Rabu, 11 Juli 2012

koperasi


1)       DEFINISI KOPERASI : Badan usaha yg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2)       PERAN KOPERASI :
1.              Membangun dan mengembangkan potensi dan  memampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.              Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.              Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4.              Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
3)       TUJUH PRINSIP KOPERASI :
1.          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.         Pemberian balas jasa yg terbatas terhadap modal
5.         Kemandirian
6.         Pendidikan perkoperasian
7.         Kerjasama antar koperasi
4)       TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI :
1.      Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
-           Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi
-           Mempersiapakan acara rapat
-           Mempersiapkan tempat acara
-           Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
2.      Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi yaitu :
a.      Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b.      Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
-           Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
-           Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
-           Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
-           Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
-           Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
-           Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
a.          Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b.         Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c.          Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
d.         Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.


5)       KREDIT BERMASALAH KOPERASI : Kredit bermasalah ialah kredit yang tidak lancar atau kredit dimana debiturnya tidak dan memenuhi persyaratan yang diperjanjikan, misalnya persyaratan pembayaran bunga, pengambilan pokok pinjaman, peningkatan margin deposit, pengikatan dan peningkatan agunan.
6)       CARA MENANGGULANGI KREDIT BERMASALAH KOPERASI
1.      Penagihan intensif oleh CU : Terhadap anggota / nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai iktikad baik, namun telah menunjukkan gejala-gejala kearah kredit bermasalah harus dilakukan penagihan secara intensif kepada anggota /nasabah agar memenuhi seluruh kewajibannya.
2.      Rescheduling : upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak
3.      Reconditioning : upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
4.      Restructuring : upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity Koperasi Kredit (CU) yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning
5.      Management Assistancy : bantuan konsultansi dan manajemen professional yang diberikan Koperasi Kredit (CU) kepada anggota/nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, namun lemah didalam pengelolaan usahaannya, baik dengan cara menempatkan petugas CU maupun meminta bantuan pihak ketiga (konsultan) sebagai anggota manajemen
7)       PERBEDAAN POLA BUNGA KONVENSIONAL DAN POLA BUNGA SYARIAH
1.      Bank Syariah
Prinsip bagi hasil :
-           Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
-           Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
-           Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
-           Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
-           Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
2.      Bank Konvensional
1.          Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah).
2.         Sistem bunga :
-           Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
-           Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
-           Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
-           Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
-           Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
8)       PAJAK KOPERASI
-           Pengertian pajak : Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Gambaran Umum Kewajiban Perpajakan Koperasi :
-           Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
-           Melaporkan Usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP
-           Melaporkan SPT baik Masa Maupun Tahunan.
-           Menyelenggarakan Pembukuan.
-           Menyimpan Buku/Catatan/Dokumen di tempat kedudukan selama 10 tahun.
-           Membantu Pemeriksaan, jika dilakukan pemeriksaan.
Jenis spt yang harus dilaporkan :
1.          SPT Tahunan :
SPT Tahunan PPh Badan :
-           Batas pelaporan  paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
-           Apabila terlambat/tdk menyampaikan dikenakan denda Rp. 1.000.000,- per SPT.
-           Batas penyetoran/pembayaran yaitu sebelum SPT Tahunan Badan disampaikan
-           Apabila pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan sanksi 2% sebulan.
2.         SPT Masa :
SPT Masa PPh pasal 25 (SSP) :
-           Batas pelaporan paling lambat 20 hari stlh masa pajak berakhir.
-           Apabila terlambat/tdk menyampaikan dikenakan denda Rp.  100.000,- per bulan.
-           Batas penyetoran tgl 15 bulan takwim berikutnya.
-           Apabila pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan sanksi 2% sebulan.
SPT Masa PPh pasal 21 :
-           Batas pelaporan  paling lambat 20 hari stlh masa pajak berakhir.
-           Apabila terlambat/tdk menyampaikan dikenakan denda rp.  100.000,- per bulan.
-           Batas penyetoran tgl 10 bulan  takwim berikutnya.
-           Apabila pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan sanksi 2% sebulan.
SPT Masa PPN :
-           Batas pelaporan  paling akhir bulan stlh masa pajak berakhir.
-           Apabila terlambat/tdk menyampaikan dikenakan denda Rp.  500.000,- per bulan.
-           Batas penyetoran sebelum pelaporan.
-           Apabila pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan sanksi 2% sebulan.
SPT Masa PPN/PPn BM tidak mengenal SPT tahunan :
-           Apabila sudah dikukuhkan menjadi PKP juga mempunyai kewajiban menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP.
-           PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tdk tepat waktu atau membuat faktur pajak tidak lengkap dikenakan sanksi denda 2% x DPP.
Penghasilan yang menjadi objek PPh :
1.          Bunga Simpanan Koperasi
-           Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang telah disetornya. Besarnya bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota ditentukan berdasarkan perjanjian di awal, pada waktu anggota mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.
-           Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong PPh Final oleh koperasi sebesar 10% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
-           Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikenakan tarif 0 % dan tetap dibuatkan bukti potong ( PP Nomor 15 Tahun 2009 Tanggal 9 Pebruari 2009 dan PMK 112 Tahun 2010).
2.         Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
-           Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (Pasal 45 UU Nomor 22 Tahun 1992 ) .
-           SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
-           Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
-           Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Penerima SHU.
Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak :
-           Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. (Pasal 4 ayat (3) huruf a.2 UU No 36 Tahun 2008 Jo SE-05/PJ.4/1995).
-           Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No 36 Tahun 2008)
Tarif pph final atas bunga simpanan anggota koperasi :
-           Bunga simpanan anggota koperasi yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulannya dikenakan PPh final sebesar 0 %.
-           Atas bunga simpanan yang jumlahnya diatas Rp 240.000,00 dipotong PPh Final sebesar 10 % dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.
-           Sebagai pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukan khusus).
Kewajiban Koperasi Sebagai Pemotong Pph Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Simpanan Koperasi Rp. 240.000,- :
-           Memotong PPh final sebesar 10% dan membuat Bukti Pemotongan Pajak (3 lembar) dan memberikan satu lembar Bukti Pemotongan Pajak (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak) kepada anggota pada saat terutang atau dibayarkan bunga tersebut.
-           Menyetorkan secara kolektif uang pemotongan pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (Bentuk KP.PDIP. 5.1-98) dimana kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP Koperasi, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya PPh final
-           Melaporkan hasil pemotongan PPh final dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal final selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak PPh final.
Koperasi adalah Wajib Pajak Badan :
-           Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi PT,CV, BUMN/D, termasuk koperasi dll. (Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh)
-           Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-           Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
Tarif WP badan :
Lapisan Penghasilan
Tarif
s.d Rp 50.000.000,-
10%
Di atas Rp.50.000.000,-  s.d.  Rp.100.000.000,-
15%
Di atas Rp.100.000.000,-
30%
UU Th 2009 :
-           Tarif tunggal sebesar 28% untuk tahun pajak 2009.
-           Mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25%.
-           Untuk WP dg omset s.d. Rp50 M mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas PKP dari bagian omset s.d. 4,8M
Alasan Perubahan :
-           Tarif tunggal selaras dengan prinsip netralitas dalam pengenaan pajak atas WP badan.
-           Tarif diturunkan secara bertahap untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain dalam menarik investasi luar negeri
Kewajiban Sebagai Pemotong PPh Pasal 21 :
-           Mendaftarkan Diri untuk memperoleh NPWP
-           Menghitung PPh Pasal 21 pihak yang memperoleh penghasilan dan memberi bukti potong
-           Menyetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos & Giro, menggunakan SSP
-           Melaporkan ke KPP/KP4, menggunakan SPT masa / SPT Tahunan.
Objek PPh Pasal 21 :
1.          Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur.
2.         Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur.
3.         Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan
4.         Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang THT atau JHT, dan pembayaran sejenis.
5.         Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri.
Menghitung PPh PPh Pasal 21 :
Penghasilan bruto – Pengurang Penghasilan x Tarif
Pengurang Penghasilan bruto :
-           Biaya jabatan/Pensiun
-           Iuran Dana Pensiun
-           Iuran THT
-           Jaminan Hari Tua (Jamsostek)
-           PTKP        
Karyawan & Pengurang Penghasilan :
a.          Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + THT + JHT + PTKP :
Karyawan tetap
b.         Biaya Pensiun + PTKP :
Pensiunan bulanan
c.          PTKP saja :
-           Karyawan harian lepas dengan upah harian, mingguan, satuan, borongan, honorarium dan imbalan lainnya yang dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai; (BPTKP)
-           Penerima Bea Siswa
-           Pemagang dan Calon Pegawai
-           Penerima komisi atas kegiatan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Tidak Mendapatkan Pengurang :
Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dgn nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk :
-           pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
-           olahragawan
-           penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
-           pengarang, peneliti, dan penerjemah
-           pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial
-           agen iklan
-           pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan
-           pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
-           peserta perlombaan
-           petugas penjaja barang dagangan
-           petugas dinas luar asuransi
-           Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama yang menerima atau memperoleh honorarium
-           Mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi atau bonus;
-           Peserta Program Pensiun atas penarikan dana pensiun;
Biaya Jabatan & Biaya Pensiun :
1.          Biaya Jabatan :
-           Diberikan kepada karyawan tetap yang masih aktif bekerja
-           Besarnya 5% x Penghasilan Bruto
-           Maksimal Rp.  500.000/bulan atau Rp. 6.000.000/tahun.
2.         Biaya Pensiun :
-           Diberikan kepada Pensiunan
-           Besarnya 5% x Penghasilan Bruto
-           Maksimal Rp.  200.000/bulan atau Rp. 2.400.000/tahun.
Kewajiban pengusaha Melaporkan Usahanya Untuk Dikukuhkan Sebagai Pkp Pasal. 3 A Ayat (1) Dan (2) :
Pengusaha yang melakukan  :
-           Penyerahan barang kena pajak
-           Penyerahan jasa kena pajak
-           Ekspor barang kena pajak
Termasuk pengusaha kecil yg memilih untuk dikukuhkan sebagai pkp melaporkan usahanya utk dikukuhkan sebagai pkp :
-           Memungut ppn / ppn bm yang terutang
-           Menyetorkan ppn/ppn bm yang masih harus dibayar
-           Melaporkan penghitungan  pajak
Jenis barang yang tidak dikenakan ppn pasal.4 a ayat  (1) dan (2). Pp-144 th 2000 :
1.          Jenis barang yang tidak dikenakan ppn didasarkan atas kelompok barang sbb :
-           Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah, gas bumi,pasir dan kerikil, biji besi/timah/emas
-           Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,  seperti beras & gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yg beryodium maupun yg tidak  beryodium
-           Makanan dan minuman yg disajikan di hotel, rumah makan, Warung dan sejenisnya (untuk menghindari pajak berganda, Karena sudah merupakan obyek pajak daerah)
-           Uang, emas batangan,  dan surat-surat berharga
Jenis jasa yang tidak dikenakan ppn Pasal. 4  a ayat (3) jo pp-144 tahun 2000 :
-           Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, seperti dokter umum , Dokter spesialis
-           Jasa di bidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan, jasa pemakaman
-           Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
-           Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa  guna usaha dengan hak opsi
-           Jasa di bidang keagamaan, seperti pemberian khotbah, atau dakwah
-           Jasa di bidang pendidikan
-           Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
-           Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
-           Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
-           Jasa di bidang tenaga kerja, seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
-           Jasa di bidang perhotelan, seperti persewaan Kamar di hotel, motel, losmen dan hostel
-           Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangkaMenjalankan pemerintahan secara umum
Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak :
1.
Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.
2.
Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
3.
Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).
Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak :
1.
Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
2.
Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f
4.
Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
5.
Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya (Lihat pasal 23 ayat (4)

9)       CARA MENINGKATKAN PERMODALAN KOPERASI
Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
-           Anggota
-           Koperasi lain dan atau Anggotanya
-           Bank dan lembaga keuangan lainnya
Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi. Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang–kurangnya dua orang Anggota Pengurus atau lebih dan seorang Pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus.
10)     PERMASALAHAN DAN CARA PEMECAHAN MASALAH KOPERASI
1.          Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini sangat beranekaragam, baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Permasalahan internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat mengenai koperasi sangat buruk. Dibawah ini merupakan permasalahan yang akan kita cari solusinya, yaitu :
a.         Koperasi saat ini jarang peminatnya
b.         Koperasi sulit berkembang
c.         Keterbatasan modal
2.         Pemecahan Masalah
Masalah yang dihadapi koperasi saat ini akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum kita melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Dari masalah – masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka kita dapat mencari solusi yang terbaik. Dibawah ini akan kita cari solusinya, yakni :
a.         Koperasi jarang peminatnya
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang dalam masyarakat adalah kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak kemakmuran yang merata.Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
b.         Koperasi sulit berkembang
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan SDM yang kurang dan makin banyaknya pesaing yang mempunyai usaha seperti yang sedang dijalani kopersai.
-           SDM : Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering kita jumpai pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
-           Pesaing : Pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maximum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
c.         Keterbatasan Modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Disini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.