1)
DEFINISI KOPERASI : Badan usaha
yg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
PERAN KOPERASI :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan memampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
4.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
3)
TUJUH
PRINSIP KOPERASI :
1.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa yg terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
4)
TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI :
1. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah
koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi,
untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan
dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
-
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi
-
Mempersiapakan acara rapat
-
Mempersiapkan tempat acara
-
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
2. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi yaitu :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan
dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat
pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan
koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar
biasanya mengemukakan :
-
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang
akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
-
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi
yang akan dianut oleh koperasi.
-
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
-
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
-
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
-
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
a.
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus,
tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas
serta wewenang dari pengawas koperasi.
d.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
5)
KREDIT
BERMASALAH KOPERASI : Kredit bermasalah ialah kredit yang tidak lancar atau kredit
dimana debiturnya tidak dan memenuhi persyaratan yang diperjanjikan, misalnya
persyaratan pembayaran bunga, pengambilan pokok pinjaman, peningkatan margin
deposit, pengikatan dan peningkatan agunan.
6)
CARA
MENANGGULANGI KREDIT BERMASALAH KOPERASI
1.
Penagihan intensif oleh CU : Terhadap anggota / nasabah
yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai iktikad baik, namun
telah menunjukkan gejala-gejala kearah kredit bermasalah harus dilakukan
penagihan secara intensif kepada anggota /nasabah agar memenuhi seluruh
kewajibannya.
2.
Rescheduling : upaya penyelamatan kredit dengan melakukan
perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal
pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik
termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak
3.
Reconditioning : upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan
perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak
terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja,
namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan
konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
4.
Restructuring : upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan
syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau
sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity Koperasi Kredit (CU)
yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning
5.
Management Assistancy : bantuan konsultansi dan manajemen professional
yang diberikan Koperasi Kredit (CU) kepada anggota/nasabah yang masih mempunyai
prospek dan mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, namun lemah
didalam pengelolaan usahaannya, baik dengan cara menempatkan petugas CU maupun
meminta bantuan pihak ketiga (konsultan) sebagai anggota manajemen
7)
PERBEDAAN
POLA BUNGA KONVENSIONAL DAN POLA BUNGA SYARIAH
1.
Bank Syariah
Prinsip bagi
hasil :
-
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu
akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
-
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan
yang diperoleh
-
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
-
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
-
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang
dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
2. Bank Konvensional
1.
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana
(deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang
kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal
antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest
difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh
tingkat bunga yang rendah (biaya murah).
2.
Sistem bunga :
-
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan
pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
-
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.
-
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah
keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
-
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua
agama termasuk agama Islam
-
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
8)
PAJAK
KOPERASI
-
Pengertian
pajak : Kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Gambaran Umum Kewajiban
Perpajakan Koperasi :
-
Mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP
-
Melaporkan Usahanya untuk
dikukuhkan menjadi PKP
-
Melaporkan SPT baik Masa
Maupun Tahunan.
-
Menyelenggarakan
Pembukuan.
-
Menyimpan
Buku/Catatan/Dokumen di tempat kedudukan selama 10 tahun.
-
Membantu Pemeriksaan, jika
dilakukan pemeriksaan.
Jenis
spt yang harus dilaporkan :
1.
SPT
Tahunan :
SPT Tahunan PPh Badan :
-
Batas
pelaporan paling lambat 4 bulan setelah
akhir tahun pajak.
-
Apabila
terlambat/tdk menyampaikan dikenakan denda Rp. 1.000.000,- per SPT.
-
Batas
penyetoran/pembayaran yaitu sebelum SPT Tahunan Badan disampaikan
-
Apabila
pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan sanksi 2% sebulan.
2.
SPT Masa :
SPT Masa PPh pasal 25 (SSP) :
-
Batas pelaporan paling lambat 20 hari stlh masa pajak berakhir.
-
Apabila terlambat/tdk menyampaikan dikenakan denda Rp. 100.000,- per bulan.
-
Batas penyetoran tgl 15 bulan takwim berikutnya.
-
Apabila pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan sanksi 2% sebulan.
SPT Masa PPh pasal 21 :
-
Batas pelaporan paling lambat 20
hari stlh masa pajak berakhir.
