, pengurus prokurasi.
Pembantu luar perusahaan
Ex : notaries, pengacara, agen perusahaan, makelar
Pelayan adalah orang yg bekerja di dalam toko.
Ex : pelayan toko, kasir, pelayan pembukuan, pelayan keliling, sales.
Pengacara adalah membantu pengusaha di depan hakim kalau terjadi masalah dlm perusahaan.
Lewat  KPPU, BPSK = menangani masalah persaingan
KPPU = komisi penanganan persaingan usaha
BPSK = badan penyelesaian sengketa konsumen
Penyelesaian cukup dgn arbitrase ( perdamaian )
Notaris adalah pembantu pengusaha dlm mengadakan perjanjian.
Akta digunakan sebagai alat bukti dan syarat formal
Jika tidak punya maka tidak punya kekuatan hukum yg sempurna.
Pialang adalah yg menghubungkan  pihak ke 3 dg pengusaha.
Makelar upahnya disebut kortage
Makelar dlm KUHP diangkat oleh presiden
Komisioner tidak perlu pengangkatan resmi dari menteri kehakiman
Komisioner upahnya disebut komisi
Hubungan hukum :
1.      Hubungan perburuhan adalah ada majikan / atasan dan buruh / bawahan.
Ex : pengusaha dgn buruh- buruhnya
2.      Hubungan pemberi kuasa adalah tidak ada hirarki antara penerima kuasa dg pemberi kuasa sama kedudukannya.
Ex : pengusaha dg pengacara
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Aturannya UU no.3 / 1982 tentang perusahaan isinya hampir sama dg kitab hukum usaha
Badan usaha adalah apabila 2 orang / lebih menjalankan usaha
BENTUKNYA :
1.      Persekutuan perdata ( perikatan data )
Adalah 2 orang / lebih bersepakat untuk menjalankan usaha.
Pendiriannya :
 - tidak perlu akta otentik / akta notaries
 - cukup persetujuan namun harus memasukkan inbreng / barang / sesuatu , bisa berupa uang / barang milik sendiri atau bisa juga jasa ( tenaga / pemikiran. Ex : konsultan )
- harus ada pembagian hasil / deviden sesuai dg modal yg disetorkan, kalau jasa dan tenaga dinilai sesuai dg penyetor modal yg terkecil.
            - jika memakai nama bersama maka berubah menjadi FIRMA
2.      Firma = menggunakan tanggung jawab renten,
 Adalah perserikatan perdata pakai nama bersama dan pendiriannya sama dg persekutuan perdata
Pertanggung jawaban secara pribadi maksudnya tidak hanya sebatas harta perusahaan saja.
3.      Persekutuan komanditer ( CV )
Adalah firma yg lama – lama menjadi besar dan memakai nama bersama untuk pendirian.
CV ada 2 anggota / sekutu :
a.       Sekutu komplementer adalah sekutu yg mengurus
b.      Sekutu komanditer
Berasal dari komander artinya mempercayai yaitu orang yg mempercayakan hartanya kepada pihak komplementer.
Cara pendiriannya tanpa syarat :
Bahwa CV hanya cukup dg kata sepakat
Diaktakan secara otentik ke notaries yg telah menyebutkan nama, alamat, dst, dan pembagian hasil / deviden telah diatur secara jelas.
Setelah itu di daftar ke pamitraan pengadilan negeri,
Kemudian diberitakan untuk umum bahwa telah berdiri yg didaftarkan di system badan hukum khusus cv.
Dalam UU tidak disebutkan adanya cv karena untuk melindungi pihak ke 3 dan anggotanya.
Perbedaan :
CV : bisa nama bersama / nama persendirian / bukan nama / nama lain.
Firma : menggunakan nama bersama.
 Pertanggung jawaban :
1)      Sekutu komplementer : bertanngung jawab atas harta pribadi
2)      Sekutu komanditer : bertanggung jawab atas modal yg dimasukkan.
jika cv dinyatakan poilit, maka pihak yg dinyatakan poilit / yg bertanggung jawab adalah sekutu komplementer.
Syarat cv didirikan dg akta otentik :
1)      Nama yg dipergunakan
2)      Maksud dan tujuan : laba, mensejahterakan masyarakat sekitar, hak dan kewajiban masing- masing anggota.
3)      Berakhirnya perjanjian
ex :
- perjanjian berakhir jika salah satu pihak meninggal
- perjanjian berakhir jika tujuan telah tercapai
- perjanjian berakhir jika salah satu pihak ingkar janji
- perjanjian berakhir jika pimpinan dg bawahannya kerjasama diluar perjanjian cv
4) modal persekutuan
5) ditentukan sekutu komplementer dan komanditer
6) Hak dan kewajiban serta tanggung jawab masing – masing peserta
7) pembagian keuntungan / kerugian ( deviden )
Modal cv yg dipecah menjadi beberapa saham disebut persekutuan komanditer atau saham.
Itu merupakan peralihan untuk berdirinya suatu PT ( perseroan terbatas ) yg diatur dlm UU NO.1 / 95
D) PT ( PERSEROAN TERBATAS )
PT adalah badan hukum yg merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dg modal dasar yg seluruhnya terbagi dlm saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm UUD ini.
Badan hukum adalah suatu badan yg secara ilmiah berhak dan mempunyai kewajiban atau sebagai subyek hukum ( mengemban hak dan kewajiban ) dan bisa dijual.
Subyek hukum adalah mengemban hak dan kewajiban yg terdiri dari orang manusia dan orang bukan manusia ( badan hukum ).
Dalam UU no.40 / 2007 :
1)      Menyatakan bahwa PT adalah badan hukum
2)      Didirikan dari sebuah perjanjian, dg persyaratan :
-          Min. didirikan oleh 2 orang
-          Melakukan suatu usaha yg tidak bertentangan dg UU, kesusilaan, kepentingan umum, dan tidak menimbulkan gangguan kecuali dg izin.