-
Apabila terlambat/tdk menyampaikan dikenakan denda rp. 100.000,- per bulan.
-
Batas penyetoran tgl 10 bulan
takwim berikutnya.
-
Apabila pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan sanksi 2% sebulan.
SPT Masa PPN :
-
Batas
pelaporan paling akhir bulan stlh
masa pajak berakhir.
-
Apabila
terlambat/tdk menyampaikan dikenakan denda Rp. 500.000,- per bulan.
-
Batas
penyetoran sebelum pelaporan.
-
Apabila
pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan sanksi 2% sebulan.
SPT Masa PPN/PPn BM tidak mengenal SPT tahunan :
-
Apabila
sudah dikukuhkan menjadi PKP juga mempunyai kewajiban menerbitkan faktur pajak
untuk setiap penyerahan BKP/JKP.
-
PKP
yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tdk tepat waktu atau
membuat faktur pajak tidak lengkap dikenakan sanksi denda 2% x DPP.
Penghasilan yang menjadi objek PPh :
1.
Bunga Simpanan Koperasi
-
Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang
diberikan koperasi kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang telah
disetornya. Besarnya bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota
ditentukan berdasarkan perjanjian di awal, pada waktu anggota mendaftarkan diri
sebagai anggota koperasi.
-
Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau
diperoleh anggota dipotong PPh Final
oleh koperasi sebesar 10%
dari jumlah bunga yang diterima sepanjang
jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp
240.000,00 setiap bulannya.
-
Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak
melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikenakan tarif 0 % dan tetap dibuatkan bukti potong ( PP Nomor 15 Tahun 2009 Tanggal 9 Pebruari
2009 dan PMK 112 Tahun 2010).
2.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
-
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (Pasal 45 UU Nomor 22 Tahun 1992 ) .
-
SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada
anggota atas simpanan pokoknya.
-
Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi
tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
-
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang
Nomor 36
Tahun 2008,
SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga
harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Penerima SHU.
Penghasilan
koperasi yang bukan objek pajak :
-
Harta
hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan
koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum
dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan
menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. (Pasal 4 ayat (3)
huruf a.2 UU No 36 Tahun 2008 Jo
SE-05/PJ.4/1995).
-
Dividen
atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No 36
Tahun 2008)
Tarif pph final atas bunga simpanan anggota
koperasi :
-
Bunga simpanan anggota
koperasi yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulannya dikenakan PPh final sebesar 0 %.
-
Atas
bunga simpanan yang jumlahnya diatas Rp 240.000,00 dipotong PPh Final
sebesar 10 % dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.
-
Sebagai
pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukan khusus).
Kewajiban Koperasi Sebagai Pemotong Pph Pasal 4 Ayat
(2) Atas Bunga Simpanan Koperasi Rp. 240.000,- :
-
Memotong PPh final sebesar 10% dan membuat Bukti
Pemotongan Pajak (3 lembar) dan memberikan satu lembar Bukti Pemotongan Pajak
(tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak) kepada anggota pada saat terutang
atau dibayarkan bunga tersebut.
-
Menyetorkan secara kolektif uang pemotongan pajak ke
Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan formulir Surat
Setoran Pajak (Bentuk KP.PDIP. 5.1-98) dimana kolom nama dan NPWP diisi dengan
nama dan NPWP Koperasi, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya PPh final
-
Melaporkan
hasil pemotongan PPh final
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal final selambat-lambatnya 20
hari setelah masa pajak PPh final.
Koperasi adalah Wajib Pajak Badan :
-
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi PT,CV, BUMN/D, termasuk koperasi dll. (Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
huruf b UU PPh)
-
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh, koperasi merupakan
badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan
yang sama dengan badan usaha lainnya.
Tarif WP badan :
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
s.d Rp
50.000.000,-
|
10%
|
Di atas Rp.50.000.000,- s.d.
Rp.100.000.000,-
|
15%
|
Di atas Rp.100.000.000,-
|
30%
|
UU Th 2009
:
-
Tarif
tunggal sebesar 28% untuk tahun pajak 2009.
-
Mulai
tahun 2010 diturunkan menjadi 25%.
-
Untuk WP dg omset s.d. Rp50 M mendapat fasilitas
pengurangan tarif 50% atas PKP dari bagian omset s.d. 4,8M
Alasan Perubahan :
-
Tarif
tunggal selaras dengan prinsip netralitas dalam pengenaan pajak atas WP badan.
-
Tarif
diturunkan secara bertahap untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara
lain dalam menarik investasi luar negeri
Kewajiban Sebagai Pemotong PPh Pasal 21 :
-
Mendaftarkan Diri untuk memperoleh NPWP
-
Menghitung PPh Pasal 21 pihak yang memperoleh penghasilan dan memberi bukti potong
-
Menyetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos & Giro, menggunakan SSP
-
Melaporkan ke KPP/KP4, menggunakan SPT masa
/
SPT Tahunan.
Objek PPh Pasal 21 :
1.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara teratur.
2.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur.
3.
Upah
harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan
4.
Uang
tebusan pensiun, uang pesangon, uang THT atau JHT, dan pembayaran sejenis.
5.
Honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri.
Menghitung PPh PPh Pasal 21 :
Penghasilan bruto –
Pengurang Penghasilan x Tarif
Pengurang Penghasilan bruto
:
-
Biaya
jabatan/Pensiun
-
Iuran
Dana Pensiun
-
Iuran
THT
-
Jaminan
Hari Tua (Jamsostek)
-
PTKP
Karyawan & Pengurang Penghasilan :
a.
Biaya
Jabatan + Iuran Pensiun + THT + JHT + PTKP :
Karyawan tetap
b.
Biaya
Pensiun + PTKP :
Pensiunan bulanan
c.
PTKP
saja :
-
Karyawan
harian lepas dengan upah harian, mingguan, satuan, borongan, honorarium dan
imbalan lainnya yang dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai; (BPTKP)
-
Penerima
Bea Siswa
-
Pemagang
dan Calon Pegawai
-
Penerima
komisi atas kegiatan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Tidak Mendapatkan Pengurang
:
Penerima honorarium, uang
saku, hadiah atau penghargaan dgn nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan
atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari
yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk
:
-
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto
model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya
-
olahragawan
-
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator
-
pengarang, peneliti, dan penerjemah
-
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,
komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi dan sosial
-
agen iklan
-
pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya
dalam segala bidang kegiatan
-
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
-
peserta perlombaan
-
petugas penjaja barang dagangan
-
petugas dinas luar asuransi
-
Anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
pada perusahaan yang sama yang menerima atau memperoleh honorarium
-
Mantan
pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi atau bonus;
-
Peserta
Program Pensiun atas penarikan dana pensiun;
Biaya Jabatan & Biaya Pensiun :
1.
Biaya
Jabatan :
-
Diberikan
kepada karyawan tetap yang masih aktif bekerja
-
Besarnya
5% x Penghasilan Bruto
-
Maksimal
Rp. 500.000/bulan atau Rp.
6.000.000/tahun.
2.
Biaya
Pensiun :
-
Diberikan
kepada Pensiunan
-
Besarnya
5% x Penghasilan Bruto
-
Maksimal
Rp. 200.000/bulan atau Rp.
2.400.000/tahun.
Kewajiban pengusaha Melaporkan Usahanya Untuk Dikukuhkan Sebagai Pkp Pasal. 3 A Ayat (1) Dan (2) :
Pengusaha yang
melakukan :
-
Penyerahan
barang kena pajak
-
Penyerahan
jasa kena pajak
-
Ekspor
barang kena pajak
Termasuk pengusaha kecil yg
memilih untuk dikukuhkan sebagai pkp melaporkan usahanya utk dikukuhkan sebagai
pkp :
-
Memungut
ppn / ppn bm yang terutang
-
Menyetorkan
ppn/ppn bm yang masih harus dibayar
-
Melaporkan
penghitungan pajak
Jenis barang yang tidak dikenakan ppn pasal.4 a ayat (1) dan (2). Pp-144 th
2000 :
1.
Jenis
barang yang tidak dikenakan ppn didasarkan atas kelompok barang sbb :
-
Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
seperti minyak mentah, gas bumi,pasir dan kerikil, biji besi/timah/emas
-
Barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti beras & gabah, jagung, sagu,
kedelai, garam baik yg beryodium maupun yg tidak beryodium
-
Makanan
dan minuman yg disajikan di hotel, rumah makan, Warung dan sejenisnya (untuk
menghindari pajak berganda, Karena sudah merupakan obyek pajak daerah)
-
Uang,
emas batangan, dan surat-surat berharga
Jenis jasa yang tidak dikenakan ppn Pasal. 4 a ayat (3) jo pp-144 tahun
2000 :
-
Jasa
di bidang pelayanan kesehatan medik, seperti dokter umum , Dokter spesialis
-
Jasa
di bidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan, jasa pemakaman
-
Jasa
di bidang pengiriman surat dengan perangko
-
Jasa
di bidang perbankan, asuransi, dan sewa
guna usaha dengan hak opsi
-
Jasa
di bidang keagamaan, seperti pemberian khotbah, atau dakwah
-
Jasa
di bidang pendidikan
-
Jasa
di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
-
Jasa
di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
-
Jasa
di bidang angkutan umum di darat dan di air
-
Jasa
di bidang tenaga kerja, seperti jasa penyelenggaraan
latihan bagi tenaga kerja
-
Jasa
di bidang perhotelan, seperti persewaan Kamar di hotel, motel, losmen dan
hostel
-
Jasa
yang disediakan oleh pemerintah dalam rangkaMenjalankan pemerintahan secara
umum
Kewajiban
Koperasi sebagai Pemotong Pajak :
1.
|
Memotong PPh pada saat pembayaran atau
terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang
menerima bunga simpanan koperasi.
|
2.
|
Menyetorkan secara
kolektif PPh
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom
nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
|
3.
|
Melaporkan ke KPP terkait
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).
|
Penghasilan
koperasi yang bukan objek pajak :
1.
|
Bantuan atau sumbangan
yang diterima oleh koperasi sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan
(Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
|
2.
|
Harta hibahan yang
diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi
tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi
dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima
hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f
|
4.
|
Sisa hasil usaha yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
|
5.
|
Bunga simpanan yang tidak
melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya (Lihat pasal 23 ayat (4)
|
9)
CARA
MENINGKATKAN PERMODALAN KOPERASI
Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat
memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
-
Anggota
-
Koperasi lain dan atau Anggotanya
-
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya
yang dapat disediakan sebagai uang kas dan kelebihannya dengan segera harus
disimpan atas nama Koperasi.
Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan
kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang–kurangnya dua orang Anggota Pengurus atau lebih dan seorang
Pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus.
10)
PERMASALAHAN
DAN CARA PEMECAHAN MASALAH KOPERASI
1.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini sangat beranekaragam, baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Permasalahan internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat mengenai koperasi sangat buruk. Dibawah ini merupakan permasalahan yang akan kita cari solusinya, yaitu :
Permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini sangat beranekaragam, baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Permasalahan internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat mengenai koperasi sangat buruk. Dibawah ini merupakan permasalahan yang akan kita cari solusinya, yaitu :
a.
Koperasi saat ini jarang peminatnya
b.
Koperasi sulit berkembang
c.
Keterbatasan modal
2.
Pemecahan Masalah
Masalah yang
dihadapi koperasi saat ini akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera
mungkin. Sebelum kita melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang
harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita
mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah
konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam
penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik
pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Dari masalah –
masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka kita dapat mencari solusi yang
terbaik. Dibawah ini akan kita cari solusinya, yakni :
a.
Koperasi jarang peminatnya
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang
berkembang dalam masyarakat adalah kegagalan koperasi pada waktu yang lalu
tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi. Dari sinilah perlu
adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya
sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah.
Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat
yang dapat mendongkrak kemakmuran yang merata.Sehingga mereka berminat untuk
bergabung.
b.
Koperasi sulit berkembang
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa
disebabkan SDM yang kurang dan makin banyaknya pesaing yang mempunyai usaha seperti
yang sedang dijalani kopersai.
-
SDM : Sumber daya manusia yang dimaksud adalah
pengurus koperasi. Seperti yang sering kita jumpai pengurus koperasi biasanya
mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan
rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan
terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya
pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu
dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan
agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor
yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan
meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan
efektif.
-
Pesaing : Pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita
elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka
terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila
kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat
berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus,
trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui
harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maximum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
c.
Keterbatasan Modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Disini
pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi
dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain
pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka
yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya
dapat digunakan untuk modal koperasi.