-          Inbreang / masukan merupakan syarat utama,modal stater / modal dasar
-          Memenuhi persyaratan per undang – undangan
-          ADART ( anggaran dasar dan anggaran rumah tangga )
-          Dibukukan oleh notaries menjadi akta
-          Didaftarkan di pamitraan
-          Disahkan oleh menhukam ( menteri perhubungan dan HAM )
Persyaratan / prosedur perjanjian PT :
1)      Perjanjian / akta perjanjian : akta perjanjian untuk menjalankan usaha, dibuat oleh notaries sehingga otentik, kecuali PT tersebut modalnya dikuasai oleh Negara, maka usahanya tidak perlu ada perjanjian. Misal : persero, Telkom, PLN, BI, BRI, PT dana reksa.
Selanjutnya membuat identitas para pihak dan nama pemegang saham yg telah mengambil saham.
2)      Rincian jumlah saham
Menilai nominal saham yg telah ditempatkan dan disetor setelah ditandatangani oleh para pendiri, maka hubungan diantara mereka bersifat kontrak. Tapi kalau sudah mendapatkan izin dari menhubham barulah hubungan mereka disebut hubungan hukum.
SIUP : surat izin usaha perdagangan
3)      Modal dasar
Syaratnya 25% dari modal dasar tsb harus sudah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 25% dari nilai nominal modal yg ditetapkan pengambil saham.
Prosedur pembuatan PT :
1)   Pembuatan perjanjian tertulis
     Yg disahkan oleh notaries. Tanpa notaries perjanjian tsb tidak sah karena dianggap tidak pernah ada.
2)   Pembuatan akta notaries
Syarat pembuatan akta yg tidak boleh dilanggar :
-          PT tsb tidak boleh memakai nama yg telah dipakai oleh orang lain dan tidak boleh bertentangan dg kepentingan umum.
-          Tidak bisa berbentuk PT jika tidak ada akta
-          Sama atau mirip dg lembaga Negara
3)   Di sahkan oleh menhukham ( menteri hukum dan HAM )
Dalam jangka waktu 60 hari sejak ditandatangani akta oleh notaries harus diserahkan kepada kementrian hukum dan ham. Jika dalam jangka waktu tsb akta tidak segera diajukan maka PT tersebut dianggap tidak ada / dibatalkan.dalam jangka waktu 14 hari setelah diterima permohonan tsb menhukham harus segera mengesahkan bada hukum tsb.
4)   Pendaftaran perseroan
5)   Susunan jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris ( yg termuat di anggaran dasar ).
Permodalan dan saham perusahaan
-          Saham bersuara = pemegang saham punya hak suara
-          Saham tak bersuara = saham tak punya hak suara
Keunggulan PT , PT dianggap lebih baik dari bentuk badan usaha lainnya karena dari cara  pendiriannya / syaratnya yaitu :
1.    Harus dg akta otentik dan masih harus didaftar di menhukham sehingga pengakuannya lebih kuat.
2.    Modal PT lebih besar dari badan usaha lain karena modal dapat diperoleh dari masyarakat setempat.
3.    Keanggotaan lebih heterogen ( bermacam – macam ) dan besar ( banyak ).
4.    Pertanggung jawaban lebih luas karena badan hukum resmi sehingga jika PT tidak pailit maka PT tersebut harus bertanggung jawab penuh.
5.    Badan hukum jelas
6.    Dasar hukum diatur dlm UU no.40 / 2007 ( dasar hukum dan pertanggung jawaban jelas yg disaksikan oleh berita  acara Negara ) sedangkan badan usaha lain diatur dlm UU umum sehingga para pemengang saham oleh badan usaha lain bisa terpecah karena tak jelas dasar hukumnya.
7.    Mengajari masyarakat untuk berusaha.
Perseroan secara langsung dibawah control masyarakat.
PT terbuka / PT.TBK sahamnya bisa dibeli untuk umum, syaratnya sudah go public. ex : hutama husada, bakrie grup.
Go public, secara bahasa artinya menuju umum.
           Secara ekonomis artinya suatu perusahaan / PT / perseroan yg menjual sahamnya ke masyarakat umum. Jadi siapapun bisa menyewa.
Salah satu jalan untuk mengembangkan usaha adalah
a.    Melalui go public
b.    Mencari kredit di perbankan, tidak gampang karena syaratnya dan pertanggung jawabannya berat.
Syarat go public :
1)   RUPS ( rapat umum pemegang usaha ) yg mengatakan bahwa perusahaan akan go public.
2)   Menunjukkan penjamin emisi ( orang yg bertugas / menjamin lakunya saham tsb ) dg cara membayar saham kepada perseroan. Sehingga pihak perseroan bisa memprediksi dana yg diperolehnya dg potongan tergantung pada ketentuan.
3)   Laporan keuangan yg diaudit oleh akuntan public 2 th terakhir / 2 th berturut – turut.
4)   BKPM ( badan koordinasi penanaman modal )
5)   Perubahan anggaran dasar harus oleh notaries
6)   Go public / bisa juga dg cara merger dg perusahaan lainyg sejenis karena tidak mampu go public dg sendiri.
7)   Pengajuan pernyataan kehendak / letter of inten kpd BAPEPAM ( badan pengawas pasar modal ).
    Keuntungan go public :
-          Persero yg sudah go public punya prestise yg lebih tinggi dari pada persero yg belum go public karena peminjaman modalnya pun juga akan lebih gampang.
-          Likwiditas perusahaan agar lebih baik karena pemegang / pemilik saham suatu saat akan bisa memperjual belikan sahamnya sehingga bisa lebih menjamin kelestarian perusahaan.
-          Masyarakat bisa mengontrol usahanya.
-          Pemegang saham yg punya suara bisa mengeluarkan complain.

KOPERASI
Berasal dari kata co dan operation yg artinya bekerjasama / mencapai tujuan.
Koperasi diatur dalam UU  no.12 / 1967 yg diperbaharui dalam UU no. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang- orang / badan hukum koperasi yg melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan atas kekeluargaan.
Ciri khas koperasi adalah azas kekeluargaan / kegotong royongan berfungsi :
-   Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Koperasi dijamin dari, oleh, untuk rakyat. Bagian masyarakat mengatakan bahwa budiono adalah neoliberalisme maksudnya mau atau tidak mau harus mengikutinya supaya tidak akan terlindas.
-   Mempertinggi kualitas rakyat
-   Memperkokoh perekonomian rakyat / sebagai soko guru ( penopang yg utama ).
-   Untuk mewujutkan demokrasi ekonomi yg sesuai dg UUD 45 pasal 33 “ ekonomi disusun bersama atas dasar azaz kekeluargaan “.
Berdasarkan fungsi yg ada  , prinsip koperasi :
1.    Keanggotaannya suka rela
2.    Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian SHU harus adil
4.    SHU sesuai jasa usaha
Tata pendirian koperasi :
1.    Rapat pembentukan
Didirikan oleh min. 20 orang, sudah merumuskan anggaran dasar koperasi dan akta pendirian yg merupakan kesepakatan anggotanya.
Didalam akta tercantum :
-          Daftar nama – nama pendiri
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan termasuk bidang usaha
-          Ketentuan mengenai keanggotaannya
-          Ketentuan mengenai rapat anggota
-          Mengenai pengelolaan
-          Permodalan
-          Jangka waktu
-          Pembagian SHU
-          Sanksi
2.    Pengesahan oleh departemen yg mengurusi koperasi ( dinas koperasi dan UKM ) atau menteri koperasi dan UKM.
Dilampirkan dg berita acara :
-          Rapat pembentukan
-          Akta pendirian
-          Anggaran dasar
Dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima maka pemerintah harus bisa mengesahkan pendirian dan dimuat dalam berita Negara.
Perangkat koperasi punya kedudukan tertinggi :
1.      Rapat anggota
Mempunyai kekuasaan tertinggi dlm koperasi seperti RUPS,
-           karena bisa menentukan / merubah anggaran dasar
-           bisa menentukan kebijakan – kebijakan organisasi
-          Pemilihan pengurus
-          Anggaran dasar dimasa mendatang
-          Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan / peleburan / pembubaran koperasi
Rapat anggota dilakukan dg cara musyawarah untuk mencapai mufakat jika tidak bisa maka dilakukan secara voting.
2.      Pengurus koperasi
Diangkat dari dan oleh anggota koperasi
Pengelola bisa diangkat dari luar anggota.
Tugas pengurus koperasi :
-          Bertanggung jawab atas maju mundurnya koperasi
-          Mengajukan RAPBK ( rencana anggaran pendapatan dan belanja ) rapat anggota.
-          Mengajukan laporan pertanggung jawaban koperasi
-          Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Kewenangan pengurus :
-          Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
-          Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
-          Melakukan tindakan dan upaya untuk kepentingan / kemanfaatan koperasi.
3.      Pengawas
Bertugas mengawasi kinerja para anggota didalam koperasi.  Modal koperasi diambil dari  anggota bisa dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela, bisa juga diambil dari dana / hibah / hadiah serta bisa juga diambil dari dana financial ( bank ) dan dari dana anggotanya atau diambil dari dana lainnya yg diizinkan.
Perbedaan koperasi dg badan usaha lainnya

koperasi
Badan usaha lain
Keanggotaan
Beranggotakan orang – orang kurang mampu
Tidak perlu banyak jumlah anggotanya namun perlu banyak dana
Tujuan
Mensejahterakan anggota
Memperoleh keuntungan
Modal
Dikumpulkan dari simpanan – simpanan anggota
Masukan dari para sekutu, cukup sekali tapi besar
Pembagian hasil usaha
SHU berdasarkan pada jasa anggota koperasi, penghasilan koperasi dikurangi biaya – biaya ( biaya ongkos, gaji – gaji dll ) dan pajak ( pajak penghasilan, pertambahan nilai, dll )kemudian sisanya dibagi bersama sama sesuai dg jasa – jasa anggotanya.
Disesuaikan dg jumlah masukan, tergantungjumlah modal yg disetorkan / inbreang ( barang yg dimasukan ).


Kebaikan dan keburukan perusahaan



kebaikan
Keburukan
PERSEROAN TERBATAS (PT)

-         Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-         Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-         Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-         Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-         Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

-         Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-         Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-         Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-         Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

PERSEROAN KOMANDITER (CV)

  • · Kemampuan manajemen lebih besar
  • · Proses pendirianya relatif mudah
  • · Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • · Mudah memperoleh kredit

-           Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
-          Sulit menarik kembali modal
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

FIRMA
  • · Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • · Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • · Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

  • · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • · Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

PERUSAHAAN PERORANGAN

  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • · Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • · Rahasia perus ahaan terjamin
  • · Pemilik lebih giat berusaha


  • · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • · Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • · Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • · Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • · menjadi kompleks


1 komentar